26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Wah, Masa Penahanan Bos Centre Point Diperpanjang

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung memerpanjang masa penahanan Handoko Lie, setelah masa penahanan 20 hari berakhir 26 April lalu.

Bos PT Agra Citra Kharisma, pemilik bangunan Centre Point itu sebelumnya ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

“Kejagung sudah memerpanjang masa penahanan tersangka HL, untuk 40 hari ke depan pascaberakhirnya masa penahanan 20 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, Selasa (5/5).

Menurut Tony, masa penahanan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait kasus yang disangkakan. Sehingga nantinya ketika dilimpahkan ke pengadilan, berkas benar-benar lengkap sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini untuk kepentingan penyidikan. Kalau dalam masa waktu 20 hari penahanan berakhir, namun berkas belum lengkap, maka sesuai undang-undang dimungkinkan bagi penyidik untuk memerpanjang masa penahanan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah artinya 40 hari ke depan berkas yang juga membelit dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap sebagai tersangka ini, dapat dilimpahkan ke pengadilan, Tony mengaku belum mengetahui secara persis.

“Pada intinya untuk setiap berkas perkara, tanggungjawab penyidik. Kalau memang sudah lengkap tentu dapat segera dilimpahkan. Tapi memang penyidik dibatasi waktu dalam melakukan perpanjangan masa tahanan,” ujarnya.

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung memerpanjang masa penahanan Handoko Lie, setelah masa penahanan 20 hari berakhir 26 April lalu.

Bos PT Agra Citra Kharisma, pemilik bangunan Centre Point itu sebelumnya ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

“Kejagung sudah memerpanjang masa penahanan tersangka HL, untuk 40 hari ke depan pascaberakhirnya masa penahanan 20 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, Selasa (5/5).

Menurut Tony, masa penahanan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait kasus yang disangkakan. Sehingga nantinya ketika dilimpahkan ke pengadilan, berkas benar-benar lengkap sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini untuk kepentingan penyidikan. Kalau dalam masa waktu 20 hari penahanan berakhir, namun berkas belum lengkap, maka sesuai undang-undang dimungkinkan bagi penyidik untuk memerpanjang masa penahanan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah artinya 40 hari ke depan berkas yang juga membelit dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap sebagai tersangka ini, dapat dilimpahkan ke pengadilan, Tony mengaku belum mengetahui secara persis.

“Pada intinya untuk setiap berkas perkara, tanggungjawab penyidik. Kalau memang sudah lengkap tentu dapat segera dilimpahkan. Tapi memang penyidik dibatasi waktu dalam melakukan perpanjangan masa tahanan,” ujarnya.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/