25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

BNI Telah Menerima Cover Note Notaris

MEDAN-Relationship BNI SKM Medan, Titin Indriani, salahsatu terdakwa dalam perkara jaminan kredit tidak terpasang di BNI Sentra Kecil Menengah (SKM) Medan, menyebutkan bahwa semua proses pencairan kredit telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di BNI.

“Bahkan, sudah ada audit internal BNI atas pemberian kredit ke PT BDKL. Dan hasil internal audit tersebut tidak menemukan kesalahan dalam proses pemberian kredit kepada PT BDKL. Proses balik nama SHGU No.102 itu juga telah didukung dengan cover note notaris dan adanya pembayaran berupa self financing dari PT BDKL ke PT Atakana Company.

Adanya pembayaran hutang PT Atakana Company yang dilakukan PT BDKL, membuat perjanjian kredit di BNI SKM Medan tidak ada masalah,” kata Titin, dalam sidang lanjutan di ruang sidang cakra satu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3) siang.

Agenda persidangan kemarin untuk mendengarkan keterangan para terdakwa, di antaranya Titin Indriani dan Pemimpin SKM BNI Medan Radiasto. Kasus kredit tidak terpasang ini mendudukkan 3 pejabat BNI di kursi pesakitan, yakni Titin, Radiasto, dan Darul Azli selaku pimpinan Kelompok SKM BNI Medan.

asus ini bermula dari kredit macet PT Atakana ke BNI SKM Medan, dengan jaminan SHGU No. 102. Untuk mengatasi kredit macet ini, pemegang saham PT Atakana menjual SHGU No. 102 ke Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL dan memberi kuasa kepada Boy untuk menyelesaikan utang piutang PT Atakana kepada ke BNI. Namun setelah kredit macet PT Atakana ke BNI Medan diselesaikan Boy, dan proses balik nama SHGU 102 tengah berlangsung, M.

Aka, salah seorang dari 4 pemegang saham PT Atakana, mengajukan pemblokiran SHGU No. 102 ke BPN Pusat, sekaligus mengadukan Boy Hermansyah ke polisi dan tiga pejabat BNI SKM Medan ke Kejatisu. Kasus ini pun bergulir ke pengadilan.

Pada persidangan kemarin, Titin menjelaskan, dalam memproses permohonan kredit atas nama PT BDKL, pihak BNI SKM Medan melakukan beberapa survei, di antaranya cek ke Bank Indonesia dan sejumlah bank swasta. Dari survei diketahui, Boy sebagai debitur tidak ada masalah dalam pembayaran cicilan.

Mengenai adanya akta perjanjian jual beli antara Atakana Company kepada Boy Hermansyah, menurutnya semua tertuang dalam akta notaris. “Ya memang betul, bahwa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atakana Company memberikan kuasa kepada Boy untuk menjual, di mana SHGU No. 102 dibeli oleh Boy sebagai wakil dari PT BDKL,” ujar Titin.

Titin mengatakan, usai pemberian kuasa kepada Boy, salah satu pemegang saham PT Atakana Company yakni M Aka, malah mengajukan pemblokiran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) sehingga peralihan balik nama SHGU No.102 tersebut menjadi tertunda.

“Dalam keputusan kredit, tidak disyaratkan akta jual beli. Proses penjualan SHGU tidak mungkin dilakukan sebelum ada izin peralihan dari BPN Pusat,” ujarnya.

Namun BNI SKM Medan beranggapan, dengan adanya proses balik nama SHGU No.102 itu, yang didukung dengan cover note notaris dan adanya pembayaran berupa self financing dari PT BDKL ke PT Atakana Company, serta adanya pembayaran hutang PT Atakana Company yang dilakukan PT BDKL, maka perjanjian kredit di BNI SKM Medan tidak ada masalah. “Kita melihat ke proses balik namanya. Ada perjanjian jual belinya yang kemudian didukung cover note dari notaris,” kata Titin.

Selain itu, pihak notaris saat itu menjamin bahwa proses balik nama tidak memerlukan waktu yang lama, sehingga ini menjadi pertimbangan. Ditambah bahwa apa yang dilakukan M. Aka adalah sebagai pribadi dan bukan berdasarkan RUPS Atakana Company yang diajukan ke BPN.

“Begitu juga pengucuran kredit self financing yang dikucurkan sebesar Rp 74.5 milliar yang diterima oleh PT BDKL, langsung dibayarkan untuk melunasi kredit macet PT Atakana Company sebesar Rp 61 miliar, ini sesuai dengan ketentuan 30 persen sudah terpenuhi,” urainya.

Ditegaskan Titin, untuk masalah audit debitur, BNI harus melalui rekanan yang ditunjuk oleh BNI. Sedangkan calon debitur BNI, tidak harus rekanan BNI. “Sebelum adanya pengajuan resmi dari Boy Hermansyah, saya memeriksa data-data yang diserahkan oleh Arif Hartono.

Tadinya saya hanya berniat untuk men-take over SHGU No.102 di Bank Mandiri. Tapi dalam perjalanannya, Boy Hermansyah berminat terhadap SHGU No. 102 itu. Lalu saya minta data kepada Boy Hermansyah untuk mengapresiasi data kebun itu,” bebernya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan Radiyasto selaku Pimpinan SKM BNI Pemuda Medan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. (far)

MEDAN-Relationship BNI SKM Medan, Titin Indriani, salahsatu terdakwa dalam perkara jaminan kredit tidak terpasang di BNI Sentra Kecil Menengah (SKM) Medan, menyebutkan bahwa semua proses pencairan kredit telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di BNI.

“Bahkan, sudah ada audit internal BNI atas pemberian kredit ke PT BDKL. Dan hasil internal audit tersebut tidak menemukan kesalahan dalam proses pemberian kredit kepada PT BDKL. Proses balik nama SHGU No.102 itu juga telah didukung dengan cover note notaris dan adanya pembayaran berupa self financing dari PT BDKL ke PT Atakana Company.

Adanya pembayaran hutang PT Atakana Company yang dilakukan PT BDKL, membuat perjanjian kredit di BNI SKM Medan tidak ada masalah,” kata Titin, dalam sidang lanjutan di ruang sidang cakra satu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3) siang.

Agenda persidangan kemarin untuk mendengarkan keterangan para terdakwa, di antaranya Titin Indriani dan Pemimpin SKM BNI Medan Radiasto. Kasus kredit tidak terpasang ini mendudukkan 3 pejabat BNI di kursi pesakitan, yakni Titin, Radiasto, dan Darul Azli selaku pimpinan Kelompok SKM BNI Medan.

asus ini bermula dari kredit macet PT Atakana ke BNI SKM Medan, dengan jaminan SHGU No. 102. Untuk mengatasi kredit macet ini, pemegang saham PT Atakana menjual SHGU No. 102 ke Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL dan memberi kuasa kepada Boy untuk menyelesaikan utang piutang PT Atakana kepada ke BNI. Namun setelah kredit macet PT Atakana ke BNI Medan diselesaikan Boy, dan proses balik nama SHGU 102 tengah berlangsung, M.

Aka, salah seorang dari 4 pemegang saham PT Atakana, mengajukan pemblokiran SHGU No. 102 ke BPN Pusat, sekaligus mengadukan Boy Hermansyah ke polisi dan tiga pejabat BNI SKM Medan ke Kejatisu. Kasus ini pun bergulir ke pengadilan.

Pada persidangan kemarin, Titin menjelaskan, dalam memproses permohonan kredit atas nama PT BDKL, pihak BNI SKM Medan melakukan beberapa survei, di antaranya cek ke Bank Indonesia dan sejumlah bank swasta. Dari survei diketahui, Boy sebagai debitur tidak ada masalah dalam pembayaran cicilan.

Mengenai adanya akta perjanjian jual beli antara Atakana Company kepada Boy Hermansyah, menurutnya semua tertuang dalam akta notaris. “Ya memang betul, bahwa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atakana Company memberikan kuasa kepada Boy untuk menjual, di mana SHGU No. 102 dibeli oleh Boy sebagai wakil dari PT BDKL,” ujar Titin.

Titin mengatakan, usai pemberian kuasa kepada Boy, salah satu pemegang saham PT Atakana Company yakni M Aka, malah mengajukan pemblokiran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) sehingga peralihan balik nama SHGU No.102 tersebut menjadi tertunda.

“Dalam keputusan kredit, tidak disyaratkan akta jual beli. Proses penjualan SHGU tidak mungkin dilakukan sebelum ada izin peralihan dari BPN Pusat,” ujarnya.

Namun BNI SKM Medan beranggapan, dengan adanya proses balik nama SHGU No.102 itu, yang didukung dengan cover note notaris dan adanya pembayaran berupa self financing dari PT BDKL ke PT Atakana Company, serta adanya pembayaran hutang PT Atakana Company yang dilakukan PT BDKL, maka perjanjian kredit di BNI SKM Medan tidak ada masalah. “Kita melihat ke proses balik namanya. Ada perjanjian jual belinya yang kemudian didukung cover note dari notaris,” kata Titin.

Selain itu, pihak notaris saat itu menjamin bahwa proses balik nama tidak memerlukan waktu yang lama, sehingga ini menjadi pertimbangan. Ditambah bahwa apa yang dilakukan M. Aka adalah sebagai pribadi dan bukan berdasarkan RUPS Atakana Company yang diajukan ke BPN.

“Begitu juga pengucuran kredit self financing yang dikucurkan sebesar Rp 74.5 milliar yang diterima oleh PT BDKL, langsung dibayarkan untuk melunasi kredit macet PT Atakana Company sebesar Rp 61 miliar, ini sesuai dengan ketentuan 30 persen sudah terpenuhi,” urainya.

Ditegaskan Titin, untuk masalah audit debitur, BNI harus melalui rekanan yang ditunjuk oleh BNI. Sedangkan calon debitur BNI, tidak harus rekanan BNI. “Sebelum adanya pengajuan resmi dari Boy Hermansyah, saya memeriksa data-data yang diserahkan oleh Arif Hartono.

Tadinya saya hanya berniat untuk men-take over SHGU No.102 di Bank Mandiri. Tapi dalam perjalanannya, Boy Hermansyah berminat terhadap SHGU No. 102 itu. Lalu saya minta data kepada Boy Hermansyah untuk mengapresiasi data kebun itu,” bebernya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan Radiyasto selaku Pimpinan SKM BNI Pemuda Medan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/