26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Chairuman Harahap Ditanya soal Anaknya Hobi Moge

ABBA GABRILLIN/kps
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kembali bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/8/2018). Chairuman bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Dalam persidangan, Chairuman membantah menerima uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Chairuman membantah pernah menerima sesuatu dari Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu. Bahkan, Chairuman mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Irvanto. “Sampai saat ini saya tidak kenal,” kata Chairuman kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mempertegas, jaksa menanyakan apakah Chairuman tahu anaknya yang bernama Diatce Gunungtua Harahap kenal dan dekat dengan Irvanto. Menurut jaksa, Diatce atau yang sering disapa Ace, memiliki hobi mengendarai motor besar. “Menurut saya enggak ada hobinya lah. Enggak ada (motor besar). Kalau motor saja ya punya,” kata Chairuman.

Dalam kasus ini, Irvanto didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Irvan disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Baca juga: Nazaruddin Mengaku Lihat Pemberian Uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. (abba/kps)

ABBA GABRILLIN/kps
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kembali bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/8/2018). Chairuman bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Dalam persidangan, Chairuman membantah menerima uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Chairuman membantah pernah menerima sesuatu dari Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu. Bahkan, Chairuman mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Irvanto. “Sampai saat ini saya tidak kenal,” kata Chairuman kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mempertegas, jaksa menanyakan apakah Chairuman tahu anaknya yang bernama Diatce Gunungtua Harahap kenal dan dekat dengan Irvanto. Menurut jaksa, Diatce atau yang sering disapa Ace, memiliki hobi mengendarai motor besar. “Menurut saya enggak ada hobinya lah. Enggak ada (motor besar). Kalau motor saja ya punya,” kata Chairuman.

Dalam kasus ini, Irvanto didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Irvan disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Baca juga: Nazaruddin Mengaku Lihat Pemberian Uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. (abba/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/