25 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Medan Segera Miliki Light Rail Transit

Walikota Medan Dzulmi Eldin menandatangani konsep kesepakatan induk proyek KPBU transportasi Kota Medan dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementrian Keuangan RI di Hotel Aston Medan, Jumat (5/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan dan Kementerian Keuangan RI melakukan Penandatanganan Kesepakatan Induk tentang Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi Pada proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban Transport) Medan, di D’Heritage Grand Aston City Hall, Jumat (5/5). Penandatangan ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pembangunan transportasi massal perkotaan di Kota Medan.

Penandatangan dilakukan Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Robert Pakpahan disaksikan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu, Freddy Rickson Saragih, Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan.

Wali kota menyampaikan terima kasih pada Kemenkeu karena telah menyanggupi permintaan Pemko Medan, untuk memberikan bantuan berupa fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur, sebagai tindak lanjut dari penyusunan kajian awal pra studi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) atau pembangunan kereta api penumpang yang beroperasi di perkotaan, yang difasilitasi pihak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun lalu.

Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan, serta laju pertumbuhan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan perkotaan, Wali Kota mengatakan, Pemko Medan mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu sesuai tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan tahun 2031.

Dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No 38 tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur, jelas Wali Kota, merupakan kesempatan dan peluang bagi Kota Medan sebagai alternatif pola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan.

“Dengan penyediaan sistem angkutan umum massal melalui pola KPBU ini, diharapkan salah satunya menjawab tantangan manajemen kebutuhan perjalanan transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Eldin.

Oleh karenanya Wali Kota menyampaikan, proyek ini direncanakan menggunakan skema KPBU dan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara infrastruktur, serta menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada akhir masa kerjasama.

Eldin berharap, keberhasilan pembangunan proyek KPBU Transportasi Kota Medan ke depan, akan memicu pengembangan jaringan prasarana transportasi lain secara luas dan terintegrasi, dalam satu kawasan Mebidangro sesuai dengan Perpres 62/2011 mengenai rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.

“Untuk itu, saya minta kepada SKPD terkait agar dapat berkoordiansi dengan baik dalam rangka merumuskan perencanaan dan kebijakan yang diperlukan, sehingga fasilitas yang diberikan dapat memberikan hasil yang efektif dan optimal,” ungkap Eldin, seraya memohon kepada Kemenkeu, Kemenhub dan Pemprovsu, agar dapat mengawal proyek ini dan dapat diusulkan menjadi proyek prioritas dan strategi nasional.

Sementara Robert Pakpahan menjelaskan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dan telah disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi, yang selanjutnya mereka sebut Fasilitas, untuk rencana proyek transportasi massal Kota Medan oleh Menteri Keuangan kepada Wali Kota Medan.

 

“Penyediaan Fasilitas ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah untuk mengembangkan infrastruktur guna memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 2015,” katanya.

Walikota Medan Dzulmi Eldin menandatangani konsep kesepakatan induk proyek KPBU transportasi Kota Medan dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementrian Keuangan RI di Hotel Aston Medan, Jumat (5/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan dan Kementerian Keuangan RI melakukan Penandatanganan Kesepakatan Induk tentang Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi Pada proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban Transport) Medan, di D’Heritage Grand Aston City Hall, Jumat (5/5). Penandatangan ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pembangunan transportasi massal perkotaan di Kota Medan.

Penandatangan dilakukan Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Robert Pakpahan disaksikan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu, Freddy Rickson Saragih, Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan.

Wali kota menyampaikan terima kasih pada Kemenkeu karena telah menyanggupi permintaan Pemko Medan, untuk memberikan bantuan berupa fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur, sebagai tindak lanjut dari penyusunan kajian awal pra studi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) atau pembangunan kereta api penumpang yang beroperasi di perkotaan, yang difasilitasi pihak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun lalu.

Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan, serta laju pertumbuhan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan perkotaan, Wali Kota mengatakan, Pemko Medan mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu sesuai tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan tahun 2031.

Dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No 38 tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur, jelas Wali Kota, merupakan kesempatan dan peluang bagi Kota Medan sebagai alternatif pola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan.

“Dengan penyediaan sistem angkutan umum massal melalui pola KPBU ini, diharapkan salah satunya menjawab tantangan manajemen kebutuhan perjalanan transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Eldin.

Oleh karenanya Wali Kota menyampaikan, proyek ini direncanakan menggunakan skema KPBU dan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara infrastruktur, serta menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada akhir masa kerjasama.

Eldin berharap, keberhasilan pembangunan proyek KPBU Transportasi Kota Medan ke depan, akan memicu pengembangan jaringan prasarana transportasi lain secara luas dan terintegrasi, dalam satu kawasan Mebidangro sesuai dengan Perpres 62/2011 mengenai rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.

“Untuk itu, saya minta kepada SKPD terkait agar dapat berkoordiansi dengan baik dalam rangka merumuskan perencanaan dan kebijakan yang diperlukan, sehingga fasilitas yang diberikan dapat memberikan hasil yang efektif dan optimal,” ungkap Eldin, seraya memohon kepada Kemenkeu, Kemenhub dan Pemprovsu, agar dapat mengawal proyek ini dan dapat diusulkan menjadi proyek prioritas dan strategi nasional.

Sementara Robert Pakpahan menjelaskan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dan telah disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi, yang selanjutnya mereka sebut Fasilitas, untuk rencana proyek transportasi massal Kota Medan oleh Menteri Keuangan kepada Wali Kota Medan.

 

“Penyediaan Fasilitas ini merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah untuk mengembangkan infrastruktur guna memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 2015,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/