26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Saksi Ahli Penentu Kasus Ahok

Namun, bila didalami konteksnya, Ahok merupakan nonmuslim yang mengomentari surat Al Maidah 51, salah satu ayat dalam kitab suci Agama Islam. Posisi Ahok yang merupakan pemeluk agama lain. ”Maka, mestinya Ahok menyadari bahwa omongannya akan menyinggung orang lain. Kalau menghormati sesama, tentu tidak akan masuk dalam ranah agama dan ideologi,” ucapnya.

Di samping soal penistaan agama, lanjutnya, pernyataan Ahok ini juga perlu diuji dalam konteks pencemaran nama baik. Pasalnya, pernyataan Ahok yang menyebut jangan mau dibohongi orang pakai Al Maidah 51 itu juga merujuk pada orang yang sering menyiarkan ayat tersebut.

”Tentunya, ulama yang menyampaikan Al Maidah 51 tersebut,” jelasnya.

Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indarwati mengatakan, gelar perkara secara live itu merupakan upaya Polri menunjukkan transparansi dalam kasus tersebut. Tentunya, penyelidik dan penyidik harus bersikap independen. ”Tidak bolah ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Bagian lain, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Muhammad Zaitun Rasmin mengapresiasi langkah kepolisian yang akan menggelar perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok secara terbuka. Tapi, itu masih belum melegakan bila rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi.

”Kita berharap tidak sekadar formalitas saja,” ungkap saat dihubungi kemarin (6/11).

Dia menegaskan, sedari awal bahwa dugaan penistaan agama itu sudah terang-benderang. Dasarnya adalah fatwa dari MUI yang menegaskan adanya penistaan agama oleh Ahok. Selama ini, MUI juga dipandang sebagai rumah bagi ahli-ahli agama Islam.

”Harusnya MUI yang dijadikan rujukan bahwa ada penistaan agama,” tegas Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu.

Pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok itu dikeluarkan pada 11 Oktober lalu. Isinya diantaranya, menyatakan kandungan Al Maidah ayat 51 berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

Zaitun mengaku tidak akan berhenti berjuang untuk mengawal terus fatwa MUI tersebut. Dia yakin mayoritas ulama juga akan sependapat dengan MUI dalam kasus Ahok itu. Apalagi melihat ada jutaan umat muslim yang turun jalan pada Jumat (4/11) lalu. Dari data GNPF hampir semua lapisan turun. mulai dari gubernur hingga masyarkat biasa turut serta. ”Kami mengetuk hati nurani pemerintah, presiden, dan kepolisian untuk memenuhi rasa keadilan mayarakat,” tambah dia. (idr/jun/jpg/adz)

Namun, bila didalami konteksnya, Ahok merupakan nonmuslim yang mengomentari surat Al Maidah 51, salah satu ayat dalam kitab suci Agama Islam. Posisi Ahok yang merupakan pemeluk agama lain. ”Maka, mestinya Ahok menyadari bahwa omongannya akan menyinggung orang lain. Kalau menghormati sesama, tentu tidak akan masuk dalam ranah agama dan ideologi,” ucapnya.

Di samping soal penistaan agama, lanjutnya, pernyataan Ahok ini juga perlu diuji dalam konteks pencemaran nama baik. Pasalnya, pernyataan Ahok yang menyebut jangan mau dibohongi orang pakai Al Maidah 51 itu juga merujuk pada orang yang sering menyiarkan ayat tersebut.

”Tentunya, ulama yang menyampaikan Al Maidah 51 tersebut,” jelasnya.

Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indarwati mengatakan, gelar perkara secara live itu merupakan upaya Polri menunjukkan transparansi dalam kasus tersebut. Tentunya, penyelidik dan penyidik harus bersikap independen. ”Tidak bolah ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Bagian lain, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Muhammad Zaitun Rasmin mengapresiasi langkah kepolisian yang akan menggelar perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok secara terbuka. Tapi, itu masih belum melegakan bila rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi.

”Kita berharap tidak sekadar formalitas saja,” ungkap saat dihubungi kemarin (6/11).

Dia menegaskan, sedari awal bahwa dugaan penistaan agama itu sudah terang-benderang. Dasarnya adalah fatwa dari MUI yang menegaskan adanya penistaan agama oleh Ahok. Selama ini, MUI juga dipandang sebagai rumah bagi ahli-ahli agama Islam.

”Harusnya MUI yang dijadikan rujukan bahwa ada penistaan agama,” tegas Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu.

Pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok itu dikeluarkan pada 11 Oktober lalu. Isinya diantaranya, menyatakan kandungan Al Maidah ayat 51 berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

Zaitun mengaku tidak akan berhenti berjuang untuk mengawal terus fatwa MUI tersebut. Dia yakin mayoritas ulama juga akan sependapat dengan MUI dalam kasus Ahok itu. Apalagi melihat ada jutaan umat muslim yang turun jalan pada Jumat (4/11) lalu. Dari data GNPF hampir semua lapisan turun. mulai dari gubernur hingga masyarkat biasa turut serta. ”Kami mengetuk hati nurani pemerintah, presiden, dan kepolisian untuk memenuhi rasa keadilan mayarakat,” tambah dia. (idr/jun/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/