25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kapolri: Rencana SP3 Karhutla Wajib Digelar di Mabes

Terkait munculnya foto yang berisi sejumlah petinggi Polda Riau dengan seorang pemilik lahan hutan di Riau, Kapolri juga memberi penjelasan. Tito menyatakan bahwa dirinya sudah mengirim Propam untuk memeriksa kebenara foto kongkow-kongkow itu. ”Dari hasil pemeriksaan sementara, itu bukan kongkow-kongkow,” kata Kapolri/
Menurut dia, foto itu terkait dengan dikirimnya tim dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan kasus Meranti. Kapolri mengaku dirinya sendiri yang mengirim tim untuk kasus terkait pembunuhan aparat polisi itu. Nah, saat tim dari Mabes datang, sejumlah petinggi Polda ikut menemui tim dari Mabes Polri itu untuk ramah tamah.

”Biasanya, saat tim datang, yang satu liting (angkatan, red) ingin bertemu, makan-makan lah di restoran tempat di foto itu,” kata Tito.

Saat berada di restoran, tim mabes dan dari Polda Riau bertemu dengan pemilik restoran. Lalu, ada satu roang lain yang diketahui adalah seorang pengusaha kelapa sawit juga berkenalan dengan tim mabes dan Polda Riau.

”Pengusaha sawit ini tidak terkait dengan 15 perusahaan yang di SP3. Jadi kalau ini dikait-kaitkan, tidak tepat,” jelas Kapolri.

Menurut Kapolri, setelah bertemu, mereka kemudian kembali ke meja masing-masing. Hasil pemeriksaan sementara itu akan dikembangkan dalam proses pemanggilan di Mabes. ”Nanti dipanggil di Mabes pada minggu-minggu ini,” ujarnya.

Menanggapi paparan Kapolri terkait Karhutla, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa keputusan SP3 sejatinya bukan barang haram. Namun, seyogianya keputusan itu disampaikan terbuka kepada publik. Apalagi, kasus karhutla menyita perhatian masyarakat, akibat kejadian asap tebal yang terjadi tahun 2015.

”Proses SP3 itu katanya kan dari Januari sampai Mei, jika disampaikan secara terbuka dan bertahap, saya kira tidak akan menimbulkan kecurigaan publik,” kata Supratman.

Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Alhabsy menilai, SP3 itu jelas mengusik rasa ingin tahu publik. Jika alasannya kekurangan alat bukti, seharusnya kepolisian menerapkan azas tanggung jawab mutlak. ”Bebankan azas tanggung jawab mutlak, nanti biar pengadilan yang menentukan,” kata Aboe.

Menurut Aboe, SP3 seharusnya memiliki pertimbangan yang kuat. Opsi agar publik melakukan praperadilan terhadap sebuah keputusan SP3 dinilai bukanlah keputusan yang tepat. ”Kalah membiarkan praperadilan, sama saja membebankan hal itu pada publik,” tegasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembanguan Arsul Sani menyatakan bahwa dirinya melihat sejumlah catatan kritis terkait keputusan SP3 kasus karhutla. Menurut dia, Polda Riau dalam hal ini tidak memiliki upaya yang cukup untuk membuktikan kasus tersebut.

”Pemilihan saksi ahli misalkan, apa tidak ada upaya mencari ahli lain, kesannya hanya secukupnya saja,” kata Arsul.

Dalam hal ini, catatan tambahan adalah terkait keluhan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian LHK menyatakan ketidakpuasan atas keputusan itu. ”Nampaknya tidak ada koordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini,” ujar Sekjen PPP itu. Meski begitu, Komisi III dalam hal ini mengapresiasi atas rencana perbaikan Kapolri terkait penyelesaian kasus karhutla. (bay)

Terkait munculnya foto yang berisi sejumlah petinggi Polda Riau dengan seorang pemilik lahan hutan di Riau, Kapolri juga memberi penjelasan. Tito menyatakan bahwa dirinya sudah mengirim Propam untuk memeriksa kebenara foto kongkow-kongkow itu. ”Dari hasil pemeriksaan sementara, itu bukan kongkow-kongkow,” kata Kapolri/
Menurut dia, foto itu terkait dengan dikirimnya tim dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan kasus Meranti. Kapolri mengaku dirinya sendiri yang mengirim tim untuk kasus terkait pembunuhan aparat polisi itu. Nah, saat tim dari Mabes datang, sejumlah petinggi Polda ikut menemui tim dari Mabes Polri itu untuk ramah tamah.

”Biasanya, saat tim datang, yang satu liting (angkatan, red) ingin bertemu, makan-makan lah di restoran tempat di foto itu,” kata Tito.

Saat berada di restoran, tim mabes dan dari Polda Riau bertemu dengan pemilik restoran. Lalu, ada satu roang lain yang diketahui adalah seorang pengusaha kelapa sawit juga berkenalan dengan tim mabes dan Polda Riau.

”Pengusaha sawit ini tidak terkait dengan 15 perusahaan yang di SP3. Jadi kalau ini dikait-kaitkan, tidak tepat,” jelas Kapolri.

Menurut Kapolri, setelah bertemu, mereka kemudian kembali ke meja masing-masing. Hasil pemeriksaan sementara itu akan dikembangkan dalam proses pemanggilan di Mabes. ”Nanti dipanggil di Mabes pada minggu-minggu ini,” ujarnya.

Menanggapi paparan Kapolri terkait Karhutla, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa keputusan SP3 sejatinya bukan barang haram. Namun, seyogianya keputusan itu disampaikan terbuka kepada publik. Apalagi, kasus karhutla menyita perhatian masyarakat, akibat kejadian asap tebal yang terjadi tahun 2015.

”Proses SP3 itu katanya kan dari Januari sampai Mei, jika disampaikan secara terbuka dan bertahap, saya kira tidak akan menimbulkan kecurigaan publik,” kata Supratman.

Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Alhabsy menilai, SP3 itu jelas mengusik rasa ingin tahu publik. Jika alasannya kekurangan alat bukti, seharusnya kepolisian menerapkan azas tanggung jawab mutlak. ”Bebankan azas tanggung jawab mutlak, nanti biar pengadilan yang menentukan,” kata Aboe.

Menurut Aboe, SP3 seharusnya memiliki pertimbangan yang kuat. Opsi agar publik melakukan praperadilan terhadap sebuah keputusan SP3 dinilai bukanlah keputusan yang tepat. ”Kalah membiarkan praperadilan, sama saja membebankan hal itu pada publik,” tegasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembanguan Arsul Sani menyatakan bahwa dirinya melihat sejumlah catatan kritis terkait keputusan SP3 kasus karhutla. Menurut dia, Polda Riau dalam hal ini tidak memiliki upaya yang cukup untuk membuktikan kasus tersebut.

”Pemilihan saksi ahli misalkan, apa tidak ada upaya mencari ahli lain, kesannya hanya secukupnya saja,” kata Arsul.

Dalam hal ini, catatan tambahan adalah terkait keluhan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian LHK menyatakan ketidakpuasan atas keputusan itu. ”Nampaknya tidak ada koordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini,” ujar Sekjen PPP itu. Meski begitu, Komisi III dalam hal ini mengapresiasi atas rencana perbaikan Kapolri terkait penyelesaian kasus karhutla. (bay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/