29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Penyekap dan Perampok Dua Wanita Ditembak

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau memaparkan kasus berikut dua tersangka penyekap dan perampok dua wanita di Komplek Griya Karya Jaya, Medan Johor, Sabtu (5/5) dini hari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Deli Tua akhirnya menangkap dua pelaku perampokan dan penyekapan terhadap dua wanita di Komplek Griya Karya Jaya, Medan Johor, Sabtu (5/5).

Kedua pelaku masing-masing, Hardian Nasution alias Ilham Dani Nasution alias Ambo (25) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Mulya Ujung, Gedung Johor, Medan Johor dan Syahputra alias Gidok (27) warga Jalan Karya Jaya, Gedung Johor, Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja. Tepatnya di dalam warnet A3+, Sabtu (5/5) malam.

Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri.

Dijelaskan BL Malau, saat ditangkap, kedua pelaku sedang berada di dalam warnet. Ketika digeledah, dari tangan Syahputra ditemukan 1 buah handphone milik korban, 1 cincin dari tangan Ilham serta uang hasil penjualan barang curian mereka.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Gang Mesjid, Kampung Baru untuk menunjukkan barang bukti pakaian mereka.

Namun, pada saat itu, Ilham berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan.

“Tersangka Ilham berusaha kabur meski sudah diberi tembakan peringatan ke udara dua kali. Terpaksa tim harus melakukan tembakan mengarah terukur dan mengenai kakinya,” jelasnya, Minggu (6/5).

Setelah itu, polisi membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Delitua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan pemberkasan. Kita juga sudah mengantongi nama penadah berinisial AL (33) warga Patumbak,” ujarnya.

Sebelumnya, BL Malau juga mengatakan, kedua pelaku dilaporkan oleh korban Arlina Nasution (59) warga Komplek Griya Karya Jaya, Medan Johor. Laporan korban diterima petugas Polsek Delitua dengan nomor LP/540/V/2018/SPKT SEKTA DELITUA.

Korban melapor karena kedua pelaku menyekap dirinya dan penghuni rumah lainnya (Aryati), pada Sabtu (5/5) dini hari.

Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku masuk kerumah korban melalui asbes rumah. Selanjutnya, pelaku mencekik dan mengikat tangan dan kaki kedua korban yang saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh jika tidak diam.

Dari rumah korban, kedua pelaku berhasil menggasak rantai emas 10 gram berikut mainannya seberat 3 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang korban senilai Rp600.000, ATM Britama, ATM Simpedes, 3 unit gelang emas model kroncong serta 1 unit Hp Nokia warna hitam.

“Setelah itu kedua pelaku kabur dari pintu belakang rumah. Sekitar 10 menit, warga yang mendengar teriakan minta tolong korban datang menolong. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Delitua,” pungkasnya. (mag-1/ala)

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau memaparkan kasus berikut dua tersangka penyekap dan perampok dua wanita di Komplek Griya Karya Jaya, Medan Johor, Sabtu (5/5) dini hari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Deli Tua akhirnya menangkap dua pelaku perampokan dan penyekapan terhadap dua wanita di Komplek Griya Karya Jaya, Medan Johor, Sabtu (5/5).

Kedua pelaku masing-masing, Hardian Nasution alias Ilham Dani Nasution alias Ambo (25) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Mulya Ujung, Gedung Johor, Medan Johor dan Syahputra alias Gidok (27) warga Jalan Karya Jaya, Gedung Johor, Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja. Tepatnya di dalam warnet A3+, Sabtu (5/5) malam.

Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri.

Dijelaskan BL Malau, saat ditangkap, kedua pelaku sedang berada di dalam warnet. Ketika digeledah, dari tangan Syahputra ditemukan 1 buah handphone milik korban, 1 cincin dari tangan Ilham serta uang hasil penjualan barang curian mereka.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Gang Mesjid, Kampung Baru untuk menunjukkan barang bukti pakaian mereka.

Namun, pada saat itu, Ilham berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan.

“Tersangka Ilham berusaha kabur meski sudah diberi tembakan peringatan ke udara dua kali. Terpaksa tim harus melakukan tembakan mengarah terukur dan mengenai kakinya,” jelasnya, Minggu (6/5).

Setelah itu, polisi membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Delitua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan pemberkasan. Kita juga sudah mengantongi nama penadah berinisial AL (33) warga Patumbak,” ujarnya.

Sebelumnya, BL Malau juga mengatakan, kedua pelaku dilaporkan oleh korban Arlina Nasution (59) warga Komplek Griya Karya Jaya, Medan Johor. Laporan korban diterima petugas Polsek Delitua dengan nomor LP/540/V/2018/SPKT SEKTA DELITUA.

Korban melapor karena kedua pelaku menyekap dirinya dan penghuni rumah lainnya (Aryati), pada Sabtu (5/5) dini hari.

Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku masuk kerumah korban melalui asbes rumah. Selanjutnya, pelaku mencekik dan mengikat tangan dan kaki kedua korban yang saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh jika tidak diam.

Dari rumah korban, kedua pelaku berhasil menggasak rantai emas 10 gram berikut mainannya seberat 3 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang korban senilai Rp600.000, ATM Britama, ATM Simpedes, 3 unit gelang emas model kroncong serta 1 unit Hp Nokia warna hitam.

“Setelah itu kedua pelaku kabur dari pintu belakang rumah. Sekitar 10 menit, warga yang mendengar teriakan minta tolong korban datang menolong. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Delitua,” pungkasnya. (mag-1/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/