26 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Disnaker Medan Usulkan Anggaran Iuran BPJS TK untuk 30 Ribu Pekerja Informal

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan terus berupaya mengejar target jumlah pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Adapun target yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemko Medan, minimal 29 persen pekerja informal di Kota Medan agar didaftarkan dan dibiayai sebagai peserta BPJS TK dengan status peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Pemko Medan terus berupaya untuk mengejar target yang diberikan, yakni minimal 29 persen pekerja informal agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program PBI,” ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Minggu (7/7/2024).

Menurut Chandra, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja informal. Mengingat, para pekerja informal dinilai cukup rentan bila tidak memiliki jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. Guna merealisasikan program BPJS TK dengan kategori PBI itu, kata Chandra, Pemko Medan berencana menganggarkannya di P-APBD Kota Medan tahun ini.

“Mudah-mudahan di tahun ini melalui P-APBD Kota Medan bisa ditampung anggarannya. Nanti akan kita lihat berapa kemampuan yang bisa ditampung lewat APBD,” ujarnya.

Saat ini, sambung Chandra, Pemko Medan tengah mengajukan usulan penganggaran BPJS TK dengan kategori PBI melalui P-APBD Kota Medan TA 2024 ke DPRD Kota Medan. Total, Pemko Medan telah mengusulkan anggaran untuk menanggung kepesertaan BPJS TK PBI 30.000 pekerja informal di Kota Medan.

“Total yang kita usulkan di P-APBD tahun ini untuk mengcover 30.000 pekerja informal di Kota Medan. Namun sekali lagi bahwa itu baru usulan, nantinya kita akan melihat dulu kemampuan yang bisa ditampung di APBD kita,” katanya.

Oleh sebab itu, ungkap Chandra, Pemko Medan juga melakukan berbagai cara agar program BPJS TK dengan kategori PBI tersebut dapat terealisasi. Selain menganggarkannya melalui APBD, Pemko Medan juga menggandeng perusahaan-perusahaan swasta di Kota Medan agar dapat menyalurkan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) nya dalam membiayai kepesertaan BPJS TK para pekerja informal di Kota Medan.

“Sebagai bukti saat perayaan HUT (ke-434) Kota Medan kemarin, Bapak Wali Kota Medan (Bobby Nasution) secara langsung telah memberikan perlindungan BPJS TK kepada 14.814 orang pekerja informal di Kota Medan yang anggarannya didapatkan dari dana CSR sejumlah perusahaan,” ungkapnya.

Untuk itu, sambung Chandra, pihaknya akan terus mengajak lebih banyak perusahaan swasta di Kota Medan untuk dapat berkolaborasi guna melindungi para pekerja informal di Kota Medan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS TK.

Harapannya kedepan, seluruh pekerja informal di Kota Medan, khususnya mereka yang masuk dalam kategori rentan kecelakaan kerja dapat terlindungi oleh manfaat BPJS TK. “Sebab setidaknya ada dua program manfaat yang akan diberikan pada kepesertaan BPJS TK PBI tersebut, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” sambungya.

Dilanjutkan Chandra, berdasarkan data di Disnaker Kota Medan, saat ini ada sebanyak 214.555 warga Kota Medan yang menjadi pekerja informal. Meskipun begitu, data tersebut masih sangat dinamis dan terus berubah dari waktu ke waktu.

“Harapan kita jumlah pekerja informal yang rentan dapat semakin ditekan dari tahun ke tahun. Untuk itu, Disnaker Kota Medan juga terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kemampuan para pekerja informal di Kota Medan,” pungkasnya. (map/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan terus berupaya mengejar target jumlah pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Adapun target yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemko Medan, minimal 29 persen pekerja informal di Kota Medan agar didaftarkan dan dibiayai sebagai peserta BPJS TK dengan status peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Pemko Medan terus berupaya untuk mengejar target yang diberikan, yakni minimal 29 persen pekerja informal agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program PBI,” ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Minggu (7/7/2024).

Menurut Chandra, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja informal. Mengingat, para pekerja informal dinilai cukup rentan bila tidak memiliki jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. Guna merealisasikan program BPJS TK dengan kategori PBI itu, kata Chandra, Pemko Medan berencana menganggarkannya di P-APBD Kota Medan tahun ini.

“Mudah-mudahan di tahun ini melalui P-APBD Kota Medan bisa ditampung anggarannya. Nanti akan kita lihat berapa kemampuan yang bisa ditampung lewat APBD,” ujarnya.

Saat ini, sambung Chandra, Pemko Medan tengah mengajukan usulan penganggaran BPJS TK dengan kategori PBI melalui P-APBD Kota Medan TA 2024 ke DPRD Kota Medan. Total, Pemko Medan telah mengusulkan anggaran untuk menanggung kepesertaan BPJS TK PBI 30.000 pekerja informal di Kota Medan.

“Total yang kita usulkan di P-APBD tahun ini untuk mengcover 30.000 pekerja informal di Kota Medan. Namun sekali lagi bahwa itu baru usulan, nantinya kita akan melihat dulu kemampuan yang bisa ditampung di APBD kita,” katanya.

Oleh sebab itu, ungkap Chandra, Pemko Medan juga melakukan berbagai cara agar program BPJS TK dengan kategori PBI tersebut dapat terealisasi. Selain menganggarkannya melalui APBD, Pemko Medan juga menggandeng perusahaan-perusahaan swasta di Kota Medan agar dapat menyalurkan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) nya dalam membiayai kepesertaan BPJS TK para pekerja informal di Kota Medan.

“Sebagai bukti saat perayaan HUT (ke-434) Kota Medan kemarin, Bapak Wali Kota Medan (Bobby Nasution) secara langsung telah memberikan perlindungan BPJS TK kepada 14.814 orang pekerja informal di Kota Medan yang anggarannya didapatkan dari dana CSR sejumlah perusahaan,” ungkapnya.

Untuk itu, sambung Chandra, pihaknya akan terus mengajak lebih banyak perusahaan swasta di Kota Medan untuk dapat berkolaborasi guna melindungi para pekerja informal di Kota Medan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS TK.

Harapannya kedepan, seluruh pekerja informal di Kota Medan, khususnya mereka yang masuk dalam kategori rentan kecelakaan kerja dapat terlindungi oleh manfaat BPJS TK. “Sebab setidaknya ada dua program manfaat yang akan diberikan pada kepesertaan BPJS TK PBI tersebut, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” sambungya.

Dilanjutkan Chandra, berdasarkan data di Disnaker Kota Medan, saat ini ada sebanyak 214.555 warga Kota Medan yang menjadi pekerja informal. Meskipun begitu, data tersebut masih sangat dinamis dan terus berubah dari waktu ke waktu.

“Harapan kita jumlah pekerja informal yang rentan dapat semakin ditekan dari tahun ke tahun. Untuk itu, Disnaker Kota Medan juga terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kemampuan para pekerja informal di Kota Medan,” pungkasnya. (map/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/