25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kejari Medan Percepat Pemberkasan Jelang Cuti Bersama

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melengkapi seluruh berkas perkara terkait menyambut Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama mendatang.
“Memang tidak ada jangka waktu pengiriman berkas dari kepolisian ke Kejari Medan. Tapi jangan karena adanya cuti bersama seseorang yang ditahan habis masa tahanannya. Begitupun kami paham, kepolisian juga tengah menyusun pemberkasan tahap awal untuk dilimpahkan menjadi tahap dua kepada kami,” ungkap Kajari Medan Bambang melalui Kasi Pidum Kejari Medan, Riki Septa Tarigan, Senin (6/8).

Untuk itu, katanya, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian terutama Polresta Medan agar segera melimpahkan berkas perkara untuk selanjutnya disusun administrasinya di Kejari Medan. “Kita terus koordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Disebutkan Riki, dikejarnya pemberkasan di Kejari Medan untuk menghindari habisnya masa tahanan seorang tersangka. Untuk itu diperkirakan pada tanggal 9-10 Agustus mendatang seluruh administrasi pemberkasan yang dilimpahkan kepolisian ke Kejari Medan sudah rampung.
Disinggung perihal pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan apakah tetap diserahkan seluruhnya, Riki mengaku akan memilah-milah. Perkara-perkara yang urgen, akan menjadi perioritas pihaknya untuk langsung dilimpahkan ke PN Medan agar segera disidangkan, selebihnya dipending sampai usai lebaran.

“Percepatan pemberkasan administrasi tersangka bukan kita sengaja. Bahkan tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Kami cuma takut jangan sampai nanti masa tahanan seseorang habis ketika masa liburan datang,” ungkapnya.

Menurut Riki, tiap bulannya, Pidana Umum Kejari Medan memproses 250 hingga 300 berkas perkara. Sehingga dari banyaknya data tersebut, tiap tahun Kejari Medan akan melakukan rekap resmi jumlah perkara yang sedang ditangani baik dalam bentuk pemberkasan ataupun tahap pelimpahan ke PN Medan. (far)

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melengkapi seluruh berkas perkara terkait menyambut Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama mendatang.
“Memang tidak ada jangka waktu pengiriman berkas dari kepolisian ke Kejari Medan. Tapi jangan karena adanya cuti bersama seseorang yang ditahan habis masa tahanannya. Begitupun kami paham, kepolisian juga tengah menyusun pemberkasan tahap awal untuk dilimpahkan menjadi tahap dua kepada kami,” ungkap Kajari Medan Bambang melalui Kasi Pidum Kejari Medan, Riki Septa Tarigan, Senin (6/8).

Untuk itu, katanya, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian terutama Polresta Medan agar segera melimpahkan berkas perkara untuk selanjutnya disusun administrasinya di Kejari Medan. “Kita terus koordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Disebutkan Riki, dikejarnya pemberkasan di Kejari Medan untuk menghindari habisnya masa tahanan seorang tersangka. Untuk itu diperkirakan pada tanggal 9-10 Agustus mendatang seluruh administrasi pemberkasan yang dilimpahkan kepolisian ke Kejari Medan sudah rampung.
Disinggung perihal pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan apakah tetap diserahkan seluruhnya, Riki mengaku akan memilah-milah. Perkara-perkara yang urgen, akan menjadi perioritas pihaknya untuk langsung dilimpahkan ke PN Medan agar segera disidangkan, selebihnya dipending sampai usai lebaran.

“Percepatan pemberkasan administrasi tersangka bukan kita sengaja. Bahkan tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Kami cuma takut jangan sampai nanti masa tahanan seseorang habis ketika masa liburan datang,” ungkapnya.

Menurut Riki, tiap bulannya, Pidana Umum Kejari Medan memproses 250 hingga 300 berkas perkara. Sehingga dari banyaknya data tersebut, tiap tahun Kejari Medan akan melakukan rekap resmi jumlah perkara yang sedang ditangani baik dalam bentuk pemberkasan ataupun tahap pelimpahan ke PN Medan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/