26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tengku Erry Belum Pilih Siapa Wakilnya

Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.
Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia khusus (Pansus) pengisian kursi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) DPRD Sumut menyurati Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi. Surat itu dilayangnya untuk menanyakan tentang nama-nama Cawagubsu, yang diusulkan Gubernur Sumut.

Dua nama Cawagubsu yang diusulkan partai pengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng), Idris Lutfi Rambe dari PKS dan Nur Azizah Marpaung dari Partai Hanura. Kedua nama tersebut diusulkan oleh masing-masing partainya dan telah sampai ke meja Gubernur Sumut.

Anggota Pansus pengisian kursi Wagubsu, Mustofawiyah Sitompul mengungkapkan surat tersebut akan dikirim pada pekan depan. “Akan kita pertanyakan apa alasan Gubernur tidak mengirimkan nama calon wakil gubernur usulan partai politik (parpol) dalam hal ini PKS dan Hanura, suratnya sedang dipersiapkan dan Senin pekan depan akan dikirimkan,”ujar, Jumat (16/9).

Dia menyebutkan, Pansus sudah memberikan tenggat waktu kepada Gubernur agar mengirimkan nama pada 15 September 2016 kemarin. Kenyataannya, Gubernur tidak mengirimkan nama tersebut. “Kita perlu tahu apa alasan Gubernur, apakah nama dari parpol pengusung belum masuk atau ada alasan lain,”bebernya.

Politisi asal Demokrat itu pun menanggapi santai gugatan yang dilayangkan PKNU ke PTUN Jakarta. “Silahkan itu hak mereka, soal gugat-menggugat tidak ada urusan ke pansus. Itu ke Kemendagri,” paparnya.

Mustofawiyah menerangkan, tidak dilibatkannya PKNU, PPN serta Patriot dalam pengusulan nama cawagubsu merupakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kemendagri. “Mereka parpol yang tidak punya kursi di DPRD, sudah tidak punya hak lagi mengusulkan nama. Yang menyebut itu Kemendagri, bukan keinginan pansus,”ucapnya.

Dia menambahkan, pansus hanya melakukan apa yang menjadi tugasnnya, selanjutnya mempersilahkan masyarakat yang menilainya. Sebab, selama ini lembaga legislatif selalu dijadikan kambing hitam. “Yang penting bola itu tidak mati di DPRD, makanya pansus akan mempertanyakan kepada Gubernur kenapa tidak mengirimkan nama. Gubernur punya waktu tiga hari untuk menjawab suratnya,” akunya.

Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.
Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia khusus (Pansus) pengisian kursi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) DPRD Sumut menyurati Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi. Surat itu dilayangnya untuk menanyakan tentang nama-nama Cawagubsu, yang diusulkan Gubernur Sumut.

Dua nama Cawagubsu yang diusulkan partai pengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng), Idris Lutfi Rambe dari PKS dan Nur Azizah Marpaung dari Partai Hanura. Kedua nama tersebut diusulkan oleh masing-masing partainya dan telah sampai ke meja Gubernur Sumut.

Anggota Pansus pengisian kursi Wagubsu, Mustofawiyah Sitompul mengungkapkan surat tersebut akan dikirim pada pekan depan. “Akan kita pertanyakan apa alasan Gubernur tidak mengirimkan nama calon wakil gubernur usulan partai politik (parpol) dalam hal ini PKS dan Hanura, suratnya sedang dipersiapkan dan Senin pekan depan akan dikirimkan,”ujar, Jumat (16/9).

Dia menyebutkan, Pansus sudah memberikan tenggat waktu kepada Gubernur agar mengirimkan nama pada 15 September 2016 kemarin. Kenyataannya, Gubernur tidak mengirimkan nama tersebut. “Kita perlu tahu apa alasan Gubernur, apakah nama dari parpol pengusung belum masuk atau ada alasan lain,”bebernya.

Politisi asal Demokrat itu pun menanggapi santai gugatan yang dilayangkan PKNU ke PTUN Jakarta. “Silahkan itu hak mereka, soal gugat-menggugat tidak ada urusan ke pansus. Itu ke Kemendagri,” paparnya.

Mustofawiyah menerangkan, tidak dilibatkannya PKNU, PPN serta Patriot dalam pengusulan nama cawagubsu merupakan sesuai arahan dan petunjuk dari Kemendagri. “Mereka parpol yang tidak punya kursi di DPRD, sudah tidak punya hak lagi mengusulkan nama. Yang menyebut itu Kemendagri, bukan keinginan pansus,”ucapnya.

Dia menambahkan, pansus hanya melakukan apa yang menjadi tugasnnya, selanjutnya mempersilahkan masyarakat yang menilainya. Sebab, selama ini lembaga legislatif selalu dijadikan kambing hitam. “Yang penting bola itu tidak mati di DPRD, makanya pansus akan mempertanyakan kepada Gubernur kenapa tidak mengirimkan nama. Gubernur punya waktu tiga hari untuk menjawab suratnya,” akunya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/