Sementara Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (6/10) malam, juga membenarkan penangkapan itu. “Iya benar. Masih pengembangan. Baru kemarin ditangkapnya. Belum tuntas. Masih kita kembangkan di sana,” kata Brigjen Pol Andi Loedianto ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (6/10).
Saat ini, kata Andi, pihaknya masih menyelidiki siapa pengirim barang haram itu. Dikatakannya, saat ini pengembangan masih fokus di Palangkaraya. “Dari sana nanti. Kalau dari sini mimim dapatnya, ngaku kurir saja. Alasannya saya cuma kurir Pak. Kalau dari sana lebih bagus. Buktinya seperti itu, dapat pemain yang di sananya,” sambungnya.
Sementara, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Provinsi Kalteng, Baja Sukma mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “ Kita belum tahu dan belum mendapatkan laporan juga. Mungkin masih pengembangan atau hal lain kita juga belum tau,” katanya saat berbincang dengan Kalteng Pos (grup Sumut Pos) di kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, Jumat (6/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat ditemui di Gudung Biru Kalteng Pos, Jumat (6/10), mengaku masih berkoordinasi dengan Propam mengenai oknum Polisi yang diamankan. “Benar atau tidak itu merupakan anggkota kami, masih koordinasi dengan Propam. Saya belum melihat. Tetapi informasinya memang benar ada anggota yang diamankan,” jelas AKBP Pambudi Rahayu.
Dia menjelaskan, dirinya harus memastikan terlebih dahulu informasi tersebut. Namun jika benar oknum tersebut dari Kepolisian maka hukum tetap dilaksanakan sebagaimana dberlaku bagi semua orang.
“Jika benar, tetap kena hukum. Sebab anggota Polisi bukan kebal hukum dan sama dengan masyarakat bias. Jika melakukan tindak pidana umum maka dia juga kena sanksi pidana. Jika kena pidana narkotika dia juga kena UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, juga berlaku bagi dia,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, selain sanksi pidana, oknum tersebut juga akan menjalani kode etik kepolisian. Jika dalam kode etik memenuhi unsur pidana narkotika dan ada putusan pengadilannya maka disarankan, dengan pemberhentian tidak hormat.
“Kalau nanti dalam sidang komisi kode etik yang bersangkutan memenuhi unsur pelaku tindak pidana narkotika dan ada putusan pengadilannya, maka kami sarankan utntuk pemberhentian tidak dengan hormat,” terangnya. (jpg/dvs/ain/adz)

