25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

YLKI: Apakah Warga Medan Tau?

Foto: Riadi/PM Lampu jalan di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, Kota Medan terlihat mati. Jalan ini termasuk areal yang rawan aksi perampokan, diduga karena kondisi gelap. Gambar dijepret Selasa (1/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Lampu jalan di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, Kota Medan terlihat mati. Jalan ini termasuk areal yang rawan aksi perampokan, diduga karena kondisi gelap. Gambar dijepret Selasa (1/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelewengan pajak 7,5 persen yang dipotong dari rekening listrik bulanan warga yang dilakukan Pemko Medan, menuai kecaman dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara. Seperti diketahui, Nilai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima Pemko Medan tiap bulannya berkisar antara Rp 18-19 miliar.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari PPJ yang diperoleh dari PLN cabang Kota Medan dan PLN cabang Lubuk Pakam. Tapi perolehan PPJ tersebut justru digunakan untuk membayar tagihan listrik Pemko Medan. Untuk itu Ketua YLKI Sumatera Utara, Abubakar Siddik mengimbau warga Medan mengadukan penyelewengan anggaran ini ke DPRD Medan. “Ini kan instansi, jika ada keluhan bisa mengadukannya ke DPRD Medan, karena DPRD Medan bertugas sebagai pengawas,” jelasnya. Dalam kasus ini, Siddik juga meminta DPRD Medan harus aktif dan menjemput bola jika ada laporan atau temuan kasus seperti ini. “DPRD Medan harus jemput bola, jangan hanya diam saja menunggu laporan. Harus aktiflah dan tegas menindak lanjuti,” pintanya.

Saat ditanyai apakah masyarakat yang dirugikan bisa mengajukan gugatan class action terhadap Pemko Medan? Siddik mengatakan tidak, karena Pemko Medan merupakan instansi, hingga harus melalui DPRD Medan. Sementara untuk gugatan class action dapat dilakukan jika yang diadukan adalah pihak swasta.

“Jadi kalau untuk gugatan class action itu biasanya adalah perusahaan swasta, BUMN seperti PLN, atau badan perseroan lain. Kalau pemko, mungkin seharusnya masyarakat mengadu ke DPRD Medan dulu,” ujarnya sembari menyebut, dalam kasus ini PLN juga ikut membebani rakyat, dengan melakukan pungutan dari rekening.

“Masyarakat tau gak soal pungutan atau pemotongan uang dari rekening tersebut. Ada gak sosialisasinya? Di sini kan terlihat membebani rakyat. Tetapi berujung masyarakat tidak menikmati apa yang menjadi haknya atas tujuan dari pemotongan uang tersebut,” tandasnya. (bay/deo)

Foto: Riadi/PM Lampu jalan di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, Kota Medan terlihat mati. Jalan ini termasuk areal yang rawan aksi perampokan, diduga karena kondisi gelap. Gambar dijepret Selasa (1/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Lampu jalan di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, Kota Medan terlihat mati. Jalan ini termasuk areal yang rawan aksi perampokan, diduga karena kondisi gelap. Gambar dijepret Selasa (1/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelewengan pajak 7,5 persen yang dipotong dari rekening listrik bulanan warga yang dilakukan Pemko Medan, menuai kecaman dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara. Seperti diketahui, Nilai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima Pemko Medan tiap bulannya berkisar antara Rp 18-19 miliar.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari PPJ yang diperoleh dari PLN cabang Kota Medan dan PLN cabang Lubuk Pakam. Tapi perolehan PPJ tersebut justru digunakan untuk membayar tagihan listrik Pemko Medan. Untuk itu Ketua YLKI Sumatera Utara, Abubakar Siddik mengimbau warga Medan mengadukan penyelewengan anggaran ini ke DPRD Medan. “Ini kan instansi, jika ada keluhan bisa mengadukannya ke DPRD Medan, karena DPRD Medan bertugas sebagai pengawas,” jelasnya. Dalam kasus ini, Siddik juga meminta DPRD Medan harus aktif dan menjemput bola jika ada laporan atau temuan kasus seperti ini. “DPRD Medan harus jemput bola, jangan hanya diam saja menunggu laporan. Harus aktiflah dan tegas menindak lanjuti,” pintanya.

Saat ditanyai apakah masyarakat yang dirugikan bisa mengajukan gugatan class action terhadap Pemko Medan? Siddik mengatakan tidak, karena Pemko Medan merupakan instansi, hingga harus melalui DPRD Medan. Sementara untuk gugatan class action dapat dilakukan jika yang diadukan adalah pihak swasta.

“Jadi kalau untuk gugatan class action itu biasanya adalah perusahaan swasta, BUMN seperti PLN, atau badan perseroan lain. Kalau pemko, mungkin seharusnya masyarakat mengadu ke DPRD Medan dulu,” ujarnya sembari menyebut, dalam kasus ini PLN juga ikut membebani rakyat, dengan melakukan pungutan dari rekening.

“Masyarakat tau gak soal pungutan atau pemotongan uang dari rekening tersebut. Ada gak sosialisasinya? Di sini kan terlihat membebani rakyat. Tetapi berujung masyarakat tidak menikmati apa yang menjadi haknya atas tujuan dari pemotongan uang tersebut,” tandasnya. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/