26 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Badan Otorita Danau Toba Bekerja 25 Tahun

Selain itu, kerja sama pengelolaan kawasan pariwisata Danau Toba; perumusan strategi operasional pengembangan kepariwisataan kawasan Danau Toba; pendampingan terhadap pengembangan kepariwisataan di kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan pariwisata di kawasan pariwisata Danau Toba; penyelenggaraan urusan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di kawasan kurang lebih 500 Ha pada Kawasan Pariwisata Danau Toba; penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaanperencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Di dalam draf perpres tidak terlihat pelibatan pemda secara signifikan. Hanya ada gubernur Sumut yang masuk anggota Dewan Pnegarah. Sementara, tidak ada pelibatan bupati di daerah-daerah sekitar Danau Toba. Bisa jadi, nantinya dimasukkan di dalam Badan Pelaksana yang harus dibentuk menpar paling telat tiga bulan sejak perpres diundangkan.

Sebelumnya, Pakar otonomi daerah Profesor Andi Ramses Marpaung mengatakan, mengenai pentingnya pelibatan pemda di dalam Badan Otorita dimaksud, guna menekan potensi konflik.

Alasannya, Badan Otorita merupakan institusi pusat, yang mengambil alih urusan pemerintah daerah. Karena itu, potensi benturan kepentingan antara pemda dengan Badan Otorita Danau Toba cukup tinggi.“Badan Otorita itu institusi pusat, jadinya sentralisasi. Danau Toba itu urusannya pemda, kewenangan pemda untuk mengelolanya,” ujar Andi Ramses Marpaung kepada koran ini beberapa waktu lalu.

Guru Besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, kasus Batam sudah cukup menjadi pelajaran bahwa institusi pusat yang ada di daerah, yang mengambil alih pengelolaan potensi daerah, pasti berbenturan dengan pemda setempat. Yakni antara Otorita Batam dengan Pemko Batam. “Di Batam itu, potensi-potensi konflik sudah dipagari dengan regulasi, tapi faktanya tetap saja sulit,” terang Andi Ramses. (sam/adz)

Selain itu, kerja sama pengelolaan kawasan pariwisata Danau Toba; perumusan strategi operasional pengembangan kepariwisataan kawasan Danau Toba; pendampingan terhadap pengembangan kepariwisataan di kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan pariwisata di kawasan pariwisata Danau Toba; penyelenggaraan urusan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di kawasan kurang lebih 500 Ha pada Kawasan Pariwisata Danau Toba; penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaanperencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Di dalam draf perpres tidak terlihat pelibatan pemda secara signifikan. Hanya ada gubernur Sumut yang masuk anggota Dewan Pnegarah. Sementara, tidak ada pelibatan bupati di daerah-daerah sekitar Danau Toba. Bisa jadi, nantinya dimasukkan di dalam Badan Pelaksana yang harus dibentuk menpar paling telat tiga bulan sejak perpres diundangkan.

Sebelumnya, Pakar otonomi daerah Profesor Andi Ramses Marpaung mengatakan, mengenai pentingnya pelibatan pemda di dalam Badan Otorita dimaksud, guna menekan potensi konflik.

Alasannya, Badan Otorita merupakan institusi pusat, yang mengambil alih urusan pemerintah daerah. Karena itu, potensi benturan kepentingan antara pemda dengan Badan Otorita Danau Toba cukup tinggi.“Badan Otorita itu institusi pusat, jadinya sentralisasi. Danau Toba itu urusannya pemda, kewenangan pemda untuk mengelolanya,” ujar Andi Ramses Marpaung kepada koran ini beberapa waktu lalu.

Guru Besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, kasus Batam sudah cukup menjadi pelajaran bahwa institusi pusat yang ada di daerah, yang mengambil alih pengelolaan potensi daerah, pasti berbenturan dengan pemda setempat. Yakni antara Otorita Batam dengan Pemko Batam. “Di Batam itu, potensi-potensi konflik sudah dipagari dengan regulasi, tapi faktanya tetap saja sulit,” terang Andi Ramses. (sam/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/