26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Soal Go-Jek, Menhub Dituding Lempar Bola Panas

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BENTROK SUPIR BECAK VS GO-JEK_Ratusan supir gojek mendatangi supir becak yang memberhentikan paksa rekan nya di Jalan Stasiun Besar Medan, Rabu (22/2) Ratusan supir gojek dan becak bentrok di beberapa titik di kota medan, pemicu bentrok berawal dari supir becak yang memberhentikan paksa pengendara go jek online

DIMINTA BERHENTI BEROPERASI

Dari gedung dewan, Komisi A DPRD Sumut meninta angkutan berbasis online untuk tidak beroperasi sementara, hingga ada regulasi yang mengatur keberadaan angkutan berbasis online. Hal ini dimaksudkan guna menghindari pergesekan dengan angkutan umum konvensional.

“Usai mendengar paparan dari berbagai pihak, Komisi A merekomendasikan agar seluruh pihak menjaga kondusifitas di Kota Medan agar tidak terjadi bentrok seperti yang lalu. Dan operasionalnya dihentikan sementara sembari seluruh perizinan dipenuhi oleh perusahaan jasa aplikasi transportasi online tersebut,”kata Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu usai rapat kerja dengan perusahaan jasa transportasi online,Gojek dan Grab, Organda Sumut, Kesper, Solidaritas Aliansi Transportasi online (SATU), dan Dinas Perhubungan Medan, Rabu (5/4).

Dia juga menyebut, rekomendasi ini akan dijadikan aparat kepolisian untuk bertindak. “Pihak kepolisian yang akan bersikap, jika angkutan berbasis online masih tetap beroperasi,” ungkapnya.

Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan mengatakan, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tidak jelas mengatur masalah tersebut. Menurutnya, banyak poin yang difasilitasi negara untuk kepentingan perusahaan jasa aplikasi transportasi online.

“Saya juga berharap sebelum peraturan menteri tersebut jelas, pihak transportasi online menghentikan operasionalnya sementara,” sebut Haposan.

Disebutkannya, aturan dari Kemehub yang akan keluar nantinya akan menguntungkan kedua belah pihak yang selama ini berseteru.”Jangan ada diskriminasi, persaingan yang tidak sehat, kuota unit kendaraan yang tidak jelas, kuota yang awalnya dibahas gubernur tapi dikembalikan lagi di pusat. Tarif mohon diperhatikan, harus ditetapkan batas atas dan batas bawah. Kami hanya bisa memohon agar tarif sebaiknya seminimal mungkin sama dengan tarif di Kota Medan. Kita ingin semua angkutan hiduo, tidak ada yang saling mematikan,” katanya.  (prn/dik/adz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BENTROK SUPIR BECAK VS GO-JEK_Ratusan supir gojek mendatangi supir becak yang memberhentikan paksa rekan nya di Jalan Stasiun Besar Medan, Rabu (22/2) Ratusan supir gojek dan becak bentrok di beberapa titik di kota medan, pemicu bentrok berawal dari supir becak yang memberhentikan paksa pengendara go jek online

DIMINTA BERHENTI BEROPERASI

Dari gedung dewan, Komisi A DPRD Sumut meninta angkutan berbasis online untuk tidak beroperasi sementara, hingga ada regulasi yang mengatur keberadaan angkutan berbasis online. Hal ini dimaksudkan guna menghindari pergesekan dengan angkutan umum konvensional.

“Usai mendengar paparan dari berbagai pihak, Komisi A merekomendasikan agar seluruh pihak menjaga kondusifitas di Kota Medan agar tidak terjadi bentrok seperti yang lalu. Dan operasionalnya dihentikan sementara sembari seluruh perizinan dipenuhi oleh perusahaan jasa aplikasi transportasi online tersebut,”kata Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu usai rapat kerja dengan perusahaan jasa transportasi online,Gojek dan Grab, Organda Sumut, Kesper, Solidaritas Aliansi Transportasi online (SATU), dan Dinas Perhubungan Medan, Rabu (5/4).

Dia juga menyebut, rekomendasi ini akan dijadikan aparat kepolisian untuk bertindak. “Pihak kepolisian yang akan bersikap, jika angkutan berbasis online masih tetap beroperasi,” ungkapnya.

Ketua Organda Sumut, Haposan Siallagan mengatakan, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tidak jelas mengatur masalah tersebut. Menurutnya, banyak poin yang difasilitasi negara untuk kepentingan perusahaan jasa aplikasi transportasi online.

“Saya juga berharap sebelum peraturan menteri tersebut jelas, pihak transportasi online menghentikan operasionalnya sementara,” sebut Haposan.

Disebutkannya, aturan dari Kemehub yang akan keluar nantinya akan menguntungkan kedua belah pihak yang selama ini berseteru.”Jangan ada diskriminasi, persaingan yang tidak sehat, kuota unit kendaraan yang tidak jelas, kuota yang awalnya dibahas gubernur tapi dikembalikan lagi di pusat. Tarif mohon diperhatikan, harus ditetapkan batas atas dan batas bawah. Kami hanya bisa memohon agar tarif sebaiknya seminimal mungkin sama dengan tarif di Kota Medan. Kita ingin semua angkutan hiduo, tidak ada yang saling mematikan,” katanya.  (prn/dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/