Abyadi pun langsung berkomunikasi dengan atasannya di Ombudsman pusat. Sementara beberapa komisioner lainnya terus membujuk pria tersebut untuk membukakan pintu masuk sekolah. Mendapat perlakuan seperti itu, lantas tim Ombudsman Sumut pun memutuskan untuk meninggalkan SMPN 6 di Jalan Bahagia, Kec. Medan Denai itu.
Abyadi pun mengatakan SMPN 6 diduga menutup-nutupi kebenaran yang terjadi di dalam sekolah. Sebab dari beberapa sekolah yang didatanginya selama ini, baru SMPN 6 yang terlihat begitu tertutup. Di hari yang sama sebelum ke SMPN 6 tim Ombudsman terlebih dahulu ke SMPN 4 di Jalan Jati 3, Kec. Medan Denai. Meski pihak sekolah terlihat gugup, namun tim Ombudsman dipersilakan melakukan pengawasan. Hasilnya tidak ditemukan hal yang ganjil.
“SMPN 6 ini adalah salah satu sekolah yang mau dunia pendidikan bobrok. Mereka terlihat menutup-nutupi sesuatu di dalam. Kalau mereka merasa bersih, kenapa harus risih,” ungkap Abyadi.
Abyadi juga menjelaskan bahwa jelas pihak sekolah telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam pasal 35 ayat 3 mengenai pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik ditulis bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain ombudsman dijelaskan juga pengawasan oleh masyarakat berupa laporan dan pengawasan oleh anggota dewan baik di Kab/kota atau provinsi.
Dengan menghalang-halangi Ombudsman masuk ke dalam sekolah, juga merupakan pelanggaran terhadap UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada pasal 6 dijelaskanahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. Lalu Dalam pasal 7 diatur tugas Ombudsman diantaranya adalah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Lalu dalam pasal 8 diatur pula wewenang Ombudsman yang dapat menyampaikan saran langsung kepada presiden guna perbaikan pelayanan publik.
Ombudsman pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan yang tercantum pada pasal 10.
“Pihak sekolah juga sudah melanggar undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. (gib/win/ras)