25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perda Wajib Belajar MDTA

DPRD Kota Medan terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan.

SIOSIALISASI:
Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar kepada masyarakat di kawasan Jalan STM, Medan Johor, Minggu (5/8).

Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri mengungkapkan, melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi  anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.

“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata Irsal saat melakukan sosialisasi Perda itu kepada masyarakat di kawasan Jalan STM, Medan Johor, Minggu (5/8).

Diutarakan Irsal, oleh karena itu dirinya terus mendorong penerapan Perda ini di masyarakat salah satunya melalui sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat khususnya para orang tua akan lebih paham dengan keberadaan dan tujuan dibuatnya aturan tersebut. “Sejauh ini implementasinya sudah berjalan cukup baik tetapi belum seutuhnya,” tutur anggota Komisi II DPRD Medan ini.

Lebih lanjut Irsal mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.

“Aturan ini sifatnya tidak mewajibkan atau mengharuskan. Hal ini dikarenakan tidak semua orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi atau biaya untuk tambahan belajar pendidikan agama anaknya,” sebut dia.

Irsal menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, mendesak agar segera membuat Perwal-nya (Peraturan Wali Kota).

Sementara, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan M Rizal Hasibuan menuturkan, Perda MDTA diharapkan pula merubah pola para generasi muda. Sebab, katanya, selama ini dekadensi moral sudah sangat tinggi.

“Jadi, Perda ini menjadi titik awal bagi anak-anak mengenal agama untuk betul-betul dilaksanakan. Ketika generasi muda kita sudah tahu dan paham serta mau melaksanakannya, insya Allah akan ada perubahan moral,” ujarnya. (ris/ila)

DPRD Kota Medan terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan.

SIOSIALISASI:
Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar kepada masyarakat di kawasan Jalan STM, Medan Johor, Minggu (5/8).

Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri mengungkapkan, melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi  anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.

“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” kata Irsal saat melakukan sosialisasi Perda itu kepada masyarakat di kawasan Jalan STM, Medan Johor, Minggu (5/8).

Diutarakan Irsal, oleh karena itu dirinya terus mendorong penerapan Perda ini di masyarakat salah satunya melalui sosialisasi. Dengan begitu, masyarakat khususnya para orang tua akan lebih paham dengan keberadaan dan tujuan dibuatnya aturan tersebut. “Sejauh ini implementasinya sudah berjalan cukup baik tetapi belum seutuhnya,” tutur anggota Komisi II DPRD Medan ini.

Lebih lanjut Irsal mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.

“Aturan ini sifatnya tidak mewajibkan atau mengharuskan. Hal ini dikarenakan tidak semua orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi atau biaya untuk tambahan belajar pendidikan agama anaknya,” sebut dia.

Irsal menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka Pemko Medan diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, mendesak agar segera membuat Perwal-nya (Peraturan Wali Kota).

Sementara, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan M Rizal Hasibuan menuturkan, Perda MDTA diharapkan pula merubah pola para generasi muda. Sebab, katanya, selama ini dekadensi moral sudah sangat tinggi.

“Jadi, Perda ini menjadi titik awal bagi anak-anak mengenal agama untuk betul-betul dilaksanakan. Ketika generasi muda kita sudah tahu dan paham serta mau melaksanakannya, insya Allah akan ada perubahan moral,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/