26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Pekan Ini, Reklame Ilegal Ditumbangkan

Sebelum memberikan tindakan tegas, pihaknya memberikan peringatan yang bersifat imbauan agar pemilik iklan membongkar sendiri, atau mengurus izinnya apabila memang pendiriannya ditempat yang dibenarkan. Apabila sampai peringatan ketiga tidak juga membongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan kontruksinya disita.

“Semua yang tidak punya izin maupun menyalahi aturan sudah kami beri peringatan. Bahkan, ada yang menunggu eksekusi. Hal ini dilakukan agar para pengusaha taat aturan,” katanya.

Hanya saja ia tidak bisa menjelaskan berapa unit papan reklame yang menunggu eksekusi dan dimana lokasinya. Sebab hal itu sudah menyangkut tekhnis. Dirinya hanya bisa memastikan pembongkaran reklame tetap berjalan. Pihaknya tidak pernah melarang bagi pengusaha untuk berinvestasi di Kota Medan, dengan catatan tidak melanggar aturan.

“Silahkan mendirikan reklame. Tapi, urus izinnya dan dirikan di tempat yang dibenarkan. Jangan melanggar aturan. Yang rugi pengusaha itu sendiri, sebab pasti dibongkar. Penertiban ini juga bagian dari menata Kota Medan dan mengembalikan estetika kota,” demikian dia.

Saat ini papan reklame liar, baik yang tidak punya izin maupun berdiri di tempat terlarang masih banyak berdiri, termasuk di 13 ruas jalan bebas reklame. Bahkan, masih berdirinya papan reklame tersebut menjadi salah satu temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2016. BPK sendiri meminta pembongkaran reklame segera ditindaklanjuti karena merugikan Kota Medan dari segi pendapatan. (prn/ila)

Sebelum memberikan tindakan tegas, pihaknya memberikan peringatan yang bersifat imbauan agar pemilik iklan membongkar sendiri, atau mengurus izinnya apabila memang pendiriannya ditempat yang dibenarkan. Apabila sampai peringatan ketiga tidak juga membongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan kontruksinya disita.

“Semua yang tidak punya izin maupun menyalahi aturan sudah kami beri peringatan. Bahkan, ada yang menunggu eksekusi. Hal ini dilakukan agar para pengusaha taat aturan,” katanya.

Hanya saja ia tidak bisa menjelaskan berapa unit papan reklame yang menunggu eksekusi dan dimana lokasinya. Sebab hal itu sudah menyangkut tekhnis. Dirinya hanya bisa memastikan pembongkaran reklame tetap berjalan. Pihaknya tidak pernah melarang bagi pengusaha untuk berinvestasi di Kota Medan, dengan catatan tidak melanggar aturan.

“Silahkan mendirikan reklame. Tapi, urus izinnya dan dirikan di tempat yang dibenarkan. Jangan melanggar aturan. Yang rugi pengusaha itu sendiri, sebab pasti dibongkar. Penertiban ini juga bagian dari menata Kota Medan dan mengembalikan estetika kota,” demikian dia.

Saat ini papan reklame liar, baik yang tidak punya izin maupun berdiri di tempat terlarang masih banyak berdiri, termasuk di 13 ruas jalan bebas reklame. Bahkan, masih berdirinya papan reklame tersebut menjadi salah satu temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2016. BPK sendiri meminta pembongkaran reklame segera ditindaklanjuti karena merugikan Kota Medan dari segi pendapatan. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru