26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Aihh… Perda Larangan Merokok ’Ngendap’ di Lemari

Foto: Riadi/PM Seorang warga Kota Medan terlihat santai merokok di seputaran jalan di Kota Medan.
Foto: Riadi/PM
Seorang warga Kota Medan terlihat santai merokok di seputaran jalan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setahun berlalu, Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Medan hanya sekedar aturan dan belum diketahui warga. Padahal, untuk menyosialisasikan Perda ini, Dinkes Medan menghabiskan dana Rp245 juta.

Anggaran tersebut diduga hanya akal-akalan belaka. Buktinya, sampai saat ini tak ada pengumuman maupun petunjuk mengenai lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai KTR di Kota Medan. Ironisnya lagi, beberapa instansi pemerintah yang jelas-jelas sebagai produsen Perda KTR, masih tanpa segan membakar rokok di depan banyak orang.

Di gedung DPRD Medan misalnya, para wakil rakyat di sana juga tidak taat pada aturan yang mereka buat sendiri. Dalam gedung yang berlokasi di Jalan Kapten Maulana Lubis itu, orang-orang masih bebas merokok. Padahal, kantor DPRD Medan menurut Perda, termasuk kawasan tanpa rokok dalam kategori kantor pemerintahan.

Selain itu, pelakunya bukanlah orang-orang yang buta undang-undang. Kalau mereka buta undang-undang mana mungkin duduk di kursi dewan. Ya, sejumlah anggota dewan masih terlihat nyaman dengan asap rokoknya di ruang Badan Anggaran (Banggar) yang notabene ber-AC.

Ketua Badan Kehormatan Dewan, Robby Barus mengaku tidak menetapkan larangan merokok dalam rapat sebagai salah satu kode etik mereka. “Itu kan tentatif ya, jadi berdasarkan kesepakatan saja. Untuk pelaksanaan Perda KTR sendiri, nanti akan coba kita lakukan secara persuasif. Itu kan masalah kesadaran,” ungkapnya.

Lain lagi ungkapan Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan hingga saat ini sosialisasi Perda KTR masih belum terasa. Sebab, di kantor DPRD Medan sendiri belum ada stiker larangan atau sosialisasi dari Dinas Kesehatan Medan. Satu-satunya pertanda adalah baliho besar yang terdapat di pintu masuk kantor dewan.

Anggota DPRD Medan lainnya, Jumadi mengaku dirinya bukanlah seorang perokok. Namun ia merasa sosialisasi yang dilakukan oleh Dinkes Medan belum maksimal. Sehingga perlu adanya tindakan nyata untuk menyertai sosialisasi penerapan Perda KTR.

Alangkah baiknya, jika Perda KTR juga mampu menurunkan jumlah perokok di Kota Medan. “Saya tidak melihat progres dari sosialisasi yang dilakukan selama ini. Ada plangnya ada stikernya, tapi ada perokoknya juga di sana. Jadi Dinkes Medan harus kreatif. Pakailah cara yang revolusioner,” saran Jumadi.Masih minimnya sosialisasi Perda KTR juga diakui Kepala Dinkes kota Medan, Usma Polita.

Foto: Riadi/PM Seorang warga Kota Medan terlihat santai merokok di seputaran jalan di Kota Medan.
Foto: Riadi/PM
Seorang warga Kota Medan terlihat santai merokok di seputaran jalan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setahun berlalu, Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Medan hanya sekedar aturan dan belum diketahui warga. Padahal, untuk menyosialisasikan Perda ini, Dinkes Medan menghabiskan dana Rp245 juta.

Anggaran tersebut diduga hanya akal-akalan belaka. Buktinya, sampai saat ini tak ada pengumuman maupun petunjuk mengenai lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai KTR di Kota Medan. Ironisnya lagi, beberapa instansi pemerintah yang jelas-jelas sebagai produsen Perda KTR, masih tanpa segan membakar rokok di depan banyak orang.

Di gedung DPRD Medan misalnya, para wakil rakyat di sana juga tidak taat pada aturan yang mereka buat sendiri. Dalam gedung yang berlokasi di Jalan Kapten Maulana Lubis itu, orang-orang masih bebas merokok. Padahal, kantor DPRD Medan menurut Perda, termasuk kawasan tanpa rokok dalam kategori kantor pemerintahan.

Selain itu, pelakunya bukanlah orang-orang yang buta undang-undang. Kalau mereka buta undang-undang mana mungkin duduk di kursi dewan. Ya, sejumlah anggota dewan masih terlihat nyaman dengan asap rokoknya di ruang Badan Anggaran (Banggar) yang notabene ber-AC.

Ketua Badan Kehormatan Dewan, Robby Barus mengaku tidak menetapkan larangan merokok dalam rapat sebagai salah satu kode etik mereka. “Itu kan tentatif ya, jadi berdasarkan kesepakatan saja. Untuk pelaksanaan Perda KTR sendiri, nanti akan coba kita lakukan secara persuasif. Itu kan masalah kesadaran,” ungkapnya.

Lain lagi ungkapan Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan hingga saat ini sosialisasi Perda KTR masih belum terasa. Sebab, di kantor DPRD Medan sendiri belum ada stiker larangan atau sosialisasi dari Dinas Kesehatan Medan. Satu-satunya pertanda adalah baliho besar yang terdapat di pintu masuk kantor dewan.

Anggota DPRD Medan lainnya, Jumadi mengaku dirinya bukanlah seorang perokok. Namun ia merasa sosialisasi yang dilakukan oleh Dinkes Medan belum maksimal. Sehingga perlu adanya tindakan nyata untuk menyertai sosialisasi penerapan Perda KTR.

Alangkah baiknya, jika Perda KTR juga mampu menurunkan jumlah perokok di Kota Medan. “Saya tidak melihat progres dari sosialisasi yang dilakukan selama ini. Ada plangnya ada stikernya, tapi ada perokoknya juga di sana. Jadi Dinkes Medan harus kreatif. Pakailah cara yang revolusioner,” saran Jumadi.Masih minimnya sosialisasi Perda KTR juga diakui Kepala Dinkes kota Medan, Usma Polita.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/