25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPU: Perubahan Jadwal Kampanye Tergantung kepada Paslon

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku sudah menyurati secara resmi kedua pasangan calon Pilgubsu untuk meminta pendapat soal jadwal kampanye putaran terakhir. KPU membantah berencana mengganti jadwal kampanye sebelum masuk minggu tenang pada 24 Juni mendatang.

“Sebenarnya begini, tidak ada rencana kita merubah tahapan jadwal rapat umum atau kampanye akbar tahap dua itu. Tetapi sifatnya berkoordinasi. Kan ada surat dari Polda Sumut soal jadwal kampanye rapat umum yang digelar 23 Juni, bersamaan waktu dan lokasinya di Kota Medan. Yakni zona Medan A dan zona Medan B. Atas dasar itulah kedua paslon secara resmi kita surati. Kalau saya tidak salah akhir April kemarin suratnya kita kirim,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (6/5).

Dijelaskannya, surat kepada kedua paslon tersebut guna meminta pendapat atau pandangan atas surat dari Polda kepada KPU. Kemudian atas respon dari kedua paslon itulah, KPU nanti mengambil sikap dan menyurati secara resmi pihak Polda.

“Kan mulanya oleh Polda Sumut menelaah untuk mengantisipasi terjadi gesekan antarkedua paslon, makanya disuratilah KPU. Tentu karena KPU sebagai pelaksana teknis, setelah ada surat resmi seperti itu kita mempertanyakan kepada kedua paslon bagaimana mereka merespon terkait ini. Toh KPU kan hanya melayani. Tergantung kepada kedua paslon. Berdasar respon itulah nanti kita balas surat ke Polda,” ucapnya.

Oleh karena itu ditegaskan Mulia lagi, bukan ada rencana dari KPU merubah tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya itu. Melainkan tergantung  hasil koordinasi KPU dengan kedua paslon. “KPU kan sebagai lembaga yang melayani dan memfasilitasi. Jadi ya tergantung dari masing-masing paslon nantinya,” sebutnya.

Sejauh ini belum ada respon dari kedua paslon menyikapi surat dari KPU itu. Mulia mengungkapkan tidak ada batas waktu dan ketentuan yang mengatur mesti dibalas secepatnya atau tidak surat tersebut. “Respon masing-masing paslon baru saya baca dari media. Belum ada sampai sekarang balasan dari mereka,” pungkasnya. (prn/azw)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku sudah menyurati secara resmi kedua pasangan calon Pilgubsu untuk meminta pendapat soal jadwal kampanye putaran terakhir. KPU membantah berencana mengganti jadwal kampanye sebelum masuk minggu tenang pada 24 Juni mendatang.

“Sebenarnya begini, tidak ada rencana kita merubah tahapan jadwal rapat umum atau kampanye akbar tahap dua itu. Tetapi sifatnya berkoordinasi. Kan ada surat dari Polda Sumut soal jadwal kampanye rapat umum yang digelar 23 Juni, bersamaan waktu dan lokasinya di Kota Medan. Yakni zona Medan A dan zona Medan B. Atas dasar itulah kedua paslon secara resmi kita surati. Kalau saya tidak salah akhir April kemarin suratnya kita kirim,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (6/5).

Dijelaskannya, surat kepada kedua paslon tersebut guna meminta pendapat atau pandangan atas surat dari Polda kepada KPU. Kemudian atas respon dari kedua paslon itulah, KPU nanti mengambil sikap dan menyurati secara resmi pihak Polda.

“Kan mulanya oleh Polda Sumut menelaah untuk mengantisipasi terjadi gesekan antarkedua paslon, makanya disuratilah KPU. Tentu karena KPU sebagai pelaksana teknis, setelah ada surat resmi seperti itu kita mempertanyakan kepada kedua paslon bagaimana mereka merespon terkait ini. Toh KPU kan hanya melayani. Tergantung kepada kedua paslon. Berdasar respon itulah nanti kita balas surat ke Polda,” ucapnya.

Oleh karena itu ditegaskan Mulia lagi, bukan ada rencana dari KPU merubah tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya itu. Melainkan tergantung  hasil koordinasi KPU dengan kedua paslon. “KPU kan sebagai lembaga yang melayani dan memfasilitasi. Jadi ya tergantung dari masing-masing paslon nantinya,” sebutnya.

Sejauh ini belum ada respon dari kedua paslon menyikapi surat dari KPU itu. Mulia mengungkapkan tidak ada batas waktu dan ketentuan yang mengatur mesti dibalas secepatnya atau tidak surat tersebut. “Respon masing-masing paslon baru saya baca dari media. Belum ada sampai sekarang balasan dari mereka,” pungkasnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/