26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ramli Lubis: Kenapa Kesalahan Ini Dilimpahkan Kepada Saya

MEDAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/5).

Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, dipimpin ketua majelis hakim Sugianto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), RO Panggabean. Sidang kemarin mengagendakan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Sugiyanto memberikan kesempatan kepada Ramli Lubis  untuk membacakan pledoi pribadinya setebal 10 halaman.
Salah satu meteri dalam berkas pledoi itu, Ramli menilai tuntutan JPU keliru karena melimpahkan kesahalan orang lain kepada dirinya.

“Terkait adanya dugaan rapat fiktif pada tanggal 23 April 2004 yang membuat undangan rapat dan yang menyuruh menandatangi rapat itu adalah ketua tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah/bangunan, yakni saudara Hermes Joni (mantan Kepala Bappeda, Red),” kata Ramli.

Mengapa? Tanya Ramli, kesalahan orang lain dilimpahkan ke pundaknya. Ini jelas tidak adil dan  sungguh tidak logis. Ramli menegaskan, keberatan dengan tuntutan jaksa karena seolah-olah yang yang terlibat dan tergabung dalam tim hanya dirinya sendiri.

Padahal, uangkap Ramli, sebagai Sekretaris Daerah Pemko Medan Tahun 2004  dan penanggung jawab tim, setiap ada rapat selalu mengingatkan kepada para panitia yang terlibat dalam kegiatan  ruislagh tersebut agar bekerja  sesuai  mekanisme.

“Dalam pelaksanaan ruislagh KBM ini, tim mempedomani Kepmendagri Nomor 11 tahun 2001 tentang pengelolaan barang daerah, sesuai dengan ketentuan tersebut saya telah berusaha menjalankannya dengan baik,” katanya.

Sementara itu, terkait pemecahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Ramli juga tidak sependapat dengan  penilaian jaksa yang menyimpulkan pemecahan NJOP KBM lama menjadi tiga bagian, adalah salah satu bentuk intervensi dan inisiatif sendiri.

”Saya menilai jaksa keliru sekali karena pemecahan NJOP bukan keinginannya. Di samping itu, selain dibenarkan UU, semua ini atas perintah pimpinan dan keadaan geografis KBM lama yang terdiri dari tiga bagian,” katanya.

Dalam konteks ini, kata Ramli, dia sudah meminta pendapat Kepala PBB Medan II, Tengku Tarmizi, dan hal tersebut dimungkinkan mengingat kondisi tanah KBM lama memang tidak sama di bagian depan, tengah, dan belakang.(rud)

MEDAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/5).

Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, dipimpin ketua majelis hakim Sugianto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), RO Panggabean. Sidang kemarin mengagendakan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Sugiyanto memberikan kesempatan kepada Ramli Lubis  untuk membacakan pledoi pribadinya setebal 10 halaman.
Salah satu meteri dalam berkas pledoi itu, Ramli menilai tuntutan JPU keliru karena melimpahkan kesahalan orang lain kepada dirinya.

“Terkait adanya dugaan rapat fiktif pada tanggal 23 April 2004 yang membuat undangan rapat dan yang menyuruh menandatangi rapat itu adalah ketua tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah/bangunan, yakni saudara Hermes Joni (mantan Kepala Bappeda, Red),” kata Ramli.

Mengapa? Tanya Ramli, kesalahan orang lain dilimpahkan ke pundaknya. Ini jelas tidak adil dan  sungguh tidak logis. Ramli menegaskan, keberatan dengan tuntutan jaksa karena seolah-olah yang yang terlibat dan tergabung dalam tim hanya dirinya sendiri.

Padahal, uangkap Ramli, sebagai Sekretaris Daerah Pemko Medan Tahun 2004  dan penanggung jawab tim, setiap ada rapat selalu mengingatkan kepada para panitia yang terlibat dalam kegiatan  ruislagh tersebut agar bekerja  sesuai  mekanisme.

“Dalam pelaksanaan ruislagh KBM ini, tim mempedomani Kepmendagri Nomor 11 tahun 2001 tentang pengelolaan barang daerah, sesuai dengan ketentuan tersebut saya telah berusaha menjalankannya dengan baik,” katanya.

Sementara itu, terkait pemecahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Ramli juga tidak sependapat dengan  penilaian jaksa yang menyimpulkan pemecahan NJOP KBM lama menjadi tiga bagian, adalah salah satu bentuk intervensi dan inisiatif sendiri.

”Saya menilai jaksa keliru sekali karena pemecahan NJOP bukan keinginannya. Di samping itu, selain dibenarkan UU, semua ini atas perintah pimpinan dan keadaan geografis KBM lama yang terdiri dari tiga bagian,” katanya.

Dalam konteks ini, kata Ramli, dia sudah meminta pendapat Kepala PBB Medan II, Tengku Tarmizi, dan hal tersebut dimungkinkan mengingat kondisi tanah KBM lama memang tidak sama di bagian depan, tengah, dan belakang.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/