30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dukung Zonasi Khusus Reklame, Pemko Ajak Revisi Perda

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame. Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan menyambut baik wacana zonasi khusus keberadaan papan reklame. Masukan dari berbagai pihak pun siap diterima guna penataan periklanan di Medan menjadi lebih baik.

Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Senin (6/3). “Ya, kita sangat terbuka untuk itu. Apalagi dengan pertumbuhan kota kita saat ini, penataan memang sangat kita butuhkan,” katanya usai sidang paripurna di gedung DPRD Medan.

Bahkan, kata Akhyar, kalau memang seluruh pemangku kewajiban sepakat, perbaikan regulasi yakni peraturan daerah (perda) mengenai reklame bisa dilakukan.

“Mari kita atur zonasinya. Kita sepakati juga revisi peraturan daerahnya seperti apa. Kita buka diskusi ini, kasih masukan dan rubah perda kita. Gak ada masalah bila kita bisa sepakati bersama,” jelasnya.

Menurut Akhyar, dengan pertumbuhan Kota Medan saat ini diperlukan perubahan dalam rangka penataan reklame lebih baik ke depan. Sekaligus, menentukan zona-zona mana yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan.

“Dengan pertumbuhan kota, dibutuhkan perubahan mengenai tata letak reklame ini. Kita (Pemko) membuka diri untuk sama-sama membenahi kota ini,” katanya.

Dikatakan Akhyar, Senin malam Pemko Medan melalui tim terpadu akan kembali melakukan pembongkaran reklame di 13 ruas terlarang berdasarkan aturan. “Mengenai titiknya nanti sama-sama kita jalan, karena yang jelas tim terpadu akan menyisir di 13 ruas jalan yang tidak diperbolehkan berdiri papan reklame,” tegasnya.

Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Medan, Landen Marbun menyambut baik rencana penataan reklame terkait zonasi khusus, melalui perubahan perda maupun peraturan walikota.

Pria yang juga menjabat Ketua Pansus Reklame DPRD Medan ini, menyarakan agar Pemko Medan bisa belajar dan berkaca dari Pemko Surbaya soal penataan reklame. “Di Surabaya selain penataan reklamenya sudah baik, mereka bisa meraup pendapatan asli daerah dari situ di atas Rp135 miliar dalam setahun. Sedangkan kita, sudahlah penataannya amburadul, PAD yang didapat dari situ juga tidak sebanding,” ujar Landen. (prn/ila)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame. Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan menyambut baik wacana zonasi khusus keberadaan papan reklame. Masukan dari berbagai pihak pun siap diterima guna penataan periklanan di Medan menjadi lebih baik.

Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Senin (6/3). “Ya, kita sangat terbuka untuk itu. Apalagi dengan pertumbuhan kota kita saat ini, penataan memang sangat kita butuhkan,” katanya usai sidang paripurna di gedung DPRD Medan.

Bahkan, kata Akhyar, kalau memang seluruh pemangku kewajiban sepakat, perbaikan regulasi yakni peraturan daerah (perda) mengenai reklame bisa dilakukan.

“Mari kita atur zonasinya. Kita sepakati juga revisi peraturan daerahnya seperti apa. Kita buka diskusi ini, kasih masukan dan rubah perda kita. Gak ada masalah bila kita bisa sepakati bersama,” jelasnya.

Menurut Akhyar, dengan pertumbuhan Kota Medan saat ini diperlukan perubahan dalam rangka penataan reklame lebih baik ke depan. Sekaligus, menentukan zona-zona mana yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan.

“Dengan pertumbuhan kota, dibutuhkan perubahan mengenai tata letak reklame ini. Kita (Pemko) membuka diri untuk sama-sama membenahi kota ini,” katanya.

Dikatakan Akhyar, Senin malam Pemko Medan melalui tim terpadu akan kembali melakukan pembongkaran reklame di 13 ruas terlarang berdasarkan aturan. “Mengenai titiknya nanti sama-sama kita jalan, karena yang jelas tim terpadu akan menyisir di 13 ruas jalan yang tidak diperbolehkan berdiri papan reklame,” tegasnya.

Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Medan, Landen Marbun menyambut baik rencana penataan reklame terkait zonasi khusus, melalui perubahan perda maupun peraturan walikota.

Pria yang juga menjabat Ketua Pansus Reklame DPRD Medan ini, menyarakan agar Pemko Medan bisa belajar dan berkaca dari Pemko Surbaya soal penataan reklame. “Di Surabaya selain penataan reklamenya sudah baik, mereka bisa meraup pendapatan asli daerah dari situ di atas Rp135 miliar dalam setahun. Sedangkan kita, sudahlah penataannya amburadul, PAD yang didapat dari situ juga tidak sebanding,” ujar Landen. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/