33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

1 Kg Sabu & 2778 Inex Diblender BNNP Sumut

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat diblender BNNP Sumut
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat diblender BNNP Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu dan 2778 butir pil ekstacy (inex) dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNNP Sumut) dengan cara diblender, Selasa (29/11) pagi.

Barang tersebut disita dari 7 tersangka yang diringkus belum lama ini.

Pemusnahan dipimpin Kabid Penindakan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin SIK MH dan disaksikan langsung Kejatisu, Tim Labfor Poldasu, 7 tersangka, pengacara tersangka dan penyidik.

Sebelum pemusnahan Tim Labfor terlebih dahulu menguji barang bukti dengan cairan khusus, guna memastikan apakah sabu dan ekstasi itu asli atau palsu.

Setelah dipastikan asli, semuanya dimasukkan ke mesin blender berisi air panas yang sudah dipersiapkan. Usai diblender, campuran dua jenis narkoba tersebut dibuang ke toilet.

AKBP Agus Halimudin menjelaskan, penangkapan para bandar narkoba berikut barang-buktinya berlangsung di 2 lokasi. Diantaranya pada 10 Oktober 2016, 5 tersangka jaringan Kota Medan masing-masing berinisial AA alias Adul, M, S alias Raju, R dan V, diamankan dari Jalan Kasuari, Gang Sosial, Kelurahan Seikambing B, Medan Sunggal.

Pada Selasa 18 Oktober, seorang bandar narkoba berinisial FFS diringkus dari Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal depan bank swasta. Dari tangan tersangka turut disita 1 Kg sabu.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” tegasnya. (sor/ras)

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat diblender BNNP Sumut
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat diblender BNNP Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu dan 2778 butir pil ekstacy (inex) dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNNP Sumut) dengan cara diblender, Selasa (29/11) pagi.

Barang tersebut disita dari 7 tersangka yang diringkus belum lama ini.

Pemusnahan dipimpin Kabid Penindakan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin SIK MH dan disaksikan langsung Kejatisu, Tim Labfor Poldasu, 7 tersangka, pengacara tersangka dan penyidik.

Sebelum pemusnahan Tim Labfor terlebih dahulu menguji barang bukti dengan cairan khusus, guna memastikan apakah sabu dan ekstasi itu asli atau palsu.

Setelah dipastikan asli, semuanya dimasukkan ke mesin blender berisi air panas yang sudah dipersiapkan. Usai diblender, campuran dua jenis narkoba tersebut dibuang ke toilet.

AKBP Agus Halimudin menjelaskan, penangkapan para bandar narkoba berikut barang-buktinya berlangsung di 2 lokasi. Diantaranya pada 10 Oktober 2016, 5 tersangka jaringan Kota Medan masing-masing berinisial AA alias Adul, M, S alias Raju, R dan V, diamankan dari Jalan Kasuari, Gang Sosial, Kelurahan Seikambing B, Medan Sunggal.

Pada Selasa 18 Oktober, seorang bandar narkoba berinisial FFS diringkus dari Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal depan bank swasta. Dari tangan tersangka turut disita 1 Kg sabu.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” tegasnya. (sor/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/