26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Afriyani Lolos Dakwaan Sengaja Membunuh

Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban tak Terima

MASUK SIDANG: Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat memasuki ruang sidang  Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (29/8).// MUHAMAD ALI/JAWAPOS
MASUK SIDANG: Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (29/8).// MUHAMAD ALI/JAWAPOS

JAKARTA – Sidang dengan agenda vonis supir Xenia maut Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir ricuh. Penyebabnya, keluarga korban tidak terima dengan vonis hakim yang “hanya” menghukum Afriyani selama 15 tahun penjara. Mereka menilai hukuman itu terlalu ringan dan berharap agar perempuan 29 tahun itu vonis maksimal yakni 20 tahun penjara.

Ketidakpuasan muncul saat Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono membacakan dakwaan mana yang cocok untuk Afriyani. Dari tiga dakwaan yang diajukan, hakim menyebut unsur Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti. “Fakta persidangan tidak menunjukkan niat membunuh,” ujar Antonius.

Majelis hakim tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Afriyani sengaja membunuh. Unsur tetap menginjak gas saat tabrakan terjadi dan nekat menjalankan mobil meski mengantuk tidak cukup untuk menjerat Afriyani dengan pasal itu. Menurut hakim, unsur utama yakni target pembunuhan tak ada.

“Mengadili, tidak terbukti dakwaan primer Pasal 338 KUHP. Dibebaskan dari segala dakwaan tersebut,” imbuhnya. Saat putusan itu dibacakan, belasan keluarga korban yang hadir sudah gelisah. Mereka rasan-rasan kalau Afriyani bakal mendapat hukuman ringan. Jauh dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Afriyani dengan 20 tahun penjara.

Ternyata benar, hakim memvonis warga Priok, Jakarta Utara dengan hukuman 15 tahun. Pertimbangannya, Afriyani hanya terbukti melanggar dua ayat dari pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni ayat 4 dan 5.

Kedua ayat tersebut mengatur tentang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat. Menurut hakim, ekstasi, begadang, dan joget-joget di diskotek memperburuk keadaan. “Unsur dengan sengaja mengendarai kendaraan yang membahayakan terpenuhi,” terangnya.

Sikap itu memperburuk keadaan, suara keluarga korban makin riuh. Hakim mempercepat penutupan sidang dengan mempersilahkan bagi pihak yang tak terima dengan vonis untuk banding. Menghindari tindakan anarkis, hakim, Afriyani, dan pengacarannya diamankan melalui pintu khusus.

“Hukuman 15 tahun terlalu ringan. Minimal harusnya 20 tahun, kalau perlu penjara seumur hidup,” teriak salah satu keluarga korban. (dim/jpnn)

Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban tak Terima

MASUK SIDANG: Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat memasuki ruang sidang  Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (29/8).// MUHAMAD ALI/JAWAPOS
MASUK SIDANG: Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (29/8).// MUHAMAD ALI/JAWAPOS

JAKARTA – Sidang dengan agenda vonis supir Xenia maut Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir ricuh. Penyebabnya, keluarga korban tidak terima dengan vonis hakim yang “hanya” menghukum Afriyani selama 15 tahun penjara. Mereka menilai hukuman itu terlalu ringan dan berharap agar perempuan 29 tahun itu vonis maksimal yakni 20 tahun penjara.

Ketidakpuasan muncul saat Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono membacakan dakwaan mana yang cocok untuk Afriyani. Dari tiga dakwaan yang diajukan, hakim menyebut unsur Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti. “Fakta persidangan tidak menunjukkan niat membunuh,” ujar Antonius.

Majelis hakim tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Afriyani sengaja membunuh. Unsur tetap menginjak gas saat tabrakan terjadi dan nekat menjalankan mobil meski mengantuk tidak cukup untuk menjerat Afriyani dengan pasal itu. Menurut hakim, unsur utama yakni target pembunuhan tak ada.

“Mengadili, tidak terbukti dakwaan primer Pasal 338 KUHP. Dibebaskan dari segala dakwaan tersebut,” imbuhnya. Saat putusan itu dibacakan, belasan keluarga korban yang hadir sudah gelisah. Mereka rasan-rasan kalau Afriyani bakal mendapat hukuman ringan. Jauh dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Afriyani dengan 20 tahun penjara.

Ternyata benar, hakim memvonis warga Priok, Jakarta Utara dengan hukuman 15 tahun. Pertimbangannya, Afriyani hanya terbukti melanggar dua ayat dari pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni ayat 4 dan 5.

Kedua ayat tersebut mengatur tentang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat. Menurut hakim, ekstasi, begadang, dan joget-joget di diskotek memperburuk keadaan. “Unsur dengan sengaja mengendarai kendaraan yang membahayakan terpenuhi,” terangnya.

Sikap itu memperburuk keadaan, suara keluarga korban makin riuh. Hakim mempercepat penutupan sidang dengan mempersilahkan bagi pihak yang tak terima dengan vonis untuk banding. Menghindari tindakan anarkis, hakim, Afriyani, dan pengacarannya diamankan melalui pintu khusus.

“Hukuman 15 tahun terlalu ringan. Minimal harusnya 20 tahun, kalau perlu penjara seumur hidup,” teriak salah satu keluarga korban. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/