26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Pasar Mini Marelan Pindah Secara Sukarela

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

SUMUTPOS.CO – Proses pemindahan pedagang Pasar Mini Marelan ke gedung baru mulai dilakukan, Sabtu (3/3) kemarin. Namun mekanismenya masih bersifat sukarela.

Kepala Cabang III PD Pasar Medan, Ismail Pardede menjelaskan, pengosongan tersebut sesuai surat Wali Kota Medan melalui Sekda Kota Medan pada 20 Februari 2017, perihal masalah konsinyasi ganti rugi pembangunan Pasar Marelan. Kemudian melalui surat sekda selaku Ketua Badan Pengawas PD pada 12 Desember 2017, perihal penyerahan pengelolaan Pasar Marelan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada pedagang dapat mengosongkan/membongkar lapak dan kios di Pasar Mini Marelan yang selama ini ditempati pedagang. Hal itu untuk membuka akses masuk ke lokasi gedung baru Pasar Marelan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (5/3).

Dijelaskan Ismail, proses pengosongan kios dan lapak pedagang pada Sabtu kemarin secara sukarela dan dilaksanakan secara bertahap. Selesai mereka membereskan lapak dan kios itu, Pemko melalui PD Pasar sudah menyiapkan tempat di gedung pasar yang baru.

“Pedagang sudah memiliki tempat (lapak/meja) di dalam sesuai pengundian nomor yang telah dilakukan sebelumnya. Jadi tidak benar ada pemberitaan yang menyebutkan terjadi pengosongan paksa, pengrusakan dan lain sebagainya. Semuanya berlangsung kondusif Sabtu kemarin,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Ismail, ada dua versi atas kepemilikan Pasar Mini Marelan. Pertama bernama Subroto yang dikuasakan kepada pedagang dan sudah diganti rugi Pemko. Kemudian ada sedikit lagi memang space tanah yang disewakan kepada para pedagang, persis di bagian depan Pasar Mini Marelan. “Ini pun sudah dilakukan persuasif. Apalagi memang mereka (pedagang) pengelolanya dan tentu punya hak di situ. Sebagian malah pedagang di situ membongkar sendiri kios mereka,” katanya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

SUMUTPOS.CO – Proses pemindahan pedagang Pasar Mini Marelan ke gedung baru mulai dilakukan, Sabtu (3/3) kemarin. Namun mekanismenya masih bersifat sukarela.

Kepala Cabang III PD Pasar Medan, Ismail Pardede menjelaskan, pengosongan tersebut sesuai surat Wali Kota Medan melalui Sekda Kota Medan pada 20 Februari 2017, perihal masalah konsinyasi ganti rugi pembangunan Pasar Marelan. Kemudian melalui surat sekda selaku Ketua Badan Pengawas PD pada 12 Desember 2017, perihal penyerahan pengelolaan Pasar Marelan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada pedagang dapat mengosongkan/membongkar lapak dan kios di Pasar Mini Marelan yang selama ini ditempati pedagang. Hal itu untuk membuka akses masuk ke lokasi gedung baru Pasar Marelan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (5/3).

Dijelaskan Ismail, proses pengosongan kios dan lapak pedagang pada Sabtu kemarin secara sukarela dan dilaksanakan secara bertahap. Selesai mereka membereskan lapak dan kios itu, Pemko melalui PD Pasar sudah menyiapkan tempat di gedung pasar yang baru.

“Pedagang sudah memiliki tempat (lapak/meja) di dalam sesuai pengundian nomor yang telah dilakukan sebelumnya. Jadi tidak benar ada pemberitaan yang menyebutkan terjadi pengosongan paksa, pengrusakan dan lain sebagainya. Semuanya berlangsung kondusif Sabtu kemarin,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Ismail, ada dua versi atas kepemilikan Pasar Mini Marelan. Pertama bernama Subroto yang dikuasakan kepada pedagang dan sudah diganti rugi Pemko. Kemudian ada sedikit lagi memang space tanah yang disewakan kepada para pedagang, persis di bagian depan Pasar Mini Marelan. “Ini pun sudah dilakukan persuasif. Apalagi memang mereka (pedagang) pengelolanya dan tentu punya hak di situ. Sebagian malah pedagang di situ membongkar sendiri kios mereka,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/