25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

SPBU Pinangbaris Digeledah

sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu terus menggembangkan kasus OTT. Kali ini, penyidik menggeledah SPBU di Jalan TB Simatupang, Pinang Baris, Sunggal. Penggeledahan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus manipulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Kota Medan, Selasa (22/11).

Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap staf SPBU Keloko 14.201.105 di Pinang Baris, namun masih sebagai saksi.

Belum ada penambahan tersangka. Barang bukti yang diamankan dari SPBU masih dalam pendataan. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen dan voucer BBM yang melibatkan SPBU tersebut. “Mencari bukti terbaru,” bebernya kepada wartawan.

Disinggung soal status Kadis Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis.  AKBP Yemmy menegaskan statusnya terperiksa belum sebagai tersangka. “Statusnya (Endar Sutan Lubis) masih sebagai saksi, belum tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebersihan Kota Medan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai barang bukti diamankan. Penyidik telah menetapkan enam tersangka. Setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa saja meningkat menjadi tersangka, tergantung hasil proses penyidikan. “Bisa lah. Setiap saksi yang diperiksa bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar pasal Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun enam tersangka, HA PNS menjabat Kabid Opersional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan. HSP Tenaga Harian Lepas (THL), sopir truck sampah, M KHH THL/ pembagi voucer BBM solar dan penerima serta penukar voucer, MI, THL/petugas TPA/tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris, penerima voucer dari MKHH menukarkannya dengan uang. (gib/ras)

sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu terus menggembangkan kasus OTT. Kali ini, penyidik menggeledah SPBU di Jalan TB Simatupang, Pinang Baris, Sunggal. Penggeledahan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus manipulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Kota Medan, Selasa (22/11).

Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap staf SPBU Keloko 14.201.105 di Pinang Baris, namun masih sebagai saksi.

Belum ada penambahan tersangka. Barang bukti yang diamankan dari SPBU masih dalam pendataan. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen dan voucer BBM yang melibatkan SPBU tersebut. “Mencari bukti terbaru,” bebernya kepada wartawan.

Disinggung soal status Kadis Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis.  AKBP Yemmy menegaskan statusnya terperiksa belum sebagai tersangka. “Statusnya (Endar Sutan Lubis) masih sebagai saksi, belum tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebersihan Kota Medan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai barang bukti diamankan. Penyidik telah menetapkan enam tersangka. Setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa saja meningkat menjadi tersangka, tergantung hasil proses penyidikan. “Bisa lah. Setiap saksi yang diperiksa bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar pasal Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun enam tersangka, HA PNS menjabat Kabid Opersional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan. HSP Tenaga Harian Lepas (THL), sopir truck sampah, M KHH THL/ pembagi voucer BBM solar dan penerima serta penukar voucer, MI, THL/petugas TPA/tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris, penerima voucer dari MKHH menukarkannya dengan uang. (gib/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/