32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PN Medan Terapkan Pelayanan Satu Pintu

Sejumlah warga bersantai diruang tunggu Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk memberikan pelayan kepada masyarakat dengan baik. Pengadilan Negeri (PN) Medan menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan sistem PTSP ini, memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dengan cepat, sederhana, langsung dan bertanggungjawab.

Hal ini, diungkapkan oleh Humas PN Medan, Jamluddin. Ia mengatakan sistem PTSP ini, sudah berlangsung sejak akhir tahun 2017, lalu.?”Semua laporan dan kebutuhan masyarakat seluruh bidang dihubungkan melalui PTSP. Penerapan sistem ini sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) RI, untuk lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya pencari keadilan,” ungkap Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan, Senin (5/3) siang.

Jamaluddin sistem PTSP dengan muda bisa dijangkau oleh masyarakat dengan mendatangi bagian loket di Loby gedung PN Medan.? Di loket ini, terdapat masing-masing bidang kepaniteraan, tata usaha dan keuangan.

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi masuk ke ruangan-ruangan. Masyarakat cukup melaporkan ke petugas front office PTSP. Kemudian, bagian back office seperti panitera muda atau kasubag yang akan memverifikasi kelengakapan berkas/dokumen untuk diproses,” jelas Hakim pidana umum (Pidum) itu.

Ia menjelaskan menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang telah memiliki pengalaman dibidangnya masing-masing. Meskipun, tenaga SDM belum mencukupi, apalagi PN Medan merupakan pengadilan khusus klas IA. Tetapi, petugas-petugas PTSP mengerti sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Petugas bisa memberikan informasi awal kepada masyarakat pencari keadilan . Jika tidak bisa memberikan informasi secara detail  maka bisa diserahkan ke pengawasan PTSP dalam hal ini melalui humas,” tuturnya.

Sistem ini lanjutnya, diterapkan kepada seluruh pengadilan negeri se-Indonesia agar proses administrasi dan pelayanan dilakukan dengan tertib dan transparan. Pihaknya, juga terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan secara bertahap.

“Dalam PTSP ini, kami terus mengkaji apa-apa saja yang harus diperbaiki mulai dari sistem pelayanan, SDM dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sinergi seluruh petugas juga dilakukan supaya pencari keadilan tidak bingung mengurus segala administrasi,” ungkapnya.(gus)

Sejumlah warga bersantai diruang tunggu Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk memberikan pelayan kepada masyarakat dengan baik. Pengadilan Negeri (PN) Medan menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan sistem PTSP ini, memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dengan cepat, sederhana, langsung dan bertanggungjawab.

Hal ini, diungkapkan oleh Humas PN Medan, Jamluddin. Ia mengatakan sistem PTSP ini, sudah berlangsung sejak akhir tahun 2017, lalu.?”Semua laporan dan kebutuhan masyarakat seluruh bidang dihubungkan melalui PTSP. Penerapan sistem ini sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) RI, untuk lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya pencari keadilan,” ungkap Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan, Senin (5/3) siang.

Jamaluddin sistem PTSP dengan muda bisa dijangkau oleh masyarakat dengan mendatangi bagian loket di Loby gedung PN Medan.? Di loket ini, terdapat masing-masing bidang kepaniteraan, tata usaha dan keuangan.

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi masuk ke ruangan-ruangan. Masyarakat cukup melaporkan ke petugas front office PTSP. Kemudian, bagian back office seperti panitera muda atau kasubag yang akan memverifikasi kelengakapan berkas/dokumen untuk diproses,” jelas Hakim pidana umum (Pidum) itu.

Ia menjelaskan menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang telah memiliki pengalaman dibidangnya masing-masing. Meskipun, tenaga SDM belum mencukupi, apalagi PN Medan merupakan pengadilan khusus klas IA. Tetapi, petugas-petugas PTSP mengerti sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Petugas bisa memberikan informasi awal kepada masyarakat pencari keadilan . Jika tidak bisa memberikan informasi secara detail  maka bisa diserahkan ke pengawasan PTSP dalam hal ini melalui humas,” tuturnya.

Sistem ini lanjutnya, diterapkan kepada seluruh pengadilan negeri se-Indonesia agar proses administrasi dan pelayanan dilakukan dengan tertib dan transparan. Pihaknya, juga terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan secara bertahap.

“Dalam PTSP ini, kami terus mengkaji apa-apa saja yang harus diperbaiki mulai dari sistem pelayanan, SDM dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sinergi seluruh petugas juga dilakukan supaya pencari keadilan tidak bingung mengurus segala administrasi,” ungkapnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/