25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Masih Berstatus Sengketa, Gedung Warenhuis Gagal Direvitalisasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan terpaksa harus menahan rencananya untuk melakukan pembangunan atau revitalisasi gedung bersejarah Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada tahun ini.

SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.

Pasalnya, gedung heritage yang merupakan bangunan Supermarket pertama di Kota Medan itu masih bersengketa hukum dalam persoalan aset kepemilikan, yakni antara Pemko Medan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik gedung Warenhuis.

Kepada Sumut Pos, Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Investasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi, mengatakan sejak gedung Warenhuis disidangkan pada 2019 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, kasus sengketa kepemilikan Warrenhuis hingga kini masih belum mendapatkan titik terang.

“Selain Pemko, kemarin kan ada beberapa pihak yang tergugat, salah satunya BPN (Medan). Memang waktu di persidangan (tingkat pertama) pihak tergugat kalah, kalau tidak salah kemarin pihak tergugat melakukan kasasi. Jadi yang saya tahu masih berlanjut prosesnya,” ucap Sumiadi saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (4/2) sore.

Sumiadi menjelaskan, pada akhir 2019 lalu, sebenarnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah sempat mengagendakan pembangunan gedung Warenhuis di tahun 2020.

Untuk itu, Kementerian PUPR telah menganggarkan dana untuk membangun kawasan Kesawan (Jalan Ahmad Yani) Medan yang seluruhnya akan direncanakan sebagai kawasan Gedung Tua (Heritage) ataupun Gedung Bersejarah di Kota Medan, termasuk gedung Warenhuis.

Namun sayang, pandemi membuyarkan semua rencana tersebut di tahun lalu.”Waktu itu Kementrian PUPR sudah sempat berencana untuk mengucurkan dana untuk menjadikan Warenhuis sebagai situs yang bersejarah, karena Warenhuis ini masuk dalam kawasan heritage Kesawan. Tapi karena Covid-19 di Maret 2020 kemarin, ya terpaksa lah harus di pending (rencananya). Anggarannya harus di refocussing untuk anggaran Covid,” jelasnya.

Sementara proses sengketa di persidangan masih berlangsung, Sumiadi mengatakan bahwa Pemko Medan tidak mungkin membangun gedung Warenhuis tersebut.”Saat ini belum bisa diapa-apakan. Karena belum jelas status kepemilikannya. Jadi khusus untuk Warenhuis, selain karena anggaran, juga karena masih terkait masalah hukum juga,” ujarnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT. Kepada Sumut Pos, Benny mengatakan jika revitalisasi Gedung Warenhuis tidak bisa dilakukan pada tahun ini.

“Warenhuis gak bisa di revitalisasi tahun ini, karena masih tersangkut masalah hukum,” jawab Benny kepada Sumut Pos, Jumat (5/1).

Benny membenarkan jika Pemko Medan mengalami kekalahan dalam sengketa kepemilikan gedung Warenhuis pada tingkat pertama di PTUN Medan.”Kabarnya kita (Pemko) kalah di tingkat pertama di PTUN. Namun kami belum terima dokumen resmi dari bagian hukum. Tapi setahu saya ke KPK sudah kita laporkan, untuk pendampingan,” ujarnya.

Bila nantinya perkara kepemilikan aset gedung Warenhuis telah selesai, lanjut Benny, maka kemungkinan besar kawasan Kesawan akan dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.

“Kita sudah minta ke pusat, sudah disetujui. Provinsi juga siap (membangunnya),” ungkap Benny.

Pantauan Sumut Pos, saat ini gedung Warenhuis sudah tampak kosong ataupun tidak berpenghuni. Atap bangunannya banyak yang sudah rusak, hanya saja gedung tersebut tampak sudah lebih rapi dibagian depan bila dibandingkan dengan kondisi sebelumnya karena pernah dilakukan pengecatan oleh Pemko Medan di akhir tahun 2019.

Disisi kanan bangunan, terdapat plang yang menyatakan bertuliskan jika Tanah tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Medan dengan Luas 1.752 meter persegi dan bersertifikat.

Seperti diketahui, pihak penggugat kepemilikan gedung Warenhuis oleh Pemko Medan adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri almarhum G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan.l yang disebut sebagai pemilik gedung Warenhuis yang sesungguhnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan terpaksa harus menahan rencananya untuk melakukan pembangunan atau revitalisasi gedung bersejarah Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada tahun ini.

SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.

Pasalnya, gedung heritage yang merupakan bangunan Supermarket pertama di Kota Medan itu masih bersengketa hukum dalam persoalan aset kepemilikan, yakni antara Pemko Medan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik gedung Warenhuis.

Kepada Sumut Pos, Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Investasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi, mengatakan sejak gedung Warenhuis disidangkan pada 2019 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, kasus sengketa kepemilikan Warrenhuis hingga kini masih belum mendapatkan titik terang.

“Selain Pemko, kemarin kan ada beberapa pihak yang tergugat, salah satunya BPN (Medan). Memang waktu di persidangan (tingkat pertama) pihak tergugat kalah, kalau tidak salah kemarin pihak tergugat melakukan kasasi. Jadi yang saya tahu masih berlanjut prosesnya,” ucap Sumiadi saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (4/2) sore.

Sumiadi menjelaskan, pada akhir 2019 lalu, sebenarnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah sempat mengagendakan pembangunan gedung Warenhuis di tahun 2020.

Untuk itu, Kementerian PUPR telah menganggarkan dana untuk membangun kawasan Kesawan (Jalan Ahmad Yani) Medan yang seluruhnya akan direncanakan sebagai kawasan Gedung Tua (Heritage) ataupun Gedung Bersejarah di Kota Medan, termasuk gedung Warenhuis.

Namun sayang, pandemi membuyarkan semua rencana tersebut di tahun lalu.”Waktu itu Kementrian PUPR sudah sempat berencana untuk mengucurkan dana untuk menjadikan Warenhuis sebagai situs yang bersejarah, karena Warenhuis ini masuk dalam kawasan heritage Kesawan. Tapi karena Covid-19 di Maret 2020 kemarin, ya terpaksa lah harus di pending (rencananya). Anggarannya harus di refocussing untuk anggaran Covid,” jelasnya.

Sementara proses sengketa di persidangan masih berlangsung, Sumiadi mengatakan bahwa Pemko Medan tidak mungkin membangun gedung Warenhuis tersebut.”Saat ini belum bisa diapa-apakan. Karena belum jelas status kepemilikannya. Jadi khusus untuk Warenhuis, selain karena anggaran, juga karena masih terkait masalah hukum juga,” ujarnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT. Kepada Sumut Pos, Benny mengatakan jika revitalisasi Gedung Warenhuis tidak bisa dilakukan pada tahun ini.

“Warenhuis gak bisa di revitalisasi tahun ini, karena masih tersangkut masalah hukum,” jawab Benny kepada Sumut Pos, Jumat (5/1).

Benny membenarkan jika Pemko Medan mengalami kekalahan dalam sengketa kepemilikan gedung Warenhuis pada tingkat pertama di PTUN Medan.”Kabarnya kita (Pemko) kalah di tingkat pertama di PTUN. Namun kami belum terima dokumen resmi dari bagian hukum. Tapi setahu saya ke KPK sudah kita laporkan, untuk pendampingan,” ujarnya.

Bila nantinya perkara kepemilikan aset gedung Warenhuis telah selesai, lanjut Benny, maka kemungkinan besar kawasan Kesawan akan dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.

“Kita sudah minta ke pusat, sudah disetujui. Provinsi juga siap (membangunnya),” ungkap Benny.

Pantauan Sumut Pos, saat ini gedung Warenhuis sudah tampak kosong ataupun tidak berpenghuni. Atap bangunannya banyak yang sudah rusak, hanya saja gedung tersebut tampak sudah lebih rapi dibagian depan bila dibandingkan dengan kondisi sebelumnya karena pernah dilakukan pengecatan oleh Pemko Medan di akhir tahun 2019.

Disisi kanan bangunan, terdapat plang yang menyatakan bertuliskan jika Tanah tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Medan dengan Luas 1.752 meter persegi dan bersertifikat.

Seperti diketahui, pihak penggugat kepemilikan gedung Warenhuis oleh Pemko Medan adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri almarhum G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan.l yang disebut sebagai pemilik gedung Warenhuis yang sesungguhnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/