24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1, Eni Seret Setnov

jawa pos
KETERANGAN: Politikus Partai Golkar Eni M Saragih saat memberikan keterangan pers usai diperiksa si Gedung Merah Putih KPK, baru-baru ini.

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Politikus Partai Golkar Eni M Saragih, kembali menyeret nama penting dalam pusaran kasus suap proyek PLTU Riau 1. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu, menyebut nama Setya Novanto (Setnov), dalam kasus yang juga telah menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, sebagai tersangka rasuah itu.

Eni yang kini menyandang status tersangka, mengaku, mengenal pengusaha energi Johannes B Kotjo melalui Setnov. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pula, yang mengenalkan Eni kepada Kotjo, yang kini menjadi tersangka pemberi suap.

“Ya memang (Setnov yang mengenalkannya dengan Kotjo), mau siapa lagi?” ungkap Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/9) lalu.

Eni menuturkan, Setnov tak sekadar mengenalkannya kepada Kotjo. Sebab, Setnov sudah memberikan perintah ke Eni untuk mengawal proyek PLTU Riau 1.

“Perintah-perintah yang bermula dari sebelum saya mengenal Pak Kotjo, yakni dari Pak Setya Novanto,” bebernya.

Lantas, apa saja peran Setnov dalam proyek PLN di Riau itu? Eni masih enggan mengungkapkannya, dengan dalih sudah memberikan semua info ke penyidik KPK. Sedangkan Eni, kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Kotjo. Pemeriksaan itu terkait pertemuan Eni dengan Kotjo dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

“Pendalaman terkait pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir,” katanya lagi.

Sementara itu, KPK telah menjerat 3 tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1. Yakni pengusaha energi Johannes B Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Sebelumnya KPK menangkap Eni, setelah menerima uang dari Kotjo. KPK menduga kader Partai Golkar itu, menerima suap sebesar Rp500 juta, sebagai bagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Baik Kotjo, Eni, ataupun Idrus, sudah menjadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir, dalam kasus tersebut. (ipp/jpc/saz)

jawa pos
KETERANGAN: Politikus Partai Golkar Eni M Saragih saat memberikan keterangan pers usai diperiksa si Gedung Merah Putih KPK, baru-baru ini.

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Politikus Partai Golkar Eni M Saragih, kembali menyeret nama penting dalam pusaran kasus suap proyek PLTU Riau 1. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu, menyebut nama Setya Novanto (Setnov), dalam kasus yang juga telah menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, sebagai tersangka rasuah itu.

Eni yang kini menyandang status tersangka, mengaku, mengenal pengusaha energi Johannes B Kotjo melalui Setnov. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pula, yang mengenalkan Eni kepada Kotjo, yang kini menjadi tersangka pemberi suap.

“Ya memang (Setnov yang mengenalkannya dengan Kotjo), mau siapa lagi?” ungkap Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/9) lalu.

Eni menuturkan, Setnov tak sekadar mengenalkannya kepada Kotjo. Sebab, Setnov sudah memberikan perintah ke Eni untuk mengawal proyek PLTU Riau 1.

“Perintah-perintah yang bermula dari sebelum saya mengenal Pak Kotjo, yakni dari Pak Setya Novanto,” bebernya.

Lantas, apa saja peran Setnov dalam proyek PLN di Riau itu? Eni masih enggan mengungkapkannya, dengan dalih sudah memberikan semua info ke penyidik KPK. Sedangkan Eni, kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Kotjo. Pemeriksaan itu terkait pertemuan Eni dengan Kotjo dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

“Pendalaman terkait pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir,” katanya lagi.

Sementara itu, KPK telah menjerat 3 tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1. Yakni pengusaha energi Johannes B Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Sebelumnya KPK menangkap Eni, setelah menerima uang dari Kotjo. KPK menduga kader Partai Golkar itu, menerima suap sebesar Rp500 juta, sebagai bagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Baik Kotjo, Eni, ataupun Idrus, sudah menjadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir, dalam kasus tersebut. (ipp/jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/