25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ketua APBMI Sumut Peras Pengusaha Rp141 Juta

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

Menurut Toga, proses dwelling time di Pelabuhan Belawan dapat berlangsung baik. Tidak ada penumpukan hingga 6 hari tersebut. Sebab, sudah ada keputusan bersama yang dibentuk empat instansi penguasa di Pelabuhan Belawan tersebut.

Sayangnya, kata Toga, aturan dalam keputusan bersama itu dilabrak semua hingga berbuntut kepada pemerasan. “Sebenarnya jika tidak ada buruh, pemilik barang yang harus siapkan alat, jadi harus membayar operasi. Itu berdasarkan keterangan korban, kalau mereka yang menyediakan alat. Memang ada harga yang harus dibayar. Lima sampai tujuh juta untuk pelicin, uang kapal bersandar,” kata Toga.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nur Fallah menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi penangkapan, satu orang dari Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan satu saksi dari Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan.

Sementara, untuk mendalami penyelidikan kasus dwelling time ini, penyidik Polda Sumut menggeledah Kantor DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut di Jalan Syekh Wahab Rokan Nomor 50, Medan Timur, Kamis (6/10) pagi. Dari kantor berlantai dua itu, Timsus Dweling Time Poldasu menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan yang dimpimpin Kepala Timsus Dweling Time Poldasu, AKBP Sandy Sinurat itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Ini bagian dari penangkapan OTT yang sudah kita lakukan. Jadi ini kita lakukan untuk pencarian barang bukti,” kata Sandy Sinurat kepada wartawan.

Menurut Sandy, dari penggeledahan itu mereka menemukan data yang dapat dijadikan barang bukti yang terdiri dari 8 item dan akan diteliti pihaknya. Disebut Sandy, dokumen yang dapat dijadikan alat bukti itu adalah untuk kasus dugaan pemerasaan di Pelabuhan Belawan Medan, oleh DPW APBMI Sumut.

“Pelaku itu adalah Ketua dari Asosiasi ini. Saat ini hanya satu orang diamankan. Kemungkinan berkembang, juga dari kantor ini. Namun kita lihat dulu hasil penyidikannya,” tandas Sandy sembari berlalu.

Terpisah, Sekretaris Kelurahan Durian, Medion Saragih yang mendampingi penggeledahan itu mengaku hanya melihat dua orang wanita dan satu orang pria ditanyai Polisi saat di dalam kantor. Selain itu, dikatakan Medion jika tiga orang yang merupakan Pengurus DPW APBMI Sumut itu juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta Polisi. Setelah itu, disebut Medion jika seluruh berkas, dibawa Polisi.

“Kalau nama dan jabatan ketiga orang itu, saya tidak tahu. Saya hanya mewakili kelurahan untuk mendampingi,” ujar Medion sembari berlalu dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z BK 2173 ABW.

Sementara beberapa orang yang berada di Jalan Akasia I, tepat di samping kantor itu, mengaku kalau kantor DPW APBMI Sumut itu sudah berdiri selama sekitar 15 tahun. Disebut beberapa orang di sana, aktivitas di kantor itu memang selalu terlihat sepi. Namun sesekali banyak kenderaan parkir di halaman depan kantor itu, hingga ke pinggir jalan.

“Kalau mereka sedang rapat, banyak kenderaan di depan. Karena kalau kenderaan sudah ramai, orang dalam yang kami kenal selalu bilang sedang ada rapat,” ujar sejumlah orang yang enggan menyebutkan namanya dengan alasan sungkan.

Pantauan Sumut Pos, sepanjang penggeledahan itu, pintu masuk ke dalam kantor dijaga ketat oleh Polisi berpakaian sipil. Setiap yang hendak masuk, akan ditanya keperluannya, setelah itu baru diputuskan dapat masuk atau tidak. Seperti seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor Scoopy BK 6398 AAR dengan membawa 2 kotak air mineral, terlihat diperbolehkan masuk, walau hanya sebentar. Sementara seorang wanita yang datang mengendarai sepeda motor Vario BK 5226 IS, terlihat tidak dibolehkan masuk dan hanya di depan pintu saja. .(ted/ain/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

Menurut Toga, proses dwelling time di Pelabuhan Belawan dapat berlangsung baik. Tidak ada penumpukan hingga 6 hari tersebut. Sebab, sudah ada keputusan bersama yang dibentuk empat instansi penguasa di Pelabuhan Belawan tersebut.

Sayangnya, kata Toga, aturan dalam keputusan bersama itu dilabrak semua hingga berbuntut kepada pemerasan. “Sebenarnya jika tidak ada buruh, pemilik barang yang harus siapkan alat, jadi harus membayar operasi. Itu berdasarkan keterangan korban, kalau mereka yang menyediakan alat. Memang ada harga yang harus dibayar. Lima sampai tujuh juta untuk pelicin, uang kapal bersandar,” kata Toga.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nur Fallah menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi penangkapan, satu orang dari Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan satu saksi dari Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan.

Sementara, untuk mendalami penyelidikan kasus dwelling time ini, penyidik Polda Sumut menggeledah Kantor DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut di Jalan Syekh Wahab Rokan Nomor 50, Medan Timur, Kamis (6/10) pagi. Dari kantor berlantai dua itu, Timsus Dweling Time Poldasu menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan yang dimpimpin Kepala Timsus Dweling Time Poldasu, AKBP Sandy Sinurat itu berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Ini bagian dari penangkapan OTT yang sudah kita lakukan. Jadi ini kita lakukan untuk pencarian barang bukti,” kata Sandy Sinurat kepada wartawan.

Menurut Sandy, dari penggeledahan itu mereka menemukan data yang dapat dijadikan barang bukti yang terdiri dari 8 item dan akan diteliti pihaknya. Disebut Sandy, dokumen yang dapat dijadikan alat bukti itu adalah untuk kasus dugaan pemerasaan di Pelabuhan Belawan Medan, oleh DPW APBMI Sumut.

“Pelaku itu adalah Ketua dari Asosiasi ini. Saat ini hanya satu orang diamankan. Kemungkinan berkembang, juga dari kantor ini. Namun kita lihat dulu hasil penyidikannya,” tandas Sandy sembari berlalu.

Terpisah, Sekretaris Kelurahan Durian, Medion Saragih yang mendampingi penggeledahan itu mengaku hanya melihat dua orang wanita dan satu orang pria ditanyai Polisi saat di dalam kantor. Selain itu, dikatakan Medion jika tiga orang yang merupakan Pengurus DPW APBMI Sumut itu juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta Polisi. Setelah itu, disebut Medion jika seluruh berkas, dibawa Polisi.

“Kalau nama dan jabatan ketiga orang itu, saya tidak tahu. Saya hanya mewakili kelurahan untuk mendampingi,” ujar Medion sembari berlalu dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z BK 2173 ABW.

Sementara beberapa orang yang berada di Jalan Akasia I, tepat di samping kantor itu, mengaku kalau kantor DPW APBMI Sumut itu sudah berdiri selama sekitar 15 tahun. Disebut beberapa orang di sana, aktivitas di kantor itu memang selalu terlihat sepi. Namun sesekali banyak kenderaan parkir di halaman depan kantor itu, hingga ke pinggir jalan.

“Kalau mereka sedang rapat, banyak kenderaan di depan. Karena kalau kenderaan sudah ramai, orang dalam yang kami kenal selalu bilang sedang ada rapat,” ujar sejumlah orang yang enggan menyebutkan namanya dengan alasan sungkan.

Pantauan Sumut Pos, sepanjang penggeledahan itu, pintu masuk ke dalam kantor dijaga ketat oleh Polisi berpakaian sipil. Setiap yang hendak masuk, akan ditanya keperluannya, setelah itu baru diputuskan dapat masuk atau tidak. Seperti seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor Scoopy BK 6398 AAR dengan membawa 2 kotak air mineral, terlihat diperbolehkan masuk, walau hanya sebentar. Sementara seorang wanita yang datang mengendarai sepeda motor Vario BK 5226 IS, terlihat tidak dibolehkan masuk dan hanya di depan pintu saja. .(ted/ain/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/