25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tolak Perppu Cipta Kerja, Lokot: Hak-hak Buruh Harus Dilindungi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Lokot Nasution menyampaikan, hak-hak buruh harus dilindungi, jangan sampai diabaikan. Karenanya, jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan ruang untuk mengkerdilkan hak buruh, maka sebaiknya tidak dipakai.

Menurut Lokot,, pada dua tahun lalu, melalui perwakilan fraksi di DPR RI, Partai Demokrat sudah menolak UU Cipta Kerja, namun pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal, amanat aturan dalam beberapa pasal, misalnya pada pasal 64 dan 57 menjadi catatan MK untuk diperbaiki, dan buruh juga menganggap aturan ini sangat tidak membela hak buruh.

“Bagi kami di Partai Demokrat tegas menolak Perppu Nomor 2/2022, sebab jangan ada aturan di republik ini yang tujuannya untuk mengatur sesuatu menjadi lebih tertib, tapi mengabaikan hak-hak dari yang diaturnya. Contohnya terkait pekerja ini, jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada aliansi buruh untuk terus membahas secara mendalam, apa saja hak-hak buruh yang diabaikan, sehingga ini menjadi catatan Partai Demokrat untuk membawanya dalam ruang lebih luas lagi, semacam penolahan Perppu Nomor 2/2022 secara nasional. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Lokot Nasution menyampaikan, hak-hak buruh harus dilindungi, jangan sampai diabaikan. Karenanya, jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan ruang untuk mengkerdilkan hak buruh, maka sebaiknya tidak dipakai.

Menurut Lokot,, pada dua tahun lalu, melalui perwakilan fraksi di DPR RI, Partai Demokrat sudah menolak UU Cipta Kerja, namun pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal, amanat aturan dalam beberapa pasal, misalnya pada pasal 64 dan 57 menjadi catatan MK untuk diperbaiki, dan buruh juga menganggap aturan ini sangat tidak membela hak buruh.

“Bagi kami di Partai Demokrat tegas menolak Perppu Nomor 2/2022, sebab jangan ada aturan di republik ini yang tujuannya untuk mengatur sesuatu menjadi lebih tertib, tapi mengabaikan hak-hak dari yang diaturnya. Contohnya terkait pekerja ini, jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada aliansi buruh untuk terus membahas secara mendalam, apa saja hak-hak buruh yang diabaikan, sehingga ini menjadi catatan Partai Demokrat untuk membawanya dalam ruang lebih luas lagi, semacam penolahan Perppu Nomor 2/2022 secara nasional. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/