30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

DPRD Langkat Sahkan Ranperda Menjadi 7 Perda

SERAHKAN: Ketua DPRD Langkat serahkan 7 Perda yang disahkan pada sidang paripurna, Senin (24/8).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat  disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Ketua DPRD Langkat Surialam beserta wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, dengan agenda pengesahan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Langkat tahun 2020, di Gedung DPRD Langkat, Stabat,  Senin (24/8)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam sambutannya menjelaskan, ke-7 Perda tersebut yakni, Perda ketahanan keluarga, Perda Kabupaten Layak Anak, Perda pengelolaan Wisata Mangrove, Perda pengelolaan ruang terbuka hijau. Perda perubahan atas Perda No 15 tahun 2013 tentang  pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Perda perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Perda perubahan atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.

Pada kesempatan itu, Bupati Langkat juga menyampaikan ketujuh Perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, guna dievaluasi dan di uji kesesuaiannya dengan peraturan perundangan – undangan yang lebih tinggi agar tidak  bertentangan dengan kepentingan umum.

Sementara Ketua DPRD Langkat, Surialam mengingatkan, disahkannya ke-7 Perda tersebut dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat.

Sebelum acara tersebut, di tempat yang sama, Bupati Langkat  mengikuti rapat paripurna dalam rangka  penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan (P) APBD Pemkab Langkat TA 2020, yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Langkat dengan DPRD Langkat No:759/NK/BPKAD 2020 dan No:900-1993/DPRD/2020.

Tujuan perubahan ini, kata Bupati Langkat, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akun tabel.

Bupati juga menegaskan, pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA/PPAS ini, melalui rangkaian proses  yang sistematis, dari mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara Ketua DPRD Langkat Surialam, menjelaskan, kesepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Yakni, kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, yang  merupakan  bentuk komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Langkat yang lebih maju.(yas)

SERAHKAN: Ketua DPRD Langkat serahkan 7 Perda yang disahkan pada sidang paripurna, Senin (24/8).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat  disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Ketua DPRD Langkat Surialam beserta wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, dengan agenda pengesahan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Langkat tahun 2020, di Gedung DPRD Langkat, Stabat,  Senin (24/8)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam sambutannya menjelaskan, ke-7 Perda tersebut yakni, Perda ketahanan keluarga, Perda Kabupaten Layak Anak, Perda pengelolaan Wisata Mangrove, Perda pengelolaan ruang terbuka hijau. Perda perubahan atas Perda No 15 tahun 2013 tentang  pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Perda perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Perda perubahan atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.

Pada kesempatan itu, Bupati Langkat juga menyampaikan ketujuh Perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, guna dievaluasi dan di uji kesesuaiannya dengan peraturan perundangan – undangan yang lebih tinggi agar tidak  bertentangan dengan kepentingan umum.

Sementara Ketua DPRD Langkat, Surialam mengingatkan, disahkannya ke-7 Perda tersebut dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat.

Sebelum acara tersebut, di tempat yang sama, Bupati Langkat  mengikuti rapat paripurna dalam rangka  penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan (P) APBD Pemkab Langkat TA 2020, yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Langkat dengan DPRD Langkat No:759/NK/BPKAD 2020 dan No:900-1993/DPRD/2020.

Tujuan perubahan ini, kata Bupati Langkat, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akun tabel.

Bupati juga menegaskan, pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA/PPAS ini, melalui rangkaian proses  yang sistematis, dari mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara Ketua DPRD Langkat Surialam, menjelaskan, kesepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Yakni, kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, yang  merupakan  bentuk komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Langkat yang lebih maju.(yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/