30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Terpidana Kasus Kredit Bermasalah Senilai Rp117,5 M, 4 Tahun Buron, Akhirnya Diringkus

M Samsul Hadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Intelijen Kejatisu bersama dengan Pidsus Kejari Medan dan Kejari Bekasi, meringkus terpidana kasus kredit bermasalah Rp117,5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan, Jumat (6/9). Terpidana M Samsul Hadi, diringkus di kediamannya setelah dinyatakan DPO sejak tahun 2015.

“Dia diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di perumahan Pejuang Jaya Blok G, Bekasi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagiann

Dalam kasus kredit bermasalah di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan pada 2010 lalu itu, Samsul Hadi merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik. Dia bersama empat orang lainnya yaitu Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.

Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Medan, Samsul dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. “Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, hukuman Samsul diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara,” terang Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, selama buron, Samsul kerap berpindah tempat hingga akhirnya tim jaksa menemukan keberadaanya di Bekasi. “Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bekasi. Terpidana akan kita titipkan di Lapas Kelas I Bekasi,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah. Boy adalah Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang merupakan pengaju kredit sebesar Rp133 miliar ke BNI 46 Medan untuk modal kerja dan investasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Dalam SKP2 terhadap Boy Hermansyah disebutkan, bahwa alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Medan.

Sementara, empat orang lainnya telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap. Tiga orang di antaranya adalah pegawai BNI 46, yakni Radiyasto, Darul Azli, dan Titin Indriani. Bahkan saat putusan akan dieksekusi, Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Komplek Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4). (man/ila)

M Samsul Hadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Intelijen Kejatisu bersama dengan Pidsus Kejari Medan dan Kejari Bekasi, meringkus terpidana kasus kredit bermasalah Rp117,5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan, Jumat (6/9). Terpidana M Samsul Hadi, diringkus di kediamannya setelah dinyatakan DPO sejak tahun 2015.

“Dia diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di perumahan Pejuang Jaya Blok G, Bekasi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagiann

Dalam kasus kredit bermasalah di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan pada 2010 lalu itu, Samsul Hadi merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik. Dia bersama empat orang lainnya yaitu Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.

Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Medan, Samsul dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. “Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, hukuman Samsul diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara,” terang Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, selama buron, Samsul kerap berpindah tempat hingga akhirnya tim jaksa menemukan keberadaanya di Bekasi. “Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bekasi. Terpidana akan kita titipkan di Lapas Kelas I Bekasi,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah. Boy adalah Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang merupakan pengaju kredit sebesar Rp133 miliar ke BNI 46 Medan untuk modal kerja dan investasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Dalam SKP2 terhadap Boy Hermansyah disebutkan, bahwa alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Medan.

Sementara, empat orang lainnya telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap. Tiga orang di antaranya adalah pegawai BNI 46, yakni Radiyasto, Darul Azli, dan Titin Indriani. Bahkan saat putusan akan dieksekusi, Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Komplek Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4). (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/