25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Berkas Dugaan Korupsi Biro Umum Diserahkan ke Jaksa

Polisi Bidik Tersangka Baru

MEDAN-Berkas perkara Aminuddin, tersangka kasus korupsi di Biro Umum Pemprovsu sebesar Rp13 miliar sudah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan mengatakan, berkas Aminuddin diserahkan Rabu (3/10) lalu, setalah berkas Aminuddin dinyatakan P21.

“Berkasnya sudah kami limpahkan kemarin dan sudah diterima oleh pihak kejaksaan,” ujar Rudi.Dikatakannya, pelimpahan tersangka Aminuddin dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta alat bukti yang disita penyidik (P22) akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke Kejatisu.

“Setelah berkasnya kami limpahkan, tersangka dan alat bukti yang kami sita (P22) juga akan kami kirim secepatnya. Jadi kami sudah bisa terfokus pada berkas berikutnya yakni Neman Sitepu,” kata Rudi.

Dalam hal ini, Rudi menyatakan ke depan pihaknya akan segera menahan Suweno.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua diantaranya telah ditahan, yakni Aminuddin, mantan bendahara Biro Umum Pemprovsu, dan Neman Sitepu, Pjs Kabag Rumah Tangga Biro Umum Pemprovsu.

Informasi yang dihimpun, Hj Nurlela, Kepala Biro Umum dan juga  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga bakal diperiksa menyusul ditemukannya sejumlah kwitansi pengeluaran yang ditandatanganinya.

Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, pihaknya tengah membidik sejumlah calon tersangka lain diantaranya, Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), Ridwan Panjaitan (Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut) dan Rajali (mantan Kepala Biro Umum).

Heru mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menunjukkan adanya penyimpangan yang terjadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar  Rp 13 miliar.

“Rincian ditemukanya kerugian negara tersebut terdapat pengeluaran yang  digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari-30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran yang dipergunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010,” kata Heru. (mag-12)

Polisi Bidik Tersangka Baru

MEDAN-Berkas perkara Aminuddin, tersangka kasus korupsi di Biro Umum Pemprovsu sebesar Rp13 miliar sudah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan mengatakan, berkas Aminuddin diserahkan Rabu (3/10) lalu, setalah berkas Aminuddin dinyatakan P21.

“Berkasnya sudah kami limpahkan kemarin dan sudah diterima oleh pihak kejaksaan,” ujar Rudi.Dikatakannya, pelimpahan tersangka Aminuddin dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta alat bukti yang disita penyidik (P22) akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke Kejatisu.

“Setelah berkasnya kami limpahkan, tersangka dan alat bukti yang kami sita (P22) juga akan kami kirim secepatnya. Jadi kami sudah bisa terfokus pada berkas berikutnya yakni Neman Sitepu,” kata Rudi.

Dalam hal ini, Rudi menyatakan ke depan pihaknya akan segera menahan Suweno.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua diantaranya telah ditahan, yakni Aminuddin, mantan bendahara Biro Umum Pemprovsu, dan Neman Sitepu, Pjs Kabag Rumah Tangga Biro Umum Pemprovsu.

Informasi yang dihimpun, Hj Nurlela, Kepala Biro Umum dan juga  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga bakal diperiksa menyusul ditemukannya sejumlah kwitansi pengeluaran yang ditandatanganinya.

Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, pihaknya tengah membidik sejumlah calon tersangka lain diantaranya, Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butar-Butar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), Ridwan Panjaitan (Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut) dan Rajali (mantan Kepala Biro Umum).

Heru mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) menunjukkan adanya penyimpangan yang terjadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar  Rp 13 miliar.

“Rincian ditemukanya kerugian negara tersebut terdapat pengeluaran yang  digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari-30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran yang dipergunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010,” kata Heru. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/