Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum menilai, selama ini pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat ketika pengurusan SIM, STNK serta BPKP amatlah rumit serta tidak transparan. Belum lagi, kata dia, berdasarkan hasil audit BPK RI 2015 ditemukan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp270.530.855.000.
“Meski tarif kepengurusan STNK, BPKB naik dua kali lipat, kenaikan target PNBP sesuai PP 60/2016 hanya Rp1,7 Triliun,”sebutnya, Kamis (5/1).
Kata dia, kenaikan harga kertas dan materai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tariff di PP 60/2016. “Dari temuan BPK tahun 2015, Pengelolaan dana Samsat misalnya Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti penyetoran dana ke Bank terdapat selisih,” ungkapnya.
Fitra pun menuding proses penyusunan PP 60/2016 tidak transparan dalam seperti tidak adanya uji publik yang mengakibatkan masyarakat terkejut.
Untuk itu, Fitra meminta agar Presiden Jokowi Membatalkan PP 60/2016. “Harus dicari cara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, intinya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jangan sampai memberatkan masyarakat,” tukasnya. (ted/dik/adz)