25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Warga Terkecoh Info Kenaikan Tarif STNK

Terpisah, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi menilai, kenaikan tariff baru ini berpotensi menambah jumlah pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak. Kata dia, dengan tarif sebelumnya saja angka kepatuhan membayar pengurusan STNK ataupun BPKB kendaraan sangat rendah.

“Tentu kenaikan ini membebani rakyat, maka dikhawatirkan kenaikan biaya perpanjangan STNK akan berpotensi menambah jumlah pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak, karena dinilai kecenderungannya akan dinilai mahal,” ungkap Padian.

Dia bilang, terkait kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini, harus ada justifikasi atau alasan kenaikan biaya, bagi masyarakat. Poinnya adalah, kalau kenaikan tarif harus ada peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

“Terkait hal itu, pihak pemerintah atau kepolisian yang harus menjawabnya, apa saja yang menjadi manfaat dari kenaikan tarif. Misalnya, pelayanan jadi lebih cepat kah? Pembayaran lebih mudah kah? Jadi, kenaikan biaya STNK dan BPKB harusnya meningkatkan mutu pelayanan seperti lebih cepat, mudah dan bebas pungli,” ujarnya.

Padian pun menyindir, dengan kondisi infrastruktur seperti ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara yang rusak, apakah dengan kenaikan tarif ini dapat berdampak konkrit ke masyarakat. “Menjadi catatan penting, khusus Sumatera Utara, kenderaan yang terbanyak menggunakan fasilitas dan sarana prasarana misalnya jalan adalah kota medan, setelah kenaikan stnk, apakah segera berdampak nyata,” pungkas Padian.

Terpisah, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi menilai, kenaikan tariff baru ini berpotensi menambah jumlah pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak. Kata dia, dengan tarif sebelumnya saja angka kepatuhan membayar pengurusan STNK ataupun BPKB kendaraan sangat rendah.

“Tentu kenaikan ini membebani rakyat, maka dikhawatirkan kenaikan biaya perpanjangan STNK akan berpotensi menambah jumlah pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak, karena dinilai kecenderungannya akan dinilai mahal,” ungkap Padian.

Dia bilang, terkait kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini, harus ada justifikasi atau alasan kenaikan biaya, bagi masyarakat. Poinnya adalah, kalau kenaikan tarif harus ada peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

“Terkait hal itu, pihak pemerintah atau kepolisian yang harus menjawabnya, apa saja yang menjadi manfaat dari kenaikan tarif. Misalnya, pelayanan jadi lebih cepat kah? Pembayaran lebih mudah kah? Jadi, kenaikan biaya STNK dan BPKB harusnya meningkatkan mutu pelayanan seperti lebih cepat, mudah dan bebas pungli,” ujarnya.

Padian pun menyindir, dengan kondisi infrastruktur seperti ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara yang rusak, apakah dengan kenaikan tarif ini dapat berdampak konkrit ke masyarakat. “Menjadi catatan penting, khusus Sumatera Utara, kenderaan yang terbanyak menggunakan fasilitas dan sarana prasarana misalnya jalan adalah kota medan, setelah kenaikan stnk, apakah segera berdampak nyata,” pungkas Padian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/