30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Panitera PN Medan Ditangkap

Janji Bisa Urus Jadi CPNS, Tilep Rp120 Juta

MEDAN-Oknum Panitera Pengadilan Negeri Medan, Lince Simanjuntak (53) ditangkap petugasĀ  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Jalan Pelapor, Teladan Medan, Senin (30/1).

Informasi yang dihimpun penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama S Sembiring yang mengaku ditipu. Modusnya, Lince Simanjuntak mengaku memiliki relasi dan meluluskan orang menjadi PNS dengan biaya Rp120 juta.

Karena berkerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Medan, Sembiring percaya dan memberikan uang tersebut kepada orang suruhan Lince untuk mengurusnya menjadi CPNS tahun 2010 lalu. Namun, hingga sampai pengumuman nama Sembiring tidak termasuk dari nama-nama CPNS yang lulus.Ā  Sembiring kemudian bertanya kepada Lince.

Tapi Lince meyakinkan Sembiring akan memasukan melalui penyisipan pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Namun, Sembiring yang sudah merasa tertipu langsung mengadukan Lince ke Mapolda Sumut.

Kepala Bidang Piliputan (PID) Humas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan penangkapan tersangka setelah ada laporan dari seorang warga.

MP Nainggolan mengatakan, sebelum tersangka ditangkap, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, tersangka tidak datang.Ā  Penyidik langsung melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Namun, tersangka menghilang.

Petugas yang telah menyeser rumah dan kantor tersangka tidak berhasil menemukan tersangka. Menurut keterangan tersangka yang berkerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Medan sudah beberapa minggu tidak masuk kerja. Begitu juga saat petugas mendatangi rumah tersangka. Tersangka juga tidak berada di rumah.

Setelah beberapa minggu mencari, petugas mendapat informasi tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Pelopor, Medan Teladan.Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.

ā€œKita sudah layangkan surat panggilan. Tapi tak pernah datang. Maka petugas melakukan penjemputan langsung. Tersangka kita amankan bukan dari kantor ataupun rumahnya. Tersangka kita amankan di rumah keluarganya,ā€ ujar MP Nainggolan.

Setelah berhasil diamankan tersangka langsung diperiksa petugas. Usai pemeriksaan tersangka langsung di masukkan ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut.

ā€œTersangka terbukti bersalah melakukan penipuan. Tersangka langsung ditahan,ā€ ujarnya.

September Sudah Dipecat

Lice Simanjuntak ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) oleh bidang Panitera Muda Pengadilan Negeri Medan sejak September 2011 lalu karena insdisipliner.

ā€œDia (Lince Simanjuntak) diberhentikan dengan tidak hormat karena insdisipliner atau tidak masuk-masuk,ā€ tegas Humas Pengadilan Negeri Medan, Jonni Sitohang SH, Senin (30/1). Selain itu, sambung Jonni, berdasarkan informasi yang didapatnya dari stafnya, Lince Simanjuntak tidak masuk-masuk kerja karena yang bersangkutan ada masalah pribadi.

ā€œKita juga mendapatkan laporan dari staf panitera PN Medan mengenai kelakuannya.Mungkin karena kelakuannya ini makanya dia tidak masuk-masuk kerja,ā€ ucap Jonni.

Ketika disinggung mengenai penangkapan Lince Simanjuntak, terkait kasus penipuan, Jonni Sitohang tidak mengetahui.
ā€œSaya tidak tahu masalah itu.Yang jelas dia tidak masuk-masuk ke Pengadilan Negeri Medan makanya dia dipecat,ā€ tegas Jonni Sitohang.(mag-5/rud)

Janji Bisa Urus Jadi CPNS, Tilep Rp120 Juta

MEDAN-Oknum Panitera Pengadilan Negeri Medan, Lince Simanjuntak (53) ditangkap petugasĀ  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Jalan Pelapor, Teladan Medan, Senin (30/1).

Informasi yang dihimpun penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama S Sembiring yang mengaku ditipu. Modusnya, Lince Simanjuntak mengaku memiliki relasi dan meluluskan orang menjadi PNS dengan biaya Rp120 juta.

Karena berkerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Medan, Sembiring percaya dan memberikan uang tersebut kepada orang suruhan Lince untuk mengurusnya menjadi CPNS tahun 2010 lalu. Namun, hingga sampai pengumuman nama Sembiring tidak termasuk dari nama-nama CPNS yang lulus.Ā  Sembiring kemudian bertanya kepada Lince.

Tapi Lince meyakinkan Sembiring akan memasukan melalui penyisipan pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Namun, Sembiring yang sudah merasa tertipu langsung mengadukan Lince ke Mapolda Sumut.

Kepala Bidang Piliputan (PID) Humas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan penangkapan tersangka setelah ada laporan dari seorang warga.

MP Nainggolan mengatakan, sebelum tersangka ditangkap, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, tersangka tidak datang.Ā  Penyidik langsung melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Namun, tersangka menghilang.

Petugas yang telah menyeser rumah dan kantor tersangka tidak berhasil menemukan tersangka. Menurut keterangan tersangka yang berkerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Medan sudah beberapa minggu tidak masuk kerja. Begitu juga saat petugas mendatangi rumah tersangka. Tersangka juga tidak berada di rumah.

Setelah beberapa minggu mencari, petugas mendapat informasi tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Pelopor, Medan Teladan.Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.

ā€œKita sudah layangkan surat panggilan. Tapi tak pernah datang. Maka petugas melakukan penjemputan langsung. Tersangka kita amankan bukan dari kantor ataupun rumahnya. Tersangka kita amankan di rumah keluarganya,ā€ ujar MP Nainggolan.

Setelah berhasil diamankan tersangka langsung diperiksa petugas. Usai pemeriksaan tersangka langsung di masukkan ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut.

ā€œTersangka terbukti bersalah melakukan penipuan. Tersangka langsung ditahan,ā€ ujarnya.

September Sudah Dipecat

Lice Simanjuntak ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) oleh bidang Panitera Muda Pengadilan Negeri Medan sejak September 2011 lalu karena insdisipliner.

ā€œDia (Lince Simanjuntak) diberhentikan dengan tidak hormat karena insdisipliner atau tidak masuk-masuk,ā€ tegas Humas Pengadilan Negeri Medan, Jonni Sitohang SH, Senin (30/1). Selain itu, sambung Jonni, berdasarkan informasi yang didapatnya dari stafnya, Lince Simanjuntak tidak masuk-masuk kerja karena yang bersangkutan ada masalah pribadi.

ā€œKita juga mendapatkan laporan dari staf panitera PN Medan mengenai kelakuannya.Mungkin karena kelakuannya ini makanya dia tidak masuk-masuk kerja,ā€ ucap Jonni.

Ketika disinggung mengenai penangkapan Lince Simanjuntak, terkait kasus penipuan, Jonni Sitohang tidak mengetahui.
ā€œSaya tidak tahu masalah itu.Yang jelas dia tidak masuk-masuk ke Pengadilan Negeri Medan makanya dia dipecat,ā€ tegas Jonni Sitohang.(mag-5/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/