26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Kanwil Kemenkumham Sumut Memajukan Usaha Mikro dan Kecil melalui Perseroan Perorangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut, Bidang Pelayanan Hukum menggelar dialog interaktif dilaksanakan secara online terkait Kebijakan Pemerintah memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, berlangsung di Cafe Rumah Pohon Medan, Senin (6/9).

Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Selaku Narasumber yaitu Ketua Program Study Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan (Prof Dr.Alum Simbolon ,SH.,M.Hum) dan pihak perbankan diwakili Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Medan( Dhana Sukhairy Pasaribu) serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.

Diharapakan, dengan Adanya Program ini diharapakan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usahanya.(gus/rel)

Teks foto : Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan saat menjadi narasumber.(ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut, Bidang Pelayanan Hukum menggelar dialog interaktif dilaksanakan secara online terkait Kebijakan Pemerintah memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, berlangsung di Cafe Rumah Pohon Medan, Senin (6/9).

Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Selaku Narasumber yaitu Ketua Program Study Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan (Prof Dr.Alum Simbolon ,SH.,M.Hum) dan pihak perbankan diwakili Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Medan( Dhana Sukhairy Pasaribu) serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.

Diharapakan, dengan Adanya Program ini diharapakan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usahanya.(gus/rel)

Teks foto : Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan saat menjadi narasumber.(ist)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/