Dikatakan Robert, permohonan fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi massal dari Wali Kota Medan ini merupakan usulan yang pertama telah disetujui Menteri Keuangan. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap bahwa kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesuksesan proyek tersebut.
Inisiatif Pemko Medan menggunakan Skema KPBU, dinilai Robert, merupakan langkah inovatif menuju penyediaan layanan umum yang lebih baik kepada masyarakat dengan melibatkan pihak swasta.
Dengan Skema KPBU, Pemko Medan dapat mengupayakan tersedianya layanan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan, terjangkau, dan berkualitas yang menjadi tujuan utama penggunaan skema KPBU. Selain itu, penggunaan Skema KPBU juga dapat menjadi strategi dalam menjembatani keterbatasan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam penyediaan infrastruktur.
“Skema KPBU juga memiliki beberapa keunggulan yang dapat memberikan manfaat bagi Pemko Medan, diantaranya dapat mentransfer risiko desain, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan kepada pihak swasta. Selain itu, Pemko Medan juga dapat menciptakan proses transaksi/lelang yang kompetitif dan transparan sehingga mendorong terwujudnya inovasi, efektifitas, dan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur oleh pihak swasta,” paparnya.
Turut hadir dalam penandatangan kesepakatan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Dandim 0201/BS, Kol Inf Bambang Herqutanto, Danyon Marhanlan Belawan, Letkol Abdi Zunan Tambunan, Kapolresta Belawan AKBP Yemi Mandagi, dan Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan.
Usai penandatanganan, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan cinderamata kepada Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu. (prn/han)