29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Kajari Sergai: Kasus Narkotika Terus Meningkat, Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

SURYA/SUMUT POS
MUSNAHKAN: Kejari Sergai Jabbal Nur SH MH memusnahkan barang bukti sebanyak 76 perkara yang sudah berkekuatan tetap di halaman belakang Kejari Sergai, Rabu (5/12).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengatakan, selama tahun 2018, kasus penyalagunaan narkotika merupakan tertinggi yang ditangani, disusul kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kajari Sergai  Jabal Nur, SH MH pada acara pemusnahan barang bukti, Rabu (5/12).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Waka Polres Sergai, Kompol Hendri R Sibarani, Kasi Pidum, Kasi Datun Kejari Sergai, Kasi Barang Bukti Kejari Sergai Tulus SH, dan Kasi Pemberantasan Narkotika (BNNK) Kompol Altur Sirait.

Kajari Sergai Jabal Nur, SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga harus dilaksanakan eksekusi.

Diungkapkannya, setiap tahunnya, pihaknya menangani perkara narkotika terus mengalami meningkat.

Untuk itu, lanjut Jabal Nur, diperlukan perhatian bersama untuk menekan jumlah peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Serdangbedagai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 113,38 gram, ganja 200 gram, 4 unit mesin Jekpot, uang palsu senilai Rp4 Juta, kursi dan meja.

“Keseluruhan barang bukti tersebutt dari 76 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah). Yang terdiri dari 71 perkara kasus narkotika, Pidana Umum 1 perkara, Keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) 3 perkara perjudian perkara, kemudian Orang dan harta benda (Oharda) 1 perkara,” jelasnya.

Selain kasus narkoba, lanjut Jabal Nur, kasus menonjol kedua adalah kasus pencabulan anak di bawah umur. “Untuk tindak pindana narkoba mencapai 70 hingga 80 persen, disusul kasus pencabulan dan ini sangat memprihatinkan,”tandasnya.

” Rekapitulasi pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum  tetap sampai dengan 30 November 2018,”timpal Kasi Barang Bukti, Tulus SH. (sur/han)

SURYA/SUMUT POS
MUSNAHKAN: Kejari Sergai Jabbal Nur SH MH memusnahkan barang bukti sebanyak 76 perkara yang sudah berkekuatan tetap di halaman belakang Kejari Sergai, Rabu (5/12).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengatakan, selama tahun 2018, kasus penyalagunaan narkotika merupakan tertinggi yang ditangani, disusul kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kajari Sergai  Jabal Nur, SH MH pada acara pemusnahan barang bukti, Rabu (5/12).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Waka Polres Sergai, Kompol Hendri R Sibarani, Kasi Pidum, Kasi Datun Kejari Sergai, Kasi Barang Bukti Kejari Sergai Tulus SH, dan Kasi Pemberantasan Narkotika (BNNK) Kompol Altur Sirait.

Kajari Sergai Jabal Nur, SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga harus dilaksanakan eksekusi.

Diungkapkannya, setiap tahunnya, pihaknya menangani perkara narkotika terus mengalami meningkat.

Untuk itu, lanjut Jabal Nur, diperlukan perhatian bersama untuk menekan jumlah peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Serdangbedagai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 113,38 gram, ganja 200 gram, 4 unit mesin Jekpot, uang palsu senilai Rp4 Juta, kursi dan meja.

“Keseluruhan barang bukti tersebutt dari 76 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah). Yang terdiri dari 71 perkara kasus narkotika, Pidana Umum 1 perkara, Keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) 3 perkara perjudian perkara, kemudian Orang dan harta benda (Oharda) 1 perkara,” jelasnya.

Selain kasus narkoba, lanjut Jabal Nur, kasus menonjol kedua adalah kasus pencabulan anak di bawah umur. “Untuk tindak pindana narkoba mencapai 70 hingga 80 persen, disusul kasus pencabulan dan ini sangat memprihatinkan,”tandasnya.

” Rekapitulasi pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum  tetap sampai dengan 30 November 2018,”timpal Kasi Barang Bukti, Tulus SH. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/