30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

3 Terdakwa Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas Medan Segera Ditahan

Sedangkan terdakwa Bukhari Abdullah, divonis dengan hukum penjara selama 1 tahun dan dua bulan penjara. Kemudian, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski bersalah, majelis hakim dalam nota putusannya tidak ada melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa. Selain tidak ditahan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rehulina Purba.

Dalam catatan Sumut Pos, perlakuan istimewa juga diperoleh 3 terdakwa. Saat menjalani sidang, majelis hakim tidak melakukan penetapan penahanan hingga vonis diberikan kepada 3 terdakwa.

Kuat dugaan, ada permainan dalam penanganan kasus korupsi sejak penyidikan di Kejati Sumut hingga diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 491.104.883,49 pada pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015. Dimana, proyek terminal terbesar di Kota Medan ini, bersumber dari dana APBD Kota Medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000.(gus/ala)

Sedangkan terdakwa Bukhari Abdullah, divonis dengan hukum penjara selama 1 tahun dan dua bulan penjara. Kemudian, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski bersalah, majelis hakim dalam nota putusannya tidak ada melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa. Selain tidak ditahan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rehulina Purba.

Dalam catatan Sumut Pos, perlakuan istimewa juga diperoleh 3 terdakwa. Saat menjalani sidang, majelis hakim tidak melakukan penetapan penahanan hingga vonis diberikan kepada 3 terdakwa.

Kuat dugaan, ada permainan dalam penanganan kasus korupsi sejak penyidikan di Kejati Sumut hingga diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 491.104.883,49 pada pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015. Dimana, proyek terminal terbesar di Kota Medan ini, bersumber dari dana APBD Kota Medan 2015 sebesar Rp5.651.448.000.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/