30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketua APBMI Sumut Peras Pengusaha Rp141 Juta

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir sebulan bekerja, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Polda Sumut membuahkan hasil. Pada Senin (3/10) malam lalu, Timsus meringkus Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kafe D’Coffee, Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Selain itu, Timsus juga meringkus Putri yang ditengarai sebagai makelar di lokasi terpisah.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto mengatakan, berdasalkan hasil penyelidikan dan penyidikan Timsus, proses dwelling time di Pelabuhan Belawan dihambat oleh oknum-oknum pelaksana. Kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga sukses melakukan OTT terhadap Herbin Polin Marpaung, warga Jalan Bajak V, Komplek Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.

Saat dilakukan OTT, petugas menyita uang tunai senilai Rp75 juta dan kuitansi yang belum dibubuhi tanda tangan. Menurut Adhi, barang bukti itu sebagai uang muka dari Rp141 juta. “Ke-68 perusahaan bongkar muat dipimpin oleh HPM dan dia juga yang dapat order,” kata Adhi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Toga Panjaitan, Direktur Resese Kriminal Umum Kombes Pol Nur Fallah dan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat temu pers di Mapolda Sumut.

Menurut Ahdi, Herbin dituding memeras dengan dalih membayar upah buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dengan nilai Rp141 juta. Pelaku mengancam pelapor bernama Oktavianus, kapalnya tidak boleh bersandar di dermaga Pelabuhan Belawan jika tak membayar.

Barang yang dimaksud adalah muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol dari PT Hadi Putra Jaya. Namun, upah buruh itu hanyak fiktif belaka. Sebab, perusahaan tersangka Herbin tidak menggunakan jasa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Adhi juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan OTT terhadap Herbin, Timsus juga meringkus seorang wanita bernama Putri. Menurut Adhi, Putri masih didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih jauh guna membuktikan keterlibatannya.

“Dari prosesnya, semua terlibat. Dari Pelindo I, Bea Cukai, Karantina, TKBM, Sahbandar. Jadi penghambatan itu kemudian secara premanisme yang berkedok organisasi tak bertanggung jawab,” beber Adhi.

Adhi hanya dapat menyarankan, semua instansi yang terlibat saat proses dwelling time ini, harus memiliki satu komitmen. Yakni, untuk dapat bekerja secara jujur dan bertanggung jawab untuk bangsa serta negara ini.

“Bukan Polisi saja penegak hukum, Bea Cukai, dan Imigrasi juga. Kita harus berdayakan peralatan yang ada. Ada enam cran (di Belawan), dapat laporan dari tim, hanya satu (cran) yang dipergunakan,” ungkapnya.

Harapan Adhi, sejatinya semua crane itu harus diberdayakan. Lebih jauh, Adhi juga meminta standar pelayanan di Pelabuhan Belawan itu, harus dilengkapi. “Kalau bisa, fasilitas di pelabuhan dimodernisasi untuk bisa mencegah terjadi peristiwa sekarang ini. Terjadinya penyuapan, premanisme. Bentuk pos bersama untuk masalah pengawasan. Kita bersihkan semua proses dalam Dwelling Time,” ujar Adhi.

Sementara untuk Putri, menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Menurut dia, Putri merupakan makelar yang ditangkap dari lokasi terpisah.

“Dia bilang (Rp500 ribu) itu untuk uang ucapan terimakasih,” jelas Toga.

Lebih jauh, Toga menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemanggilan untuk PT Pelindo I selaku pengelola Pelabuhan Belawan. Akibat tawar-menawar itu, kata Toga, muatan batu pecah untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi menjadi terhambat.

“Jadi lebih mahal ongkos daripada harga batunya. Itu (kapal) sudah 8 hari bersandar, itulah yang membuat lama. Akhirnya, kapan lain yang mau bersandar, jadi enggak bisa bersandar,” ujar dia.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir sebulan bekerja, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Polda Sumut membuahkan hasil. Pada Senin (3/10) malam lalu, Timsus meringkus Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kafe D’Coffee, Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Selain itu, Timsus juga meringkus Putri yang ditengarai sebagai makelar di lokasi terpisah.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto mengatakan, berdasalkan hasil penyelidikan dan penyidikan Timsus, proses dwelling time di Pelabuhan Belawan dihambat oleh oknum-oknum pelaksana. Kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga sukses melakukan OTT terhadap Herbin Polin Marpaung, warga Jalan Bajak V, Komplek Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.

Saat dilakukan OTT, petugas menyita uang tunai senilai Rp75 juta dan kuitansi yang belum dibubuhi tanda tangan. Menurut Adhi, barang bukti itu sebagai uang muka dari Rp141 juta. “Ke-68 perusahaan bongkar muat dipimpin oleh HPM dan dia juga yang dapat order,” kata Adhi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Toga Panjaitan, Direktur Resese Kriminal Umum Kombes Pol Nur Fallah dan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting saat temu pers di Mapolda Sumut.

Menurut Ahdi, Herbin dituding memeras dengan dalih membayar upah buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dengan nilai Rp141 juta. Pelaku mengancam pelapor bernama Oktavianus, kapalnya tidak boleh bersandar di dermaga Pelabuhan Belawan jika tak membayar.

Barang yang dimaksud adalah muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol dari PT Hadi Putra Jaya. Namun, upah buruh itu hanyak fiktif belaka. Sebab, perusahaan tersangka Herbin tidak menggunakan jasa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Adhi juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan OTT terhadap Herbin, Timsus juga meringkus seorang wanita bernama Putri. Menurut Adhi, Putri masih didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih jauh guna membuktikan keterlibatannya.

“Dari prosesnya, semua terlibat. Dari Pelindo I, Bea Cukai, Karantina, TKBM, Sahbandar. Jadi penghambatan itu kemudian secara premanisme yang berkedok organisasi tak bertanggung jawab,” beber Adhi.

Adhi hanya dapat menyarankan, semua instansi yang terlibat saat proses dwelling time ini, harus memiliki satu komitmen. Yakni, untuk dapat bekerja secara jujur dan bertanggung jawab untuk bangsa serta negara ini.

“Bukan Polisi saja penegak hukum, Bea Cukai, dan Imigrasi juga. Kita harus berdayakan peralatan yang ada. Ada enam cran (di Belawan), dapat laporan dari tim, hanya satu (cran) yang dipergunakan,” ungkapnya.

Harapan Adhi, sejatinya semua crane itu harus diberdayakan. Lebih jauh, Adhi juga meminta standar pelayanan di Pelabuhan Belawan itu, harus dilengkapi. “Kalau bisa, fasilitas di pelabuhan dimodernisasi untuk bisa mencegah terjadi peristiwa sekarang ini. Terjadinya penyuapan, premanisme. Bentuk pos bersama untuk masalah pengawasan. Kita bersihkan semua proses dalam Dwelling Time,” ujar Adhi.

Sementara untuk Putri, menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Menurut dia, Putri merupakan makelar yang ditangkap dari lokasi terpisah.

“Dia bilang (Rp500 ribu) itu untuk uang ucapan terimakasih,” jelas Toga.

Lebih jauh, Toga menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemanggilan untuk PT Pelindo I selaku pengelola Pelabuhan Belawan. Akibat tawar-menawar itu, kata Toga, muatan batu pecah untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi menjadi terhambat.

“Jadi lebih mahal ongkos daripada harga batunya. Itu (kapal) sudah 8 hari bersandar, itulah yang membuat lama. Akhirnya, kapan lain yang mau bersandar, jadi enggak bisa bersandar,” ujar dia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/