26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kapolri: Rencana SP3 Karhutla Wajib Digelar di Mabes

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Irwasum Dwi Priyanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Raker tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, penanganan kasus terorisme, penanganan kasus perdagangan orang serta realisasi program prioritas dan komitmen Kapolri. Senin 5 September 2016.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Irwasum Dwi Priyanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Raker tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, penanganan kasus terorisme, penanganan kasus perdagangan orang serta realisasi program prioritas dan komitmen Kapolri. Senin 5 September 2016.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Tito Karnavian optimistis 11 program prioritas dan 10 komitmen yang dijanjikan saat fit and proper test sebagai calon Kapolri dua bulan lalu, bisa terwujud sesuai target. Mantan Kepala BNPT itu langsung memaparkan progres dari program dan komitmennya tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (5/9).

Dalam raker itu, Kapolri juga memaparkan sejumlah capaian menjelang 100 hari kerja. Menurut Tito, secara bertahap komitmen-komitmen yang pernah dia sampaikannya itu telah berhasil dijalankan.

”Hasil evaluasi tahap 100 hari ini dari tanggal 25 Juli hingga 25 Agustus, ini baru dua bulan dan rencana 3 bulan, rata-rata proses pencapaian kegiatan sebanyak 30,79 persen. Jadi mulai program 1 sampai 10 itu mencapai berkisar antara 27-38 persen,” kata Tito.

Program 100 hari kerja Tito disebut dengan program promoter. Program ini berisi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Penjabaran dari program itu adalah komitmen profesional, yang mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Polri. Peningkatan SDM dilakukan melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.

”Lalu, (komitmen) modern berupa melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi, sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan alat materian khusus (almatsus) dan alat peralatan keamanan (alpakam) Polri yang semakin modern,” ujarnya.

Terakhir, komitmen reformasi internal. Komitmen ini bertujuan menciptakan lembaga yang bersih dan bebas dari KKN. Tiga pokok pikiran tersebut, kata Tito, untuk menjawab tantangan masa kini, di mana pola-pola pendekatan polisi yang dulu diterapkan pada masa-masa sebelum reformasi sudah tidak relevan lagi. Selain itu, pola pendekatan juga perlu ditingkatkan dengan pola baru yang tetap dalam roh tujuan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) untuk diterapkan pada masa sekarang.

”Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa arus perubahan yang sangat deras. Polri dituntut untuk bisa menghadapinya,” ujarnya.

Sementara mengenai polemik terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terduga pembakar hutan di Riau, menjadi catatan khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Untuk menghindari terulangnya kembali polemik itu, Kapolri mengeluarkan kebijakan khusus agar setiap Polda tidak begitu saja mengambil keputusan terkait SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tito menyatakan, dirinya memahami bahwa publik banyak mempertanyakan terkait keputusan Polda Riau terkait SP3 perusahaan terduga pembakar hutan. Karena itu, SP3 terkait karhutla ke depan harus melalui supervisi langsung dari Mabes Polri.

”Saya sudah diskusi dengan Pak Kabareskrim. Prinsipnya, kasus yang akan di SP3 terkait dengan karhutla, harus digelar di Mabes Polri,” ujar Tito dalam pernyataannya di depan anggota Komisi III.

Kapolri menjelaskan, dengan menyampaikan langsung di Mabes, dirinya bersama Bareskrim bisa mengkaji kelayakan dari pengambilan SP3 itu. Nantinya, ujar Kapolri, gelar pengambilan putusan SP3 juga akan melibatkan Irwasum dan Propam Mabes Polri. ”Jadi pengawasnya banyak. Bisa juga nanti kita bentuk satuan tugas (satgas), utamanya kasus yang terkait dengan korporasi,” ujar Kapolri termuda itu.

Dalam kaitan dengan SP3 15 perusahaan di Riau, Kapolri juga memberikan penjelasan. Dia menyatakan, 15 kasus yang diberhentikan penyidikannya itu diputus bertahap sejak Januari hingga Mei 2016. Selain karena kurangnya alat bukti, alasan SP3 dugaan pembakaran hutan dan lahan oleh 15 perusahaan juga bermacam-macam.

”Alasannya, terbakar di luar peta kerja, dan (lahan) dikuasai masyarakat. Areal ini dulu milik perusahaan, tapi dicabut pemerintah, otomatis bukan hak yang bersangkutan,” jelas Kapolri.

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Irwasum Dwi Priyanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Raker tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, penanganan kasus terorisme, penanganan kasus perdagangan orang serta realisasi program prioritas dan komitmen Kapolri. Senin 5 September 2016.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Irwasum Dwi Priyanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Raker tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, penanganan kasus terorisme, penanganan kasus perdagangan orang serta realisasi program prioritas dan komitmen Kapolri. Senin 5 September 2016.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Tito Karnavian optimistis 11 program prioritas dan 10 komitmen yang dijanjikan saat fit and proper test sebagai calon Kapolri dua bulan lalu, bisa terwujud sesuai target. Mantan Kepala BNPT itu langsung memaparkan progres dari program dan komitmennya tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (5/9).

Dalam raker itu, Kapolri juga memaparkan sejumlah capaian menjelang 100 hari kerja. Menurut Tito, secara bertahap komitmen-komitmen yang pernah dia sampaikannya itu telah berhasil dijalankan.

”Hasil evaluasi tahap 100 hari ini dari tanggal 25 Juli hingga 25 Agustus, ini baru dua bulan dan rencana 3 bulan, rata-rata proses pencapaian kegiatan sebanyak 30,79 persen. Jadi mulai program 1 sampai 10 itu mencapai berkisar antara 27-38 persen,” kata Tito.

Program 100 hari kerja Tito disebut dengan program promoter. Program ini berisi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Penjabaran dari program itu adalah komitmen profesional, yang mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Polri. Peningkatan SDM dilakukan melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.

”Lalu, (komitmen) modern berupa melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi, sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan alat materian khusus (almatsus) dan alat peralatan keamanan (alpakam) Polri yang semakin modern,” ujarnya.

Terakhir, komitmen reformasi internal. Komitmen ini bertujuan menciptakan lembaga yang bersih dan bebas dari KKN. Tiga pokok pikiran tersebut, kata Tito, untuk menjawab tantangan masa kini, di mana pola-pola pendekatan polisi yang dulu diterapkan pada masa-masa sebelum reformasi sudah tidak relevan lagi. Selain itu, pola pendekatan juga perlu ditingkatkan dengan pola baru yang tetap dalam roh tujuan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) untuk diterapkan pada masa sekarang.

”Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa arus perubahan yang sangat deras. Polri dituntut untuk bisa menghadapinya,” ujarnya.

Sementara mengenai polemik terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terduga pembakar hutan di Riau, menjadi catatan khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Untuk menghindari terulangnya kembali polemik itu, Kapolri mengeluarkan kebijakan khusus agar setiap Polda tidak begitu saja mengambil keputusan terkait SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tito menyatakan, dirinya memahami bahwa publik banyak mempertanyakan terkait keputusan Polda Riau terkait SP3 perusahaan terduga pembakar hutan. Karena itu, SP3 terkait karhutla ke depan harus melalui supervisi langsung dari Mabes Polri.

”Saya sudah diskusi dengan Pak Kabareskrim. Prinsipnya, kasus yang akan di SP3 terkait dengan karhutla, harus digelar di Mabes Polri,” ujar Tito dalam pernyataannya di depan anggota Komisi III.

Kapolri menjelaskan, dengan menyampaikan langsung di Mabes, dirinya bersama Bareskrim bisa mengkaji kelayakan dari pengambilan SP3 itu. Nantinya, ujar Kapolri, gelar pengambilan putusan SP3 juga akan melibatkan Irwasum dan Propam Mabes Polri. ”Jadi pengawasnya banyak. Bisa juga nanti kita bentuk satuan tugas (satgas), utamanya kasus yang terkait dengan korporasi,” ujar Kapolri termuda itu.

Dalam kaitan dengan SP3 15 perusahaan di Riau, Kapolri juga memberikan penjelasan. Dia menyatakan, 15 kasus yang diberhentikan penyidikannya itu diputus bertahap sejak Januari hingga Mei 2016. Selain karena kurangnya alat bukti, alasan SP3 dugaan pembakaran hutan dan lahan oleh 15 perusahaan juga bermacam-macam.

”Alasannya, terbakar di luar peta kerja, dan (lahan) dikuasai masyarakat. Areal ini dulu milik perusahaan, tapi dicabut pemerintah, otomatis bukan hak yang bersangkutan,” jelas Kapolri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/