24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Wakarupam Tanjung Gusta Resmi Tersangka

Keroyok Anggota Brimob

MEDAN-Polisi menetapkan Wakil Kepala  Pengamanan Rutan (Wakarupam) Kelas I Tajung Gusta Medan berinisial R menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Briptu Nimrod Sitorus, anggota Sat Brimob Polresta Siantar di Rutan Kelas I Tajung Gusta Medan.
Selain R lima pegawai rutan diantaranya DPG, HS, MHP, JJS dan GFP juga sudah menjadi tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Keenam orang ini telah kita tetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya kita juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 25 orang dan mengumpulkan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki.

Menurutnya, dari hasil penyeledikan sementara penganiayaan dilakukan bersama-sama. Sedangkan motifnya karena korban saat itu tidak ikut apel pagi yang menjadi kegiatan rutin dalam rutan.

“Setiap pagi semua tahanan wajib apel pagi, tapi korban saat itu tidak ikut, karena itulah mereka menganiaya korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kata Yoris, keenam tersangka dijerat pasal 170 jo 351 dengan ancaman 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan bersama-sama. Sementara itu, Nimrod saat ini masih koma di Rumah Sakit Colombia Asia. (gus)

Keroyok Anggota Brimob

MEDAN-Polisi menetapkan Wakil Kepala  Pengamanan Rutan (Wakarupam) Kelas I Tajung Gusta Medan berinisial R menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Briptu Nimrod Sitorus, anggota Sat Brimob Polresta Siantar di Rutan Kelas I Tajung Gusta Medan.
Selain R lima pegawai rutan diantaranya DPG, HS, MHP, JJS dan GFP juga sudah menjadi tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Keenam orang ini telah kita tetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya kita juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 25 orang dan mengumpulkan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki.

Menurutnya, dari hasil penyeledikan sementara penganiayaan dilakukan bersama-sama. Sedangkan motifnya karena korban saat itu tidak ikut apel pagi yang menjadi kegiatan rutin dalam rutan.

“Setiap pagi semua tahanan wajib apel pagi, tapi korban saat itu tidak ikut, karena itulah mereka menganiaya korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kata Yoris, keenam tersangka dijerat pasal 170 jo 351 dengan ancaman 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan bersama-sama. Sementara itu, Nimrod saat ini masih koma di Rumah Sakit Colombia Asia. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/