MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penemuan mayat anak gadis di dalam kardus terungkap. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kec. Medan Deli Kel. Titi Papan, Kamis, 7 Juni 2018 sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka bernama Hendri alias Ahen, 31 tahun, pekerjaan mocok-mocok, mengaku membunuh korban usai cekcok mulut soal perjanjian jual beli kosmetik yang tidak dipenuhi. Di mana korban sampai saat ini belum memberikan barang yang telah dipesan dan dibayar pelaku.
Hasil lidik dari lapangan, ada saksi yang melihat tersangka keluar dari Komplek Perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya. Saat itu, pelaku membawa kotak kardus di belakang jok motornya.
Informasi itu selanjutnya dicocokkan polisi dengan CCTV yang ditemukan di lapangan. Hasilnya, ciri-ciri yang disebutkan saksi sesuai dengan pelaku.
Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat menggerebek kediaman tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penemuan mayat anak gadis di dalam kardus terungkap. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kec. Medan Deli Kel. Titi Papan, Kamis, 7 Juni 2018 sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka bernama Hendri alias Ahen, 31 tahun, pekerjaan mocok-mocok, mengaku membunuh korban usai cekcok mulut soal perjanjian jual beli kosmetik yang tidak dipenuhi. Di mana korban sampai saat ini belum memberikan barang yang telah dipesan dan dibayar pelaku.
Hasil lidik dari lapangan, ada saksi yang melihat tersangka keluar dari Komplek Perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya. Saat itu, pelaku membawa kotak kardus di belakang jok motornya.
Informasi itu selanjutnya dicocokkan polisi dengan CCTV yang ditemukan di lapangan. Hasilnya, ciri-ciri yang disebutkan saksi sesuai dengan pelaku.
Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat menggerebek kediaman tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.