26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Go-Jek Berharap Pemerintah Pro Konsumen

Go-jek-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Public Affair Go-Jek Indonesia, Aziz Hasibuan mengatakan tidak pernah ada niat untuk mematikan mata pencarian transportasi lain. Pihaknya hanya menyambungkan masyarakat yang memiliki kebutuhan dengan penyedia layanan.

“Kami harap peraturan yang pro terhadap konsumen hingga kebutuhan konsumen bisa terpenuhi dengan baik dan juga pro inovasi, sehingga bisa membantu memberikan kesejahteraan. Soal izin kami sudah punya izin pusat, izin hak operasional dari kominfo karena ini perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Aturan tentang transportasi roda dua belum diatur  UU jadi kami menunggu arahan dari pemerintah,” ungkapnya.

Secara nasional jumlah kendaraan mencapai 250.000 namin ia menolak menyebutkan jumlah pengemudi Gojek di Medan karena kerahasiaan perusahaan. Hal itu juga diungkapkan Indra Aditya, operasional Grab Medan. Ia juga menolak menyebutkan jumlah kendaraan yang menjadi mitra Grab.

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi soal transportasi berbasis online sudah ditetapkan pemerintah. Disebutkannya, ada beberapa hal implementasi dari aturan itu akan ditunda selama tiga bulan.

“Namun esensinya, ada empat yang kita atur secara khusus. Yakni mengenai pajak, kuota, tarif atas bawah, dan STNK,” kata Budi kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya ke Kota Medan, Rabu (5/4).

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki wewenang menyusun aturan sendiri, namun yang memutuskan tetap pemerintah pusat. “Punya wewenang mengajukan, tetapi yang putuskan pusat,” katanya.

Go-jek-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Public Affair Go-Jek Indonesia, Aziz Hasibuan mengatakan tidak pernah ada niat untuk mematikan mata pencarian transportasi lain. Pihaknya hanya menyambungkan masyarakat yang memiliki kebutuhan dengan penyedia layanan.

“Kami harap peraturan yang pro terhadap konsumen hingga kebutuhan konsumen bisa terpenuhi dengan baik dan juga pro inovasi, sehingga bisa membantu memberikan kesejahteraan. Soal izin kami sudah punya izin pusat, izin hak operasional dari kominfo karena ini perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi. Aturan tentang transportasi roda dua belum diatur  UU jadi kami menunggu arahan dari pemerintah,” ungkapnya.

Secara nasional jumlah kendaraan mencapai 250.000 namin ia menolak menyebutkan jumlah pengemudi Gojek di Medan karena kerahasiaan perusahaan. Hal itu juga diungkapkan Indra Aditya, operasional Grab Medan. Ia juga menolak menyebutkan jumlah kendaraan yang menjadi mitra Grab.

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi soal transportasi berbasis online sudah ditetapkan pemerintah. Disebutkannya, ada beberapa hal implementasi dari aturan itu akan ditunda selama tiga bulan.

“Namun esensinya, ada empat yang kita atur secara khusus. Yakni mengenai pajak, kuota, tarif atas bawah, dan STNK,” kata Budi kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya ke Kota Medan, Rabu (5/4).

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki wewenang menyusun aturan sendiri, namun yang memutuskan tetap pemerintah pusat. “Punya wewenang mengajukan, tetapi yang putuskan pusat,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/