Pengaduan

Izin Gedung Merah Putih Bermasalah, Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Beri Sanksi Tegas

Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan sanksi tegas kepada manajemen Gedung Merah Putih (GMP) di Jalan Putri Hijau. Desakan itu menyusul temuan sejumlah dokumen dan ketentuan perizinan yang belum dapat ditunjukkan pihak manajemen.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan sekaligus keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Paul didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri saat melakukan kunjungan kerja ke GMP, Senin (5/10/2026). Kunjungan tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta pihak kecamatan dan kelurahan.

“Kita minta dinas terkait agar memberikan sanksi tegas atas kelalaian pemilik gedung. Akibat kelalaian itu, dampaknya sangat berisiko tinggi,” tegas Paul.

Menurutnya, setiap pengelola bangunan wajib memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pihak manajemen GMP diminta tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

Anggota Komisi IV Lailatul Badri menegaskan, DPRD Medan tidak bermaksud menghambat investasi. Sebaliknya, pihaknya mendukung kehadiran investor selama seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak antiinvestasi. Kita sangat berharap pihak investor datang ke Medan. Namun, hendaknya mengikuti segala aturan yang berlaku,” ujarnya.

Paul menambahkan, ketidakpatuhan terhadap perizinan juga berpotensi berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sebab, setiap kewajiban yang seharusnya dipenuhi pelaku usaha perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Dengan kelalaian tidak memenuhi aturan, sangat berdampak kehilangan PAD Kota Medan. Padahal PAD itu sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan Kota Medan,” katanya.

Karena itu, Paul dan Lailatul meminta seluruh OPD terkait bertindak tegas sesuai kewenangan masing-masing. DLH, Dinas PKPCKTR, Dishub dan Damkarmat diminta memastikan seluruh ketentuan yang menjadi kewajiban pengelola gedung dipenuhi. “Pihak manajemen GMP juga diharapkan kooperatif melaksanakan kewajibannya,” ujar Paul.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen GMP diketahui belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dipertanyakan DPRD Medan. Di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen pengelolaan limbah, hingga kelengkapan terkait proteksi dan keselamatan kebakaran.

Temuan tersebut menjadi perhatian Komisi IV karena kelengkapan dokumen dan sistem keselamatan bangunan merupakan bagian penting dalam memastikan gedung dapat digunakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Building Management Gedung Merah Putih, Niva Hendri, menyatakan pihaknya akan berupaya melengkapi dan mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. (map/ila)

Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan sanksi tegas kepada manajemen Gedung Merah Putih (GMP) di Jalan Putri Hijau. Desakan itu menyusul temuan sejumlah dokumen dan ketentuan perizinan yang belum dapat ditunjukkan pihak manajemen.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan sekaligus keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Paul didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri saat melakukan kunjungan kerja ke GMP, Senin (5/10/2026). Kunjungan tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta pihak kecamatan dan kelurahan.

“Kita minta dinas terkait agar memberikan sanksi tegas atas kelalaian pemilik gedung. Akibat kelalaian itu, dampaknya sangat berisiko tinggi,” tegas Paul.

Menurutnya, setiap pengelola bangunan wajib memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pihak manajemen GMP diminta tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

Anggota Komisi IV Lailatul Badri menegaskan, DPRD Medan tidak bermaksud menghambat investasi. Sebaliknya, pihaknya mendukung kehadiran investor selama seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak antiinvestasi. Kita sangat berharap pihak investor datang ke Medan. Namun, hendaknya mengikuti segala aturan yang berlaku,” ujarnya.

Paul menambahkan, ketidakpatuhan terhadap perizinan juga berpotensi berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sebab, setiap kewajiban yang seharusnya dipenuhi pelaku usaha perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Dengan kelalaian tidak memenuhi aturan, sangat berdampak kehilangan PAD Kota Medan. Padahal PAD itu sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan Kota Medan,” katanya.

Karena itu, Paul dan Lailatul meminta seluruh OPD terkait bertindak tegas sesuai kewenangan masing-masing. DLH, Dinas PKPCKTR, Dishub dan Damkarmat diminta memastikan seluruh ketentuan yang menjadi kewajiban pengelola gedung dipenuhi. “Pihak manajemen GMP juga diharapkan kooperatif melaksanakan kewajibannya,” ujar Paul.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen GMP diketahui belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dipertanyakan DPRD Medan. Di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen pengelolaan limbah, hingga kelengkapan terkait proteksi dan keselamatan kebakaran.

Temuan tersebut menjadi perhatian Komisi IV karena kelengkapan dokumen dan sistem keselamatan bangunan merupakan bagian penting dalam memastikan gedung dapat digunakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Building Management Gedung Merah Putih, Niva Hendri, menyatakan pihaknya akan berupaya melengkapi dan mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. (map/ila)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru