Dinsos Medan Kejar Target Sebelum 31 Agustus, Baru 35 % Warga Daftar Perlinsos

Waktu menuju penutupan pendaftaran Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) kian singkat. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, baru sekitar 35 persen warga Kota Medan yang tercatat mendaftarkan diri. Kondisi ini membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengintensifkan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, mengatakan hingga Kamis (13/8/2026), jumlah pendaftar baru mencapai sekitar 265.000 kepala keluarga (KK) dari target 760.000 KK di Kota Medan.

“Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ujar Khoiruddin, Kamis (13/8/2026) petang.

Menurutnya, data yang dihimpun melalui Portal Perlinsos akan menjadi basis data nasional yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menentukan calon penerima bantuan sosial pada Tahun Anggaran 2027. Karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan tidak melewatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Khoiruddin menjelaskan, Kota Medan menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan (piloting) digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Kehadiran Portal Perlinsos diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sekaligus mempercepat proses pengajuan.

Sebelumnya, mekanisme pengajuan bantuan sosial mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 33 Tahun 2023 yang mengharuskan proses berjenjang, mulai dari musyawarah kelurahan, penyusunan dan penandatanganan berita acara, penginputan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), hingga pengesahan kepala daerah sebelum disampaikan ke Kemensos.

Kini, melalui Portal Perlinsos, proses tersebut dipangkas sehingga masyarakat dapat memperoleh respons awal lebih cepat.”Lewat portal Perlinsos ini, prosesnya dipangkas sehingga sangat cepat dan tanggap. Begitu warga mendaftar, sistem akan langsung memberikan respons awal apakah yang bersangkutan layak menerima bantuan atau tidak, untuk kemudian data tersebut diolah lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Dinsos Medan menyediakan dua jalur pendaftaran, yakni melalui agen Perlinsos dan secara mandiri melalui aplikasi.

Sebanyak 5.080 agen Perlinsos telah disiagakan di seluruh wilayah Kota Medan. Agen tersebut terdiri atas pegawai Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan (kepling), Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan, hingga kelompok Dasawisma.”Masyarakat bisa mendatangi agen-agen tersebut untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran,” katanya.

Selain itu, warga juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Portal Perlinsos menggunakan telepon seluler. Namun, untuk jalur ini masyarakat diwajibkan lebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Khoiruddin menegaskan, pendataan melalui Portal Perlinsos menjadi langkah penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah pada tahun depan. Data tersebut akan menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN.

“Informasi resmi dari pusat, batas akhir pendaftaran adalah 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bergerak cepat, baik dengan mendatangi agen di kelurahan atau kecamatan maupun mendaftar secara mandiri, agar tidak terlewat dari basis data bansos 2027,” pungkasnya. (map/ila)

Waktu menuju penutupan pendaftaran Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) kian singkat. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, baru sekitar 35 persen warga Kota Medan yang tercatat mendaftarkan diri. Kondisi ini membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengintensifkan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, mengatakan hingga Kamis (13/8/2026), jumlah pendaftar baru mencapai sekitar 265.000 kepala keluarga (KK) dari target 760.000 KK di Kota Medan.

“Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ujar Khoiruddin, Kamis (13/8/2026) petang.

Menurutnya, data yang dihimpun melalui Portal Perlinsos akan menjadi basis data nasional yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menentukan calon penerima bantuan sosial pada Tahun Anggaran 2027. Karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan tidak melewatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Khoiruddin menjelaskan, Kota Medan menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan (piloting) digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Kehadiran Portal Perlinsos diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sekaligus mempercepat proses pengajuan.

Sebelumnya, mekanisme pengajuan bantuan sosial mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 33 Tahun 2023 yang mengharuskan proses berjenjang, mulai dari musyawarah kelurahan, penyusunan dan penandatanganan berita acara, penginputan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), hingga pengesahan kepala daerah sebelum disampaikan ke Kemensos.

Kini, melalui Portal Perlinsos, proses tersebut dipangkas sehingga masyarakat dapat memperoleh respons awal lebih cepat.”Lewat portal Perlinsos ini, prosesnya dipangkas sehingga sangat cepat dan tanggap. Begitu warga mendaftar, sistem akan langsung memberikan respons awal apakah yang bersangkutan layak menerima bantuan atau tidak, untuk kemudian data tersebut diolah lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Dinsos Medan menyediakan dua jalur pendaftaran, yakni melalui agen Perlinsos dan secara mandiri melalui aplikasi.

Sebanyak 5.080 agen Perlinsos telah disiagakan di seluruh wilayah Kota Medan. Agen tersebut terdiri atas pegawai Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan (kepling), Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan, hingga kelompok Dasawisma.”Masyarakat bisa mendatangi agen-agen tersebut untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran,” katanya.

Selain itu, warga juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Portal Perlinsos menggunakan telepon seluler. Namun, untuk jalur ini masyarakat diwajibkan lebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Khoiruddin menegaskan, pendataan melalui Portal Perlinsos menjadi langkah penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah pada tahun depan. Data tersebut akan menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN.

“Informasi resmi dari pusat, batas akhir pendaftaran adalah 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bergerak cepat, baik dengan mendatangi agen di kelurahan atau kecamatan maupun mendaftar secara mandiri, agar tidak terlewat dari basis data bansos 2027,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru