23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kasek SMPN 6 Medan: Kami Harus Safety!

Terpisah, Anggota komisi B DPRD kota Medan, Jumadi mengatakan bahwa Ombudsman sah-sah saja melakukan pengawasan UN. Karenanya, apa yang dilakukan oleh SMPN 6 adalah sikap berlebihan dalam menanggapi prosedur operasional standar BSNP.

Kata Jumadi, BSNP adalah tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang ujian, bukan ke dalam sekolah. Dirinya pun menjadi curiga bahwasanya ada yang ditutup-tutupi oleh pihak SMPN 6.

“Saya pikir memahami aturan tak harus sedangkal itu. Ombudsman sangat berhak melakukan pengawasan. Dalam hal yang sifatnya positif dan urgensi tidak ada masalah. Mengawasi nggak hanya sebatas melihat siswa tapi juga dilihat sarana dan prasarananya. Ini sekolah malah terlihat takut. Bisa jadi ada yang disembunyikan. Ya terima saja kenapa? Ombudsman kan bisa di ruang guru. Ini kan kelewatan membiarkan mereka di luar begitu,” ujar Jumadi sembari mengatakan bahwa pihaknya diterima dengan baik di SMPN 24 saat memantau Rabu (6/5).

Menanggapi laporan Ombudsman Sumut ke Polda, Jumadi mengatakan itu sudah tepat. Tinggal penyidik yang menentukan itu termasuk hukum perdata atau pidana. Sebab jika dilihat pelanggarannya seputar sistem administratif.

“Lebih baik dilaporkan daripada Ombudsman yang memberi sanksi. Sebab Ombudsman tidak berwenang untuk itu,” ujarnya. (win/ras)

Terpisah, Anggota komisi B DPRD kota Medan, Jumadi mengatakan bahwa Ombudsman sah-sah saja melakukan pengawasan UN. Karenanya, apa yang dilakukan oleh SMPN 6 adalah sikap berlebihan dalam menanggapi prosedur operasional standar BSNP.

Kata Jumadi, BSNP adalah tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang ujian, bukan ke dalam sekolah. Dirinya pun menjadi curiga bahwasanya ada yang ditutup-tutupi oleh pihak SMPN 6.

“Saya pikir memahami aturan tak harus sedangkal itu. Ombudsman sangat berhak melakukan pengawasan. Dalam hal yang sifatnya positif dan urgensi tidak ada masalah. Mengawasi nggak hanya sebatas melihat siswa tapi juga dilihat sarana dan prasarananya. Ini sekolah malah terlihat takut. Bisa jadi ada yang disembunyikan. Ya terima saja kenapa? Ombudsman kan bisa di ruang guru. Ini kan kelewatan membiarkan mereka di luar begitu,” ujar Jumadi sembari mengatakan bahwa pihaknya diterima dengan baik di SMPN 24 saat memantau Rabu (6/5).

Menanggapi laporan Ombudsman Sumut ke Polda, Jumadi mengatakan itu sudah tepat. Tinggal penyidik yang menentukan itu termasuk hukum perdata atau pidana. Sebab jika dilihat pelanggarannya seputar sistem administratif.

“Lebih baik dilaporkan daripada Ombudsman yang memberi sanksi. Sebab Ombudsman tidak berwenang untuk itu,” ujarnya. (win/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/