25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Bersihkan Sampah, Camat Ditenggat 3 Bulan

Eldin juga tidak ingin melihat ada truk pengangkut sampah yang parkir untuk melakukan pemilihan sampah sebelum diantar ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). “Jika kedapatan, saya langsung tindak camat dan lurah. Sebab tindakan itulah yang selama ini membuat pembuangan sampah ke TPA selalu terlambat. Saya tidak mau ada kongkalikong antara sopir, kernet dan mandor! Ingat, keluhan masyarakat merupakan beban bagi kita yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Wali kota berpesan agar pelimpahan sebagai kewenangan ini harus menjadi motivasi dan semangat dalam bekerja. Eldin ingin Medan menjadi kota yang bersih mulai tingkat lingkungan sampai kelurahan.

Pelimpahan sebagian wewenang ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kadis kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni, yang disaksikan wali kota, Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, Sekda Syaiful Bahri dan sejumlah pimpinan SKPD. Pelimpahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 tanggal 29 September 2017 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali kota Kepada Camat Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Persampahan.

Usai apel, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan M Husni kepada wartawan mengatakan, pelimpahan yang dilakukan untuk memperkuat fungsi koordinasi sebab sampah dekat dengan pendekatan wilayah.

Selain fungsi koordinasi, melalui pelimpahan ini juga jelas Husni, akan membuat operasional akan lebih kuat lagi karena melibatkan semua pihak. Apalagi ada P3SU, buser, kepling, lurah dan camat. “Tinggal mengombinasinya dengan peran wilayah.Saya optimis ini berhasil, sebab selama ini penyerahannya setengah-setengah. Kalau saat ini pelimpahan yang dilakukan membuat kecamatan kini full power baik itu dari segi personel, pembiayaan, sarana prasarana serta perbaikan, termasuk mengenai penganggaran,” ujarnya. (prn/ila)

 

Eldin juga tidak ingin melihat ada truk pengangkut sampah yang parkir untuk melakukan pemilihan sampah sebelum diantar ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). “Jika kedapatan, saya langsung tindak camat dan lurah. Sebab tindakan itulah yang selama ini membuat pembuangan sampah ke TPA selalu terlambat. Saya tidak mau ada kongkalikong antara sopir, kernet dan mandor! Ingat, keluhan masyarakat merupakan beban bagi kita yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Wali kota berpesan agar pelimpahan sebagai kewenangan ini harus menjadi motivasi dan semangat dalam bekerja. Eldin ingin Medan menjadi kota yang bersih mulai tingkat lingkungan sampai kelurahan.

Pelimpahan sebagian wewenang ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kadis kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni, yang disaksikan wali kota, Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, Sekda Syaiful Bahri dan sejumlah pimpinan SKPD. Pelimpahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 tanggal 29 September 2017 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali kota Kepada Camat Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Persampahan.

Usai apel, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan M Husni kepada wartawan mengatakan, pelimpahan yang dilakukan untuk memperkuat fungsi koordinasi sebab sampah dekat dengan pendekatan wilayah.

Selain fungsi koordinasi, melalui pelimpahan ini juga jelas Husni, akan membuat operasional akan lebih kuat lagi karena melibatkan semua pihak. Apalagi ada P3SU, buser, kepling, lurah dan camat. “Tinggal mengombinasinya dengan peran wilayah.Saya optimis ini berhasil, sebab selama ini penyerahannya setengah-setengah. Kalau saat ini pelimpahan yang dilakukan membuat kecamatan kini full power baik itu dari segi personel, pembiayaan, sarana prasarana serta perbaikan, termasuk mengenai penganggaran,” ujarnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/