Buruh FSPMI Sumut Geruduk Kantor Gubsu, Tuntut UMP 2027 Naik 10%

Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026).

Dalam aksinya para buruh menuntut Gubsu Boby Nasution dapat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2027 sebesar 8-10 %, selain itu mereka juga menuntut kasus kasus perburuhan yang mangkrak tidak diselesaikan oleh jajaran Dinas Ketenagakerjaan Sumut

Dalam orasinya Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyampaikan kenaikan UMP Sumut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2025 dan 100 % komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurutnya upah disumut hingga kini hanya masih kurang lebih 90 % KHL.

“Kami meminta Gubsu menaikan UMP Sumut 10 % , kami menagih janji pak Boby tahun lalu yang mengatakan akan menaikan UMP Sumut 10% pada tahun lalu tapi kenyataannya belum juga,” teriak Willy diatas mobil komando aksi.

Willy mengingatkan agar Gubsu Boby mewanti wanti dewan pengupahan daerah unsur Pemerintah dalam rapat rapat penetapan UMP jangan memakai indeks tertentu nya Alfa 0,5 akan tetapi harusnya Alfa yang tertinggi yakni 0,9. “Karena kalau tidak pakai Alfa 09, maka UMP Sumut dipastikan. Hanya naik 5-6 % saja, kami tegas menolak jika hal tersebut terjadi, kami akan aksi lebih besar lagi,” ancam Willy.

Satu jam berorasi, aksi para buruh diterima oleh Biro Hukum Pemprov Sumut dan Dinas Ketenagakerjaan Sumut, mereka terlihat langsung menggelar dialog dengan buruh di depan gerbang pintu kantor Gubsu, pada kesempatan tersebut Ali Akbar Hasibuan dari Disnaker Sumut menyampaikan terkait tuntutan UMP Sumut akan disampaikan ke Gubsu langsung dengan segera, dan pemanggilan 3 perusahaan yang diminta buruh akan dilaksanakan dalam satu Minggu kedepan.

“Tuntutan UMP Sumut kita akan segera laporkan pak Gubsu, sedang terkait pemanggilan tiga perusahaan kita agendakan hari Rabu dan Kamis Minggu depan, terimakasih atas aspirasi kawan buruh yang tertib dan damai,” ucap Ali Akbar.

Usai mendengar kepastian dari pihak Pemprov Sumut, para buruh FSPMI kemudian membubarkan diri, aksi ini juga mendapat pengawalan dari Kepolisian Polda Sumut.

Menunggu Arahan Pusat

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mempersiapkan proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Namun, hingga saat ini, pembahasan mengenai besaran kenaikan upah minimum tersebut masih menunggu arahan dan ketentuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumut Sevline Rosdiana Butet mengatakan persiapan penetapan upah minimum sebenarnya telah dilakukan sejak September 2026. Salah satu langkah yang sudah ditempuh adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait pembentukan Dewan Pengupahan.

Meski demikian, pembahasan mengenai besaran UMP 2027 belum dapat dilakukan secara terperinci sebelum pemerintah pusat mengeluarkan arahan resmi sebagai dasar dalam proses penetapan upah minimum tahun mendatang.

“Persiapannya sudah kita lakukan sejak September. SK Gubernur untuk Dewan Pengupahan juga sudah diterbitkan. Namun, untuk pembahasan lebih lanjut, kita masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Sevline saat kepada Sumut Pos, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam proses pembahasan dan penetapan upah minimum. Dewan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar pembahasan upah minimum dapat mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus memperhatikan kondisi perekonomian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari unsur pekerja, terdapat perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam 22 elemen. Sementara itu, unsur pemerintah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Biro Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur lainnya yang berkaitan dengan proses pengupahan.

Selain itu, unsur pengusaha dan akademisi juga dilibatkan dalam Dewan Pengupahan untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan upah minimum.

Dikatakan Sevline, koordinasi melalui Dewan Pengupahan selama ini terus dilakukan. Rapat-rapat rutin juga menjadi bagian dari persiapan untuk menghadapi tahapan pembahasan UMP 2027 setelah petunjuk teknis dan ketentuan dari pemerintah pusat diterima.

Terkait jadwal penetapan UMP 2027, Sevline menyebutkan bahwa proses tersebut mengikuti ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Secara umum, penetapan UMP dilakukan pada November, dengan batas waktu yang disebutkan pada 21 November.

Karena itu, Disnaker Sumut masih menunggu keputusan atau regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam, termasuk menentukan besaran kenaikan upah yang akan diusulkan.

Setelah ketentuan tersebut diterima, Dewan Pengupahan akan membahasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan arahan Gubernur Sumut.

“Untuk penetapannya, kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Biasanya pada pertengahan November sudah ada keputusan. Batas waktu penetapan UMP adalah 21 November,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan mengenai besaran upah minimum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tuntutan kenaikan dari pekerja. Perhitungannya harus mengacu pada formula dan indikator yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai faktor alfa apabila diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dalam proses pembahasan upah minimum, tuntutan kenaikan dari kalangan pekerja diperkirakan kembali menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Serikat pekerja pada umumnya mengharapkan kenaikan upah yang maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Sevline menjelaskan, besaran kenaikan upah berkaitan dengan formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam pembahasan sebelumnya adalah nilai alfa, yang digunakan dalam formula penghitungan kenaikan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, pada pembahasan tahun sebelumnya, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Namun, besaran nilai alfa untuk penetapan UMP 2027 masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Disnaker Sumut belum dapat memastikan besaran persentase kenaikan UMP 2027 sebelum ketentuan tersebut diterbitkan. Pembahasan mengenai angka kenaikan baru dapat dilakukan setelah seluruh dasar perhitungan dan arahan resmi diterima. (san/ila)

Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026).

Dalam aksinya para buruh menuntut Gubsu Boby Nasution dapat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2027 sebesar 8-10 %, selain itu mereka juga menuntut kasus kasus perburuhan yang mangkrak tidak diselesaikan oleh jajaran Dinas Ketenagakerjaan Sumut

Dalam orasinya Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyampaikan kenaikan UMP Sumut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2025 dan 100 % komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurutnya upah disumut hingga kini hanya masih kurang lebih 90 % KHL.

“Kami meminta Gubsu menaikan UMP Sumut 10 % , kami menagih janji pak Boby tahun lalu yang mengatakan akan menaikan UMP Sumut 10% pada tahun lalu tapi kenyataannya belum juga,” teriak Willy diatas mobil komando aksi.

Willy mengingatkan agar Gubsu Boby mewanti wanti dewan pengupahan daerah unsur Pemerintah dalam rapat rapat penetapan UMP jangan memakai indeks tertentu nya Alfa 0,5 akan tetapi harusnya Alfa yang tertinggi yakni 0,9. “Karena kalau tidak pakai Alfa 09, maka UMP Sumut dipastikan. Hanya naik 5-6 % saja, kami tegas menolak jika hal tersebut terjadi, kami akan aksi lebih besar lagi,” ancam Willy.

Satu jam berorasi, aksi para buruh diterima oleh Biro Hukum Pemprov Sumut dan Dinas Ketenagakerjaan Sumut, mereka terlihat langsung menggelar dialog dengan buruh di depan gerbang pintu kantor Gubsu, pada kesempatan tersebut Ali Akbar Hasibuan dari Disnaker Sumut menyampaikan terkait tuntutan UMP Sumut akan disampaikan ke Gubsu langsung dengan segera, dan pemanggilan 3 perusahaan yang diminta buruh akan dilaksanakan dalam satu Minggu kedepan.

“Tuntutan UMP Sumut kita akan segera laporkan pak Gubsu, sedang terkait pemanggilan tiga perusahaan kita agendakan hari Rabu dan Kamis Minggu depan, terimakasih atas aspirasi kawan buruh yang tertib dan damai,” ucap Ali Akbar.

Usai mendengar kepastian dari pihak Pemprov Sumut, para buruh FSPMI kemudian membubarkan diri, aksi ini juga mendapat pengawalan dari Kepolisian Polda Sumut.

Menunggu Arahan Pusat

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mempersiapkan proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Namun, hingga saat ini, pembahasan mengenai besaran kenaikan upah minimum tersebut masih menunggu arahan dan ketentuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumut Sevline Rosdiana Butet mengatakan persiapan penetapan upah minimum sebenarnya telah dilakukan sejak September 2026. Salah satu langkah yang sudah ditempuh adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait pembentukan Dewan Pengupahan.

Meski demikian, pembahasan mengenai besaran UMP 2027 belum dapat dilakukan secara terperinci sebelum pemerintah pusat mengeluarkan arahan resmi sebagai dasar dalam proses penetapan upah minimum tahun mendatang.

“Persiapannya sudah kita lakukan sejak September. SK Gubernur untuk Dewan Pengupahan juga sudah diterbitkan. Namun, untuk pembahasan lebih lanjut, kita masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Sevline saat kepada Sumut Pos, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam proses pembahasan dan penetapan upah minimum. Dewan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar pembahasan upah minimum dapat mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus memperhatikan kondisi perekonomian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari unsur pekerja, terdapat perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam 22 elemen. Sementara itu, unsur pemerintah melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Biro Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur lainnya yang berkaitan dengan proses pengupahan.

Selain itu, unsur pengusaha dan akademisi juga dilibatkan dalam Dewan Pengupahan untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan upah minimum.

Dikatakan Sevline, koordinasi melalui Dewan Pengupahan selama ini terus dilakukan. Rapat-rapat rutin juga menjadi bagian dari persiapan untuk menghadapi tahapan pembahasan UMP 2027 setelah petunjuk teknis dan ketentuan dari pemerintah pusat diterima.

Terkait jadwal penetapan UMP 2027, Sevline menyebutkan bahwa proses tersebut mengikuti ketentuan dan jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Secara umum, penetapan UMP dilakukan pada November, dengan batas waktu yang disebutkan pada 21 November.

Karena itu, Disnaker Sumut masih menunggu keputusan atau regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam, termasuk menentukan besaran kenaikan upah yang akan diusulkan.

Setelah ketentuan tersebut diterima, Dewan Pengupahan akan membahasnya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan arahan Gubernur Sumut.

“Untuk penetapannya, kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Biasanya pada pertengahan November sudah ada keputusan. Batas waktu penetapan UMP adalah 21 November,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan mengenai besaran upah minimum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tuntutan kenaikan dari pekerja. Perhitungannya harus mengacu pada formula dan indikator yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai faktor alfa apabila diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dalam proses pembahasan upah minimum, tuntutan kenaikan dari kalangan pekerja diperkirakan kembali menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Serikat pekerja pada umumnya mengharapkan kenaikan upah yang maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Sevline menjelaskan, besaran kenaikan upah berkaitan dengan formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam pembahasan sebelumnya adalah nilai alfa, yang digunakan dalam formula penghitungan kenaikan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, pada pembahasan tahun sebelumnya, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Namun, besaran nilai alfa untuk penetapan UMP 2027 masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Disnaker Sumut belum dapat memastikan besaran persentase kenaikan UMP 2027 sebelum ketentuan tersebut diterbitkan. Pembahasan mengenai angka kenaikan baru dapat dilakukan setelah seluruh dasar perhitungan dan arahan resmi diterima. (san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru